Lamongan, Swa News– Setelah pertemuan antara Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Camat Paciran gagal menghasilkan keputusan sesuai tuntutan para Ketua RT—yakni mematuhi mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku—maka bola panas kini berada di tangan Bupati Lamongan, Yuhronnur Effendy.
KDMP kandang semangkon
Kepastian ini selaras dengan pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si., yang menegaskan akan membawa masalah ini kepada Bupati Lamongan.
“Saya harus laporan dulu kepada Bapak Bupati selaku atasan saya, sekaligus mohon petunjuk beliau,” ujarnya kepada Swa News (2/6).
Untuk mengetahui langkah kebijakan yang akan diambil Bupati Yuhronnur, Swa News sejak Kamis (5/6) telah berupaya meminta keterangan melalui jaringan telepon seluler pribadi maupun ajudan yang bersangkutan. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak terkait.
Selain itu, kami juga telah meminta konfirmasi kepada Kadis Koperasi dan Usaha Mikro untuk mengetahui arahan dan petunjuk Bupati. Namun, yang bersangkutan menegaskan belum sempat menghadap karena agenda Bupati masih padat, sehingga belum mendapatkan arahan maupun petunjuk.
“Karena agenda Bpk Bupati masih sangat padat, kami blm bisa menghadap beliau, trims,” ujarnya. (9/6)
KDMP kandang semangkon
Namun, pernyataan Kadis Koperasi dan Usaha Mikro yang akan meminta arahan kepada Bupati justru menuai beragam keraguan dari masyarakat Kandang Semangkon sendiri.
Mereka menduga Bupati akan menggunakan pendekatan politis, bukan yuridis. Dugaan ini mencuat karena adanya koneksi politik dan kemungkinan adanya “balas budi” pasca Pilkada.
Salah satu pernyataan kritis disampaikan oleh Saiful Hadi. Ia menduga semua pejabat, baik Kadis Koperasi dan Usaha Mikro maupun Bupati, akan cuci tangan, dan menyerahkan keputusan kembali ke Kades Agus Mulyono.
“Saya menduga Bu Kadis dan Pak Bupati tidak mau mengambil risiko bola panas ini, karena jelas keputusan Kades bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi kami, silakan Kades melanjutkan keyakinan politiknya, tapi kami tidak akan surut dan akan mengawal proses ini melalui kaidah aturan main yang berlaku, jalur undang-undang,” tegasnya.
Melalui pantauan di jejaring media sosial, banyak komentar negatif warga yang bernada pesimis terhadap langkah yang akan ditempuh Bupati Yuhronnur dalam menyikapi sengketa mekanisme peraturan perundangan tersebut.
KDMP kandang semangkon
Berikut beberapa komentar:
Anonim 738: “Krungu-krungu sakbolo, kan bien timses-e Bupati. Dadi yo couple, wkwk.” (Katanya berteman, kan dulu dia tim suksesnya Bupati, ya sekarang teman akrab).
Ri*ani Ar*ianto: “Wong Bupatine balane Kadese cah.” (Lha, Bupatinya karibnya Kades sendiri).
Jam*l Rahm*n : “Percuma, nek Bupati malah gak bakal dunung.“(Percuma ke Bupati, malah gak beres).
Selain kritik terhadap relasi politik antara Kades Agus Mulyono dan Bupati Yuhronnur, ada pula desakan agar penyelesaian kembali mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Salah satunya datang dari akun Mb*h Nab*l:
“Waduh, iku nek atek njagakno arahan Bupati, bendu bae wong sak bolo. Enak-e yo diarahkan nok prosedur pembentukan koperasi menurut undang-undang sing ana. Nah, iki baru top markotop. (Waduh, kalau menunggu arahan Bupati, ya sama saja, mereka itu satu kelompok. Yang paling tepat itu ya dikembalikan ke prosedur pembentukan koperasi menurut undang-undang. Nah, ini baru top markotop).
Pernyataan senada dan tegas juga ditulis oleh Mahadir Ainur Rofiq:
“Kita harus mematuhi Undang-Undang dan Juklak yang ada demi terbentuknya koperasi yang tepat dan benar.” (Wir)
Pingback: Skandal Judol Kemenkominfo, Mahfud Dan Islah Bahrawi Keras Pada Budi Arie Swa News