Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Kota Batu, Swa News – Aksi licik seorang pria berinisial AH alias A (45), asal Manado, berakhir di tangan polisi. Ia ditangkap Satreskrim Polres Batu setelah menipu dan membawa kabur sepeda motor milik seorang kakek penjual es krim keliling berusia 73 tahun.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan kasus pencurian dengan modus bujuk rayu ini terjadi pada Senin, 22 September 2026, di depan TK Kasih Ibu, Jl. Ir. Soekarno No. 161, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Korban adalah Wari, warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, yang sehari-hari berjualan es krim dengan rombong kecil.
“Modus operandi tersangka diawali dengan rangkaian kata bohong untuk membuat korban percaya sehingga menyerahkan sepeda motornya. Setelah dikuasai, motor tersebut dibawa lari oleh tersangka,” ujar AKP Zaenal, Kamis (1/10/2026).
AKP Zaenal membeberkan, aksi tersangka sudah direncanakan sehari sebelum kejadian. Pada 21 September 2026, tersangka mendatangi korban dan memesan es krim untuk acara ulang tahun di TK Kasih Ibu, bahkan memberikan uang DP sebesar Rp100.000 agar korban yakin.
Keesokan harinya, 22 September, tersangka datang lebih dahulu ke lokasi TK dengan menggunakan ojek online dan menunggu korban.
“Setelah korban datang, tersangka menyampaikan bahwa ada acara ulang tahun di TK tersebut. Padahal faktanya tidak ada kegiatan sama sekali. Itu hanya rangkaian kebohongan untuk mengelabui korban,” jelas Zaenal.
Saat korban lengah, tersangka beralasan akan membantu memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N-6630-KK milik korban. Namun, setelah kunci diserahkan, tersangka langsung tancap gas membawa kabur motor beserta rombong es krim yang masih menempel.
Di tengah pelarian menuju Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tersangka membuang rombong es krim tersebut di pinggir jalan dan membawa motor hasil curian ke rumah kosnya di Desa Beji, Kecamatan Junrejo.
Tim Satreskrim Polres Batu yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
“Tersangka kami amankan pada hari Jumat, 26 September 2026 di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, beserta barang bukti hasil tindak pidana,” kata Zaenal.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat N-6630-KK, satu buah kaus hitam merek NIKE, dan satu buah topi krem merek DICKIES yang dipakai saat beraksi. Sementara itu, dari korban disita fotokopi STNK dan BPKB.
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka AH ternyata merupakan residivis yang telah beraksi dengan modus serupa di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Kediri pada 2020.
Di Kota Batu sendiri, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi lain.
“Motif tersangka adalah untuk menguasai dan memiliki sepeda motor tersebut secara melawan hukum untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi,” tegas Zaenal.
Saat ini, tersangka diketahui melakukan aksinya sendirian. Kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik untuk mencari barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Penulis: Sholeh
Editor: Imam


