Kamis, Juli 16, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

Sosok Gus Idris Tersangka Pelecehan Seksual Asal Malang, Youtuber Pendakwah yang Pernah Tersandung Kasus Video Hoaks

Imam Hanifah by Imam Hanifah
10/06/2026
in News, Jawa Timur
0
Gus Idris Tersangka Pelecehan Seksual
0
SHARES
137
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Malang, Swa News – Nama Gus Idris tersangka pelecehan seksual asal Malang kembali jadi sorotan publik setelah Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (PPO) Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pelecehan seksual pada 9 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Gus Idris. Polisi menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur mengenai tindak pelecehan seksual.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

BBM Subsidi di NTT

Viral! Penunggak Pajak dan Pelat Luar Dilarang Beli BBM Subsidi di NTT

16/07/2026
Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera

Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera

15/07/2026
Load More

Tokoh yang populer dengan sapaan Gus Idris itu memiliki nama lengkap Muhammad Idris Al Marbawy. Ia lahir di Malang pada 21 September 1990 dan merupakan putra pertama Kyai Rodiyallah, tokoh GP Ansor di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Selain dikenal sebagai pendakwah muda Nahdlatul Ulama (NU) asal Malang, Gus Idris juga aktif sebagai YouTuber, praktisi pengobatan nonmedis, serta pembina Majelis Ta’lim Thoriqul Jannah.

Ia juga dikenal memiliki kemampuan di bidang Al-Qur’an dan pernah meraih sejumlah prestasi di tingkat Jawa Timur. Aktivitas dakwahnya bahkan menjangkau berbagai negara, di antaranya Taiwan, Makau, dan Hong Kong.

Riwayat Kasus yang Pernah Menjerat Gus Idris

Sebelum kasus Gus Idris tersangka pelecehan seksual mencuat, ia pernah terlibat perkara pidana terkait penyebaran berita bohong atau hoaks pada tahun 2022.

Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis tiga bulan penjara setelah menyatakan dirinya terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Kasus tersebut bermula pada Februari 2021 ketika kanal YouTube Gus Idris Official mengunggah sebuah video rekayasa yang mengklaim dirinya ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) saat melakukan siaran langsung (live streaming).

Video tersebut sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat sebelum akhirnya terungkap sebagai informasi palsu melalui penyelidikan pihak kepolisian.

Hingga saat ini, proses hukum terkait dugaan pelecehan seksual yang menjerat Gus Idris masih terus berjalan di Polres Malang. (RD).

Tags: gus idrisgus idris malangPelecehan seksual
Imam Hanifah

Imam Hanifah

Penulis SEO seputar Jawa Timur, bisnis, wisata dan pendidikan

Related Posts

BBM Subsidi di NTT
Ekonomi

Viral! Penunggak Pajak dan Pelat Luar Dilarang Beli BBM Subsidi di NTT

by Imam Hanifah
16/07/2026
Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera
Pendidikan

Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera

by Mukhamad Munif
15/07/2026
Icha Chellow
Gaya hidup

Profil Icha Chellow, Artis Sound Horeg yang Terancam Redup di Bumi Malang

by Imam Hanifah
15/07/2026
Jalin Keakraban Demi Keadilan, Kapolres Batu Sowan ke Kejari Bahas Akselerasi Penanganan Perkara
Hukum

Jalin Keakraban Demi Keadilan, Kapolres Batu Sowan ke Kejari Bahas Akselerasi Penanganan Perkara

by Mukhamad Munif
15/07/2026
Sesuaikan Ketersediaan Anggaran, Dinas PUCKPP akan Pastikan Prioritaskan Pemeliharaan Jalan di Seluruh Kecamatan Banyuwangi
Jawa Timur

Sesuaikan Ketersediaan Anggaran, Dinas PUCKPP akan Pastikan Prioritaskan Pemeliharaan Jalan di Seluruh Kecamatan Banyuwangi

by Mukhamad Munif
14/07/2026
Sambut KKN Tematik FIA UB, Nurochman: Jadikan Desa Sebagai Laboratorium Solusi
Pendidikan

Sambut KKN Tematik FIA UB, Nurochman: Jadikan Desa Sebagai Laboratorium Solusi

by Mukhamad Munif
14/07/2026
Next Post
LBH Jakarta Desak Penghentian Penggusuran Paksa Warga RW 10 Lenteng Agung oleh Pusziad TNI AD

LBH Jakarta Desak Penghentian Penggusuran Paksa Warga RW 10 Lenteng Agung oleh Pusziad TNI AD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Perang Iran-Israel: Siapa Akan Menang?

Perang Iran-Israel: Siapa Akan Menang?

17/06/2025
Ucapan Selamat KAHMI Rayon UIN Maliki Malang Pada Prof. Muhadjir Effendy Sebagai Komisaris Utama BSI

Ucapan Selamat KAHMI Rayon UIN Maliki Malang Pada Prof. Muhadjir Effendy Sebagai Komisaris Utama BSI

19/05/2025
Antre Sejak Sore di Gyu-Kaku Malang, Sensasi Ngabuburit Bakar Daging All You Can Eat

Antre Sejak Sore di Gyu-Kaku Malang, Sensasi Ngabuburit Bakar Daging All You Can Eat

03/03/2026
Dewas KPK, 109 pegawai KPK kena sanksi

Gawat ! 109 Pegawai KPK Kena Sanksi Etik, Ada apa? ?

13/12/2024
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan