Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News– Terkait tidak hadirnya dalam persidangan perdana pada gugatan perdata Program Perumahan Subsidi yang diduga fiktif, baik pihak tergugat KPRI UIN Maliki Malang maupun pihak Pimpinan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (Rektorat UIN Maliki Malang) terkesan saling lempar.

Swa News telah menghubungi pihak tergugat Ketua KPRI UIN Maliki Malang, Umrotul Khasanah. Namun, hingga kini yang bersangkutan tidak memberi tanggapan. Sementara Badruddin, Bendahara KPRI mengaku berada diluar kota. Ia menegaskan kalau kasusnya bersifat kolektif dan sudah diserahkan perkaranya pada penasehat hukum.
Tapi, ketika ditanyakan nama pengacaranya, yang bersangkutan justru mengelak dan tidak mau memberi jawaban. Malah sebaliknya ia menyuruh pihak Swa News mencari sendiri.
“Tanya ke pengacaranya saja mas, saya juga tidak tahu persis karena kemarin kan saya berada diluar kota memang, jadi karena itu kolektif saya kan tidak tahu jadi kenapa yang lain tidak hadir, karena saya diluar kota,” ujar Badrudin pada Swa News, Sabtu (23/5/2026).
Baca juga:KPRI UIN Maliki Malang Mangkir Sidang Perdana Skandal Perumahan Fiktif di PN Kepanjen
Padahal, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kepanjen, Ihsan, dan juga keterangan dalam pangkalan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) Pengadilan Negeri Kepanjen, hingga saat ini memang belum ada sosok pengacara pada pihak tergugat.
Upaya Konfirmasi ke Pihak Rektorat UIN Maliki Malang
Sementara itu, Jurnalis Swa News sempat beberapa kali menghubungi Rektor UIN Maliki Malang, Ilfi Nur Diana. Yang bersangkutan akhirnya mau merespon, dan meminta untuk menghubungi Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Malang, Zaenal Habib.
“Coba ke WR (Wakil Rektor) 2 ya,” balasnya.
Karena tidak ada tanggapan saat menghubungi Zaenal Habib. Kemudian pada Minggu (24/5/2026), Swa News berupaya mencari kepastian jawaban melalui Wakil Rektor I, Basri Zen, Wakil Rektor III, Triyo Supriyanto dan Wakil Rektor IV, Abdul Hamid.
Semuanya menyatakan bahwa yang mengetahui hal tersebut dan porsi kewenangan Wakil Rektor II , Zaenal Habib untuk memberi penjelasan.
“Maaf sekali mas terkait koperasi kami di WR kerjasama tidak begitu mengikuti dengan detail. Sepertinya WR 2 yang tahu,” ujar WR IV, Abdul Hamid.
“Ke Pak WR 2 ya, Pak Zaenal Habib,” jawab WR III, Triyo Supriyanto.
“Ke Pak WR 2, kalau saya yang respon, infonya tidak komprehensif sebab rapatnya selalu dengan pak WR 2, “ungkap WR I, Basri Zen. (MJL-MD-RD).
















