Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Majelis Pesantren Dakwah Indonesia (MPDI) baru saja menggelar Sarasehan Nasional yang dihadiri Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, dan Wakil Menteri Agama, Romo H. R. Muhammad Syafi’i, di Malang, Jumat (27/6/2026).

Sejarah Majelis Pesantren Dakwah Indonesia (MPDI)
Berdirinya Majelis Pesantren Dakwah Indonesia (MPDI) bermula dari organisasi Majelis Pesantren dan Ma’had Dakwah Indonesia (MAPADI). Organisasi tersebut lahir dari semangat para ulama dan aktivis pesantren untuk menyatukan langkah dalam membangun pendidikan Islam, membina umat, serta melayani masyarakat secara luas.
Dalam perjalanannya, struktur kepemimpinan MAPADI telah mengalami beberapa kali pergantian. Pada periode pertama dipimpin K.H. Umung Anwar Sanus, Lc. (2006–2012), kemudian dilanjutkan K.H. Dr. Muslih Abdul Karim, M.A. (2012–2018) dan kembali memimpin pada periode 2018–2024. Saat ini, MAPADI dipimpin K.H. Ayi Abdul Rosyid, M.Ag. untuk masa bakti 2024–2029.
Memasuki Juli 2025, MAPADI mengalami transformasi dengan berganti nama menjadi Majelis Pesantren Dakwah Indonesia (MPDI). Meski demikian, proses transformasi tersebut tidak mengubah struktur organisasi maupun kepengurusan yang dipimpin K.H. Ayi Abdul Rosyid.
Transformasi MPDI

Majelis Pesantren Dakwah Indonesia (MPDI) memiliki visi menjadi organisasi kemasyarakatan berbasis pesantren yang mengedepankan Islam wasathiyah dalam membangun, membina, dan melayani umat demi mewujudkan rahmatan lil ‘alamin. Untuk mewujudkan visi tersebut, MPDI merumuskan dan menyediakan sistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam perspektif konstitusional, struktur MPDI mempertegas pengakuan negara yang secara inklusif mengakui keberagaman pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Saat ini, jaringan pesantren yang berada di bawah naungan MPDI telah tersebar di 25 provinsi dengan sekitar 300 pesantren, didukung lebih dari 15 ribu sumber daya manusia dan sekitar 90 ribu santri. (RD)
Penulis: Redaksi
Editor: M. Munif


















