Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Kota Batu, Swa News – Pemerintah Kota Batu kembali memberikan hadiah spesial untuk warganya pada momen Hari Ulang Tahun ke-25. Hadiah tersebut berupa pemutihan denda semua jenis pajak daerah.
Program ini resmi diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu. Namanya adalah Program Pembebasan Denda Administratif Pajak Daerah Tahap II.
Program pemutihan ini akan berlangsung selama 31 hari, dimulai pada Rabu, 1 Oktober 2026, dan berakhir pada 31 Oktober 2026. Kesempatan ini dibuka untuk seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Wali Kota Batu Nurochman, didampingi Wakil Wali Kota Heli Suyanto, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat.
Ia juga ingin meringankan beban ekonomi warga. Dengan adanya pembebasan denda, warga hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dibebani sanksi keterlambatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Batu untuk memanfaatkan program bebas denda ini. Jangan sampai terlewat. Segera selesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Nurochman, Jumat (2/10/2026).
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk satu jenis pajak, melainkan hampir menyeluruh. Nurochman menyampaikan bahwa ada lima kelompok pajak yang masuk dalam program pemutihan. Rinciannya adalah sebagai berikut.
Pertama, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pajak ini merupakan jenis pajak yang paling banyak dimiliki warga.
Kedua, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak ini meliputi beberapa sektor usaha, yaitu pajak restoran atas makanan dan minuman, pajak hotel, pajak parkir, serta pajak hiburan dan kesenian.
Ketiga, Pajak Reklame. Keempat, Pajak Air Tanah. Kelima, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami berharap partisipasi masyarakat meningkat. Wajib pajak bisa melunasi tunggakannya tanpa harus membayar denda yang sering kali memberatkan,” tegasnya.
Untuk mendukung program tersebut, Bapenda Kota Batu memberikan kemudahan akses pembayaran. Saat ini, pembayaran tidak harus dilakukan di kantor.
Masyarakat bisa membayar melalui berbagai e-channel yang telah bekerja sama. Pilihannya sangat beragam, mulai dari perbankan seperti Bank Jatim dan virtual account hingga dompet digital dan marketplace seperti QRIS, GoPay, OVO, dan Tokopedia. Pembayaran juga bisa dilakukan di gerai ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos Indonesia.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kenyamanan. Warga bisa membayar kapan saja dan dari mana saja,” imbuh Nurochman.
Nurochman menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting. Pajak daerah menjadi tulang punggung pendapatan asli daerah.
Pendapatan dari pajak akan digunakan untuk membiayai pembangunan, mulai dari perbaikan jalan, penerangan, kebersihan, hingga peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan.
Oleh karena itu, momentum HUT ke-25 Kota Batu ini diharapkan tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat gotong royong membangun daerah.
“Sesuai dengan visi Kota Batu yang SAE, yakni Sentosa, Adil, dan Sejahtera. Informasi detail mengenai syarat dan mekanisme Program Bebas Denda Tahap II ini dapat dilihat langsung di website resmi Bapenda Kota Batu,” tegasnya.
Penulis: Sholeh
Editor: Imam


