Rabu, Juni 10, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

LBH Jakarta Desak Penghentian Penggusuran Paksa Warga RW 10 Lenteng Agung oleh Pusziad TNI AD

Mukhamad Munif by Mukhamad Munif
10/06/2026
in Kriminal, News
0
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Jakarta, Swa News – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) TNI AD terhadap warga RW 10 Lenteng Agung. LBH menilai tindakan tersebut disertai penggunaan kekerasan yang tidak proporsional terhadap warga sipil yang sedang memperjuangkan hak atas tempat tinggal mereka.

LBH Jakarta
Suasana di kawasan RW 10 Lenteng Agung (10/06/2026). (Foto: LBH Jakarta)

Menurut LBH Jakarta, berbagai tindakan seperti dorongan, pukulan, tendangan, hingga penggunaan benda tumpul terhadap warga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Gus Idris Tersangka Pelecehan Seksual

Sosok Gus Idris Tersangka Pelecehan Seksual Asal Malang, Youtuber Pendakwah yang Pernah Tersandung Kasus Video Hoaks

10/06/2026
Korupsi Penambahan Kuota Haji

KPK Tahan Dua Pihak Swasta dalam Kasus Dugaan Korupsi Penambahan Kuota Haji 2023-2024

09/06/2026
Load More

Baca juga: Sosok Gus Idris Tersangka Pelecehan Seksual Asal Malang, Youtuber Pendakwah yang Pernah Tersandung Kasus Video Hoaks

Selain itu, LBH Jakarta menegaskan bahwa Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan setiap orang berhak bebas dari penyiksaan maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan. Karena itu, tindakan represif dalam proses pengosongan lahan dinilai tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang demokratis.

LBH Jakarta juga menyoroti keterlibatan TNI dalam proses penggusuran tersebut. Menurut mereka, tindakan pengosongan, pembongkaran, maupun eksekusi terhadap permukiman warga merupakan persoalan keperdataan dan pertanahan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

LBH Jakarta Soroti Tupoksi TNI

Dalam pernyataannya, LBH Jakarta menegaskan bahwa fungsi konstitusional TNI adalah menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dari ancaman terhadap kedaulatan negara. Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa pertanahan maupun perumahan antara negara dan warga negara bukan merupakan bagian dari tugas pokok (tupoksi) institusi militer.

Atas kondisi tersebut, LBH Jakarta mendesak Presiden RI untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas perumahan yang layak bagi warga RW 10 Lenteng Agung. Mereka juga meminta Panglima TNI, Pangdam Jaya, dan Kepala Staf Angkatan Darat memerintahkan penghentian seluruh tindakan penggusuran paksa serta mengevaluasi keterlibatan anggota TNI dalam sengketa pertanahan dan perumahan.

LBH Jakarta turut meminta Komnas HAM segera melakukan pemantauan langsung di lapangan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM yang lebih luas. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didorong untuk menjamin perlindungan terhadap warga terdampak, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti akses perumahan, listrik, air bersih, layanan kesehatan, dan bantuan kemanusiaan. (RD)


Penulis: Munif

Editor: M. Munif

Tags: Penggusuran PaksaRW 10 Lenteng AgungTNI AD
Mukhamad Munif

Mukhamad Munif

Sekretaris Redaksi Swa News Indonesia, sekaligus aktif sebagai Kreator Konten.

Related Posts

Gus Idris Tersangka Pelecehan Seksual
News

Sosok Gus Idris Tersangka Pelecehan Seksual Asal Malang, Youtuber Pendakwah yang Pernah Tersandung Kasus Video Hoaks

by Imam Hanifah
10/06/2026
Korupsi Penambahan Kuota Haji
Hukum

KPK Tahan Dua Pihak Swasta dalam Kasus Dugaan Korupsi Penambahan Kuota Haji 2023-2024

by Imam Hanifah
09/06/2026
Profil Nanik S Deyang
News

Profil Nanik S Deyang, Mantan Wartawan yang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

by Imam Hanifah
09/06/2026
Investor Dapur MBG Mengamuk di Kantor BGN, Tuntut Duit Miliaran Kembali
News

Investor Dapur MBG Mengamuk di Kantor BGN, Tuntut Duit Miliaran Kembali

by Mukhamad Munif
09/06/2026
Horor ! Timnas Inggris Diisolasi , Pasca Baku Tembak Dekat Markas Piala Dunia
News

Horor ! Timnas Inggris Diisolasi , Pasca Baku Tembak Dekat Markas Piala Dunia

by Mukhamad Munif
09/06/2026
Upaya Redam Gejolak Rupiah, Menkeu Purbaya Siap Sambangi China dan Inggris
Ekonomi

Upaya Redam Gejolak Rupiah, Menkeu Purbaya Siap Sambangi China dan Inggris

by Mukhamad Munif
09/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026

EDITOR'S PICK

Menag RI Geram! Kyai Predator Seksual Pengasuh Pesantren Ndolo Kusumo Akhirnya Tertangkap

Menag RI Geram! Kyai Predator Seksual Pengasuh Pesantren Ndolo Kusumo Akhirnya Tertangkap

07/05/2026
Ketika IKN dan MBG Menciptakan Badai PHK

Ketika IKN dan MBG Menciptakan Badai PHK

01/05/2025
Masa Depan Kejahatan Luar Biasa, Dari Extra ke Ordinary?

Masa Depan Kejahatan Luar Biasa, Dari Extra ke Ordinary?

01/03/2026
Beasiswa untuk Mahasiswa Baru

Update! Ini 5 Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026, Cek Syarat dan Tanggalnya

13/04/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan