Tim URC Satreskrim Polres Batu Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual

Batu, Swa News– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan barang hasil pencurian. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Minggu (28/06/2026) sekira pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan dua orang berinisial KW dan EWP yang diduga berperan sebagai penadah.

Tim URC Satreskrim Polres Batu
Kasatreskrim Polres Batu saat menunjukkan barang bukti dalam dalam Konferensi Pers di Mapolres Batu, Selasa (30/6/26). (Foto: Sholeh)

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait serangkaian tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Baca juga: Mengenal Ormas Majelis Pesantren Dakwah Indonesia (MPDI)

“Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Tim URC Satreskrim Polres Batu berhasil mengidentifikasi keterlibatan para pelaku. Saat ini, kami telah mengamankan KW, warga Kecamatan Kasembon, dan EWP, warga Kecamatan Singosari, atas dugaan tindak pidana penadahan,” ujar AKP Zaenal Arifin dalam Konferensi Pers, Selasa (30/6/26).

Tim URC Satreskrim Polres Batu Buka Modus Operandi Para Pelaku

Menurut AKP Zaenal, modus operandi para pelaku adalah memperjualbelikan sepeda motor hasil kejahatan tanpa dilengkapi dokumen resmi. KW diketahui bertindak sebagai perantara yang menjual sepeda motor kepada EWP dengan harga Rp8.600.000. Sementara itu, pelaku utama berinisial Y (DPO) saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax, beberapa telepon genggam milik korban maupun pelaku, serta kelengkapan dokumen kendaraan milik korban berinisial NMYO. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp32.700.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 591 UU No. 01 tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi kasus tersebut, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, termasuk mengunci pintu dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel pada motor.

Selain itu, kami minta masyarakat untuk tidak mudah membeli barang dengan harga yang tidak wajar atau tanpa surat-surat kepemilikan yang sah, karena itu bisa terindikasi barang hasil kejahatan,” tegas Iptu M. Huda Rohman.

Iptu Huda juga menegaskan bahwa Polres Batu akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Batu. (SL)


Penulis: Sholeh

Editor: M. Munif

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

© Swa News | Cepat dan Mencerahkan