Sabtu, Oktober 10, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

HUT ke-25, Pemkot Batu Hapus Denda Semua Jenis Pajak Daerah Mulai 1 Oktober

Imam HanifahbyImam Hanifah
03/10/2026
in News
0
denda semua jenis pajak daerah

Balai Kota Among Tani Kota Batu (Foto: Sholeh)

0
SHARES
105
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Kota Batu, Swa News – Pemerintah Kota Batu kembali memberikan hadiah spesial untuk warganya pada momen Hari Ulang Tahun ke-25. Hadiah tersebut berupa pemutihan denda semua jenis pajak daerah.

Program ini resmi diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu. Namanya adalah Program Pembebasan Denda Administratif Pajak Daerah Tahap II.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Polres Malang

Polres Malang Salurkan 35 Ribu Liter Air Bersih Atasi Kekeringan di Dua Kecamatan

10/10/2026
praktik Fisioterapi Komunitas

Tiga Mahasiswa Italia Dalami Praktik Fisioterapi Komunitas di Universitas Muhammadiyah Malang

10/10/2026
Load More

Program pemutihan ini akan berlangsung selama 31 hari, dimulai pada Rabu, 1 Oktober 2026, dan berakhir pada 31 Oktober 2026. Kesempatan ini dibuka untuk seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Wali Kota Batu Nurochman, didampingi Wakil Wali Kota Heli Suyanto, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat.

Ia juga ingin meringankan beban ekonomi warga. Dengan adanya pembebasan denda, warga hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dibebani sanksi keterlambatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Batu untuk memanfaatkan program bebas denda ini. Jangan sampai terlewat. Segera selesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Nurochman, Jumat (2/10/2026).

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk satu jenis pajak, melainkan hampir menyeluruh. Nurochman menyampaikan bahwa ada lima kelompok pajak yang masuk dalam program pemutihan. Rinciannya adalah sebagai berikut.

Pertama, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pajak ini merupakan jenis pajak yang paling banyak dimiliki warga.

Kedua, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak ini meliputi beberapa sektor usaha, yaitu pajak restoran atas makanan dan minuman, pajak hotel, pajak parkir, serta pajak hiburan dan kesenian.

Ketiga, Pajak Reklame. Keempat, Pajak Air Tanah. Kelima, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami berharap partisipasi masyarakat meningkat. Wajib pajak bisa melunasi tunggakannya tanpa harus membayar denda yang sering kali memberatkan,” tegasnya.

Untuk mendukung program tersebut, Bapenda Kota Batu memberikan kemudahan akses pembayaran. Saat ini, pembayaran tidak harus dilakukan di kantor.

Masyarakat bisa membayar melalui berbagai e-channel yang telah bekerja sama. Pilihannya sangat beragam, mulai dari perbankan seperti Bank Jatim dan virtual account hingga dompet digital dan marketplace seperti QRIS, GoPay, OVO, dan Tokopedia. Pembayaran juga bisa dilakukan di gerai ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos Indonesia.

“Langkah ini diambil untuk memberikan kenyamanan. Warga bisa membayar kapan saja dan dari mana saja,” imbuh Nurochman.

Nurochman menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting. Pajak daerah menjadi tulang punggung pendapatan asli daerah.

Pendapatan dari pajak akan digunakan untuk membiayai pembangunan, mulai dari perbaikan jalan, penerangan, kebersihan, hingga peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan.

Oleh karena itu, momentum HUT ke-25 Kota Batu ini diharapkan tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat gotong royong membangun daerah.

“Sesuai dengan visi Kota Batu yang SAE, yakni Sentosa, Adil, dan Sejahtera. Informasi detail mengenai syarat dan mekanisme Program Bebas Denda Tahap II ini dapat dilihat langsung di website resmi Bapenda Kota Batu,” tegasnya.

Penulis: Sholeh
Editor: Imam

Tags: denda pajakPajak DaerahPemkot Batupemutihan pajak di batu
Imam Hanifah

Imam Hanifah

Penulis SEO seputar Jawa Timur, bisnis, wisata dan pendidikan

Related Posts

Polres Malang
Jawa Timur

Polres Malang Salurkan 35 Ribu Liter Air Bersih Atasi Kekeringan di Dua Kecamatan

byArdian FRand1 others
10/10/2026
praktik Fisioterapi Komunitas
Jawa Timur

Tiga Mahasiswa Italia Dalami Praktik Fisioterapi Komunitas di Universitas Muhammadiyah Malang

byArdian FRand1 others
10/10/2026
Mahasiswa Perikanan UMM
Jawa Timur

Mahasiswa Perikanan UMM Raih Karier Sebelum Lulus dan Publikasi Scopus Q3

byArdian FRand1 others
10/10/2026
Gaya hidup

Mahasiswa Teknik Kimia UB Sabet Juara 2 dan Presentasi Terbaik di PERISAI 2026

byMukhamad Munifand1 others
10/10/2026
Jalan Hasanuddin Kota Batu
News

Cor Beton Selesai, Jalan Hasanuddin Kota Batu Siap Dilalui Akhir Oktober

byImam Hanifah
09/10/2026
Pengurus KPRI UIN Maliki Malang Ingkar Janji
Hukum

Hakim Putuskan Pengurus KPRI UIN Maliki Malang Ingkar Janji, Wajib Bayar Kerugian Korban

byImam Hanifah
08/10/2026
Next Post
Surpres Presiden Prabowo

Surpres Presiden Prabowo, Surprise Pengangkatan Sosok Kapolri Baru Komjen Suyudi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
jadwal bus malang blitar

Wajib Tahu! Jadwal Bus Malang Blitar Terlengkap 2026: Lengkap dengan Jam Berangkat dan Pilihan Bus

14/03/2026

EDITOR'S PICK

Skandal Ijazah Jokowi Memanas: Roy Suryo Cs Melawan, Jokowi Mengancam, Mahfud MD: Bisa Digugat Menggunakan UU KIP

Skandal Ijazah Jokowi Memanas: Roy Suryo Cs Melawan, Jokowi Mengancam, Mahfud MD: Bisa Digugat Menggunakan UU KIP

18/04/2025
Tumpang Pitu

CSR Tumpang Pitu Wewenang Korporasi, Bukan Bupati!

29/12/2025
Jadwal Bus Malang Cilacap Purwokerto Kebumen dan Wonosobo 2026

Wajib Cek! Jadwal Bus Malang Cilacap Purwokerto Kebumen dan Wonosobo 2026

15/03/2026

Pemkab Malang Masih Punya PR Besar, Bupati Sanusi Minta Pengelolaan Aset Jadi Fokus

03/08/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan