Minggu, Juli 26, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

LBH Jakarta Desak Penghentian Penggusuran Paksa Warga RW 10 Lenteng Agung oleh Pusziad TNI AD

Mukhamad MunifbyMukhamad Munif
10/06/2026
in Kriminal, News
0
0
SHARES
152
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Jakarta, Swa News – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) TNI AD terhadap warga RW 10 Lenteng Agung. LBH menilai tindakan tersebut disertai penggunaan kekerasan yang tidak proporsional terhadap warga sipil yang sedang memperjuangkan hak atas tempat tinggal mereka.

LBH Jakarta
Suasana di kawasan RW 10 Lenteng Agung (10/06/2026). (Foto: LBH Jakarta)

Menurut LBH Jakarta, berbagai tindakan seperti dorongan, pukulan, tendangan, hingga penggunaan benda tumpul terhadap warga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Pameran Like a Rolling Stone di Kota Batu

Pameran Like a Rolling Stone di Kota Batu, 33 Seniman Kritik Gaya Hidup Konsumtif

26/07/2026
gerakan advokasi murni yakuza maneges

Didirikan Gus Thuba, Yakuza Maneges Tegaskan Gerakan Advokasi Murni Bertindak sebagai Mitra Negara

25/07/2026
Load More

Baca juga: Sosok Gus Idris Tersangka Pelecehan Seksual Asal Malang, Youtuber Pendakwah yang Pernah Tersandung Kasus Video Hoaks

Selain itu, LBH Jakarta menegaskan bahwa Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan setiap orang berhak bebas dari penyiksaan maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan. Karena itu, tindakan represif dalam proses pengosongan lahan dinilai tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang demokratis.

LBH Jakarta juga menyoroti keterlibatan TNI dalam proses penggusuran tersebut. Menurut mereka, tindakan pengosongan, pembongkaran, maupun eksekusi terhadap permukiman warga merupakan persoalan keperdataan dan pertanahan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

LBH Jakarta Soroti Tupoksi TNI

Dalam pernyataannya, LBH Jakarta menegaskan bahwa fungsi konstitusional TNI adalah menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dari ancaman terhadap kedaulatan negara. Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa pertanahan maupun perumahan antara negara dan warga negara bukan merupakan bagian dari tugas pokok (tupoksi) institusi militer.

Atas kondisi tersebut, LBH Jakarta mendesak Presiden RI untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas perumahan yang layak bagi warga RW 10 Lenteng Agung. Mereka juga meminta Panglima TNI, Pangdam Jaya, dan Kepala Staf Angkatan Darat memerintahkan penghentian seluruh tindakan penggusuran paksa serta mengevaluasi keterlibatan anggota TNI dalam sengketa pertanahan dan perumahan.

LBH Jakarta turut meminta Komnas HAM segera melakukan pemantauan langsung di lapangan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM yang lebih luas. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didorong untuk menjamin perlindungan terhadap warga terdampak, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti akses perumahan, listrik, air bersih, layanan kesehatan, dan bantuan kemanusiaan. (RD)


Penulis: Munif

Editor: M. Munif

Tags: Penggusuran PaksaRW 10 Lenteng AgungTNI AD
Mukhamad Munif

Mukhamad Munif

Sekretaris Redaksi Swa News Indonesia, sekaligus aktif sebagai Kreator Konten.

Related Posts

Pameran Like a Rolling Stone di Kota Batu
News

Pameran Like a Rolling Stone di Kota Batu, 33 Seniman Kritik Gaya Hidup Konsumtif

byImam Hanifah
26/07/2026
gerakan advokasi murni yakuza maneges
Hukum

Didirikan Gus Thuba, Yakuza Maneges Tegaskan Gerakan Advokasi Murni Bertindak sebagai Mitra Negara

byArdian FRand1 others
25/07/2026
yakuza manages
Hukum

Terkendala Visum RSJ dan Pembungkaman Saksi, Yakuza Maneges Gandeng Psikolog Malang Raya Percepat P21 Kasus TPKS

byArdian FRand1 others
25/07/2026
Anak Kabur di Karangploso
Hukum

Luruskan Disinformasi, Yakuza Maneges Ungkap Anak Kabur di Karangploso Korban TPKS Ayah Kandung

byArdian FRand1 others
25/07/2026
TPKS berantai di Bantur
Hukum

Oknum Kiai Bululawang Ditahan, Yakuza Maneges Ungkap TPKS Berantai di Bantur dan Potensi 5 Pesantren Lain

byArdian FRand1 others
25/07/2026
remitansi PMI Bank Jatim dan Bank NTT
Ekonomi

Sasar Koridor Malaysia dan Hong Kong, Remitansi PMI Bank Jatim dan Bank NTT Permudah Pengiriman Uang hingga Pelosok Desa

byArdian FRand1 others
25/07/2026
Next Post
Tiga Aktivis LMND Lakukan Aksi Jahit Mulut

Tiga Aktivis LMND Lakukan Aksi Jahit Mulut Saat Presiden Prabowo Kunjungi Provinsi Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Kawasan Blok M Kota Malang, Favorit Mahasiswa Era ’90-an

Kawasan Blok M Kota Malang, Favorit Mahasiswa Era ’90-an

26/05/2026

Profil Sudaryono, Anak Buruh Tani Grobogan hingga Jadi Nahkoda BGN

23/07/2026
Khotmil Qur’an dan Spirit Keseimbangan

Khotmil Qur’an dan Spirit Keseimbangan

22/02/2026
Menag Tunda SK Rektor Baru UIN Malang, Sekjen: Hanya Soal Teknis?

Menag Tunda SK Rektor Baru UIN Malang, Sekjen: Hanya Soal Teknis?

29/07/2025
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan