Batu, Swa News– Tersangka MM (36), warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan ditangkap Sat Reskrim Polres Batu setelah aksinya di sebuah rumah kontrakan dipergoki oleh warga pada Rabu dini hari.(29/04/2026)

Aksi kejahatan itu terjadi di Jalan Diponegoro, Dusun Ngandat, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. MM diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik warga berinisial LPV.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban mendengar suara mencurigakan di teras rumahnya sekira pukul 01.30 WIB.
”Saat mengintip melalui jendela, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir dalam keadaan kunci stang sudah raib dari posisi semula,” jelasnya, Kamis (30/04/2026).
Mengetahui hal tersebut, korban langsung berlari keluar dan mencoba menangkap salah satu orang yang diduga merupakan komplotan pelaku pencuri motor. Menurut AKP Joko, sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku sambil korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
”Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar segera berdatangan dan berhasil membantu korban untuk mengamankan tersangka MM,” imbuhnya.
AKP Joko menegaskan, usai menerima menerima laporan, pihaknya segera menuju lokasi untuk mengamankan tersangka dari amukan massa serta melakukan olah TKP.
Pencuri Motor Diamankan dengan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penangkapan pencuri motor ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi N-6409-TEB yang diduga digunakan sebagai sarana aksi, serta dokumen kendaraan milik korban.
”Tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Batu. Kami sangkakan Pasal 477 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dikualifikasi,” tegasnya.
PS. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan meningkatkan sistem keamanan lingkungan secara mandiri.
”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di teras rumah. Gunakanlah kunci pengaman ganda dan pastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat, terutama pada jam-jam rawan dini hari,” katanya.
Lebih lanjut, Iptu Huda meminta warga untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau menghubungi Bhabinkamtibmas setempat jika melihat aktivitas orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak pidana.
”Keamanan merupakan tanggung jawab kita bersama. tugas polisi akan lebih maksimal jika dibantu oleh masyarakat yang pro aktif,” jelasnya. (SL)

















