Kamis, Juli 16, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

KPRI UIN Maliki Malang Tiga Kali Mangkir! Pengacara Penggugat Minta Langsung Sidang Pembuktian

Mukhamad Munif by Mukhamad Munif
18/06/2026
in Kriminal
0
0
SHARES
145
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Malang, Swa News – Proses mediasi gugatan perdata yang diajukan para korban di Pengadilan Negeri Kepanjen terkait dugaan program perumahan fiktif kembali tidak dihadiri pihak tergugat, KPRI UIN Maliki Malang, Rabu (17/6/2026).

KPRI UIN Maliki Malang Tiga Kali Mangkir
Tim kuasa hukum penggugat Kasus Dugaan Perumahan fiktif KPRI UIN Maliki Malang(17/06/2026). (Foto: Swa News/Ardian)

Dari ratusan korban, baru tiga orang yang mengajukan gugatan perdata, yakni Deddy Satriyo, Rochma Dwi Wulan, dan Endang Sri Wahyuni.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera

Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera

15/07/2026
Abaikan Laporan Yakuza Maneges, Manajemen Icha Chellow Fokus Hadapi Somasi Anisa Bahar

Abaikan Laporan Yakuza Maneges, Manajemen Icha Chellow Fokus Hadapi Somasi Anisa Bahar

15/07/2026
Load More

Namun, ketidakhadiran pihak tergugat maupun turut tergugat dalam mediasi kedua dan ketiga tersebut memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum penggugat. Selama proses mediasi berlangsung, pihak penggugat selalu hadir bersama para prinsipal.

Baca juga: Pengacara Akan Buka Hotline Pengaduan Publik Terkait Dugaan Program Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang

“Hari ini merupakan proses mediasi kedua untuk perkara Nomor 95 dan mediasi ketiga untuk perkara Nomor 96. Ketidakhadiran pihak prinsipal (tergugat) hingga saat ini mengindikasikan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan melalui proses mediasi di pengadilan,” ujar Fatwa Azis Wicaksono, Ketia tim hukum penggugat.

KPRI UIN Maliki Malang Tiga Kali Mangkir, Kuasa Hukum Penggugat Tutup Ruang Mediasi

Fatwa menegaskan, pihaknya tidak akan lagi membuka ruang mediasi atas tindakan KPRI UIN Maliki Malang tiga kali mangkir. Sebaliknya, mereka akan meminta majelis hakim segera melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian atas gugatan yang telah diajukan.

“Kami melihat pihak prinsipal tergugat, yakni KPRI UIN Maliki Malang, sudah tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena itu, kami tidak akan lagi membuka ruang mediasi, melainkan meminta majelis hakim langsung menjadwalkan agenda pembuktian sesuai pokok perkara yang telah kami ajukan,” tegasnya.

Nasrullah, anggota tim hukum penggugat juga memastikan telah menyiapkan alat bukti dan saksi yang dinilai cukup kuat untuk menghadapi sidang pembuktian.

“Kami menilai mereka menunjukkan itikad buruk dalam proses mediasi. Selama ini kami selalu menghadirkan prinsipal kami, sementara pihak prinsipal KPRI UIN Maliki Malang tidak pernah hadir. Kami juga telah memiliki bukti pembayaran serta sejumlah alat bukti lainnya,” tegas anggota tim hukum penggugat. (RD)


Penulis : RD

Editor : M. Munif

Tags: Dugaan Perumahan fiktifFatwa Azis WicaksonoKPRI UIN Maliki MalangKuasa hukum penggugatSkandal Perumahan Fiktif
Mukhamad Munif

Mukhamad Munif

Sekretaris Redaksi Swa News Indonesia, sekaligus aktif sebagai Kreator Konten.

Related Posts

Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera
Pendidikan

Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera

by Mukhamad Munif
15/07/2026
Abaikan Laporan Yakuza Maneges, Manajemen Icha Chellow Fokus Hadapi Somasi Anisa Bahar
Kriminal

Abaikan Laporan Yakuza Maneges, Manajemen Icha Chellow Fokus Hadapi Somasi Anisa Bahar

by Mukhamad Munif
15/07/2026
Sambut KKN Tematik FIA UB, Nurochman: Jadikan Desa Sebagai Laboratorium Solusi
Pendidikan

Sambut KKN Tematik FIA UB, Nurochman: Jadikan Desa Sebagai Laboratorium Solusi

by Mukhamad Munif
14/07/2026
Laporkan Selebgram Icha Chellow dan Mala Agatha Kasus Dugaan Pornografi, Yakuza Maneges Long March ke Mapolresta Malang
Kriminal

Laporkan Selebgram Icha Chellow dan Mala Agatha Kasus Dugaan Pornografi, Yakuza Maneges Long March ke Mapolresta Malang

by Mukhamad Munif
13/07/2026
Sidang Skandal Perumahan Fiktif Koperasi UIN Maliki Malang Kembali Ditunda, Tergugat I Absen
Kriminal

Sidang Skandal Perumahan Fiktif Koperasi UIN Maliki Malang Kembali Ditunda, Tergugat I Absen

by Mukhamad Munif
02/07/2026
Tim URC Satreskrim Polres Batu Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor
Kriminal

Tim URC Satreskrim Polres Batu Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor

by Mukhamad Munif
30/06/2026
Next Post
Sulthonul Arifin, Meranggi Keris Demi Menjaga Napas Pusaka Nusantara

Sulthonul Arifin, Meranggi Keris Demi Menjaga Napas Pusaka Nusantara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Jurusan terfavorit di Universitas Brawijaya

Saingan Berat! Cek 15 Jurusan Terfavorit di Universitas Brawijaya (UB) untuk Persiapan SNBT 2026

26/03/2026
Biaya Masuk SD di Kota Malang 2026 Capai 2 Juta Rupiah per Anak

Biaya Masuk SD di Kota Malang 2026 Capai 2 Juta Rupiah per Anak

22/06/2026
Tren Fitness Ramadan di Malang, Flash Gym Ramai Pengunjung Usai Berbuka Puasa

Tren Fitness Ramadan di Malang, Flash Gym Ramai Pengunjung Usai Berbuka Puasa

02/03/2026
Profil Kabupaten Blitar

Profil Kabupaten Blitar: Menyingkap Sejarah “Bumi Bung Karno”, Warisan Majapahit, dan Sentra Pangan Nasional

15/02/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan