Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Sidang perkara dugaan skandal perumahan fiktif Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang kembali ditunda. Penundaan terjadi karena Tergugat I, yakni KPRI UIN Maliki Malang, kembali tidak memenuhi panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu (1/7/2026).

Kuasa hukum Tergugat II hingga V, Masyanto, S.H., mengaku kecewa atas ketidakhadiran Tergugat I. Menurutnya, kehadiran kuasa hukum para pihak seharusnya sudah cukup untuk melanjutkan persidangan.
Baca juga: PAD Parkir Kota Batu Meleset Jauh, Kebocoran Belum Teratasi
“Saya mewakili Tergugat II sampai V. Tadi majelis hakim akhirnya menunda sidang karena pihak Tergugat I tidak hadir,” ujarnya kepada jurnalis Swa News.
Kekecewaan serupa juga disampaikan kuasa hukum penggugat, Fatwa Aziz Wicaksono. Ia menjelaskan pihaknya terpaksa mengajukan penundaan sidang kepada majelis hakim lantaran salah satu tergugat kembali mangkir dari persidangan.
Meski demikian, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada Tergugat I Koperasi UIN Maliki Malang untuk dipanggil secara patut oleh PN Kepanjen sebelum sidang berikutnya digelar.
Baca juga: KPRI UIN Maliki Malang Tiga Kali Mangkir! Pengacara Penggugat Minta Langsung Sidang Pembuktian
“Tadi kami mengajukan penundaan sidang kepada majelis hakim karena pihak Tergugat I kembali tidak memenuhi panggilan,” kata Fatwa.
Informasi Jika Pihak Koperasi UIN Maliki Malang Berkomitmen Hadir di Sidang Lanjutan
Sementara itu, tim kuasa hukum penggugat lainnya, Nasrullah, menyampaikan bahwa pihak turut tergugat dari internal UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memberikan informasi bahwa Koperasi UIN Maliki Malang berkomitmen hadir pada sidang lanjutan.
Menurutnya, informasi tersebut patut diapresiasi mengingat sejak perkara ini bergulir, Tergugat I belum pernah hadir dalam persidangan.
“Informasinya, pada sidang lanjutan tanggal 8 Juli 2026 Tergugat I akan hadir. Kami sangat mengapresiasi hal itu. Harapannya, pembahasan perkara bisa lebih jelas,” ujarnya.
Dalam sidang perkara Nomor 95 dan 96 tersebut, hadir pihak penggugat beserta tim kuasa hukumnya, kuasa hukum Tergugat II hingga V, Turut Tergugat III dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepanjen, serta Ahmad Mukmin. (MM)
Penulis: M. Munif
Editor: Tim Redaksi


















