Kamis, Juli 16, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

Dokter Koas Dianiaya ! Jeda 1 Hari Viral Rekaman CCTV, Bongkar Fakta Sebenarnya

redaksi swanews by redaksi swanews
14/12/2024
in News, Nasional
0
0
SHARES
103
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Palembang, Swa News – Kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di Palembang memicu kemarahan publik setelah rekaman CCTV insiden tersebut tersebar luas.

Video itu memperlihatkan tindakan brutal sopir keluarga Lady Aurellia Pramesti, yang menyeret dan memukuli dokter koas hingga tersungkur. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan terkait motif sebenarnya di balik tindakan kekerasan tersebut.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

BBM Subsidi di NTT

Viral! Penunggak Pajak dan Pelat Luar Dilarang Beli BBM Subsidi di NTT

16/07/2026
Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera

Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera

15/07/2026
Load More

Kronologi Kejadian penganiayaan dokter koas

Dalam video yang viral, sopir keluarga Lady Aurellia terlihat menyeret dokter koas dari tempat duduknya secara paksa. Tidak hanya itu, ia juga memukul korban berulang kali.

Kekerasan ini baru berhenti setelah Sri Meilina, ibu Lady Aurellia, memisahkan keduanya.

CCTV penganiayaan dokter koas

Sebelumnya, pihak pengacara Lady Aurellia mengklaim bahwa insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman terkait jadwal jaga dokter koas. Namun, rekaman CCTV menunjukkan aksi kekerasan yang tampaknya tidak beralasan dan jauh dari sekadar perselisihan kecil.

Publik Geram setelah terungkap fakta di CCTV 

Pihak kepolisian bergerak cepat dan menetapkan sopir keluarga tersebut sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Dalam keterangannya, tersangka mengaku melakukan penganiayaan secara spontan karena merasa kesal dengan perilaku korban yang dianggap tidak sopan.

Publik, yang sudah melihat video tersebut, mengecam tindakan brutal itu dan menuntut agar keadilan ditegakkan.

Banyak yang merasa bahwa penjelasan tersangka tidak sebanding dengan kekerasan yang dilakukan, apalagi korban tidak melakukan perlawanan.

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama keluarga yang terlibat, tetapi juga memicu diskusi lebih luas tentang etika dan profesionalisme dalam hubungan kerja.

Banyak pihak menilai, tindakan kekerasan fisik dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih dalam konteks profesional.

Sementara itu, nama Lady Aurellia Pramesti, yang disebut dalam laporan awal, turut menjadi sorotan. Meski ia tidak terlibat langsung, banyak yang mempertanyakan peran keluarga dalam insiden tersebut dan bagaimana pengelolaan hubungan dengan tenaga kerja di rumah mereka.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga profesionalisme dan etika dalam setiap interaksi, baik dalam lingkungan kerja maupun kehidupan sehari-hari.

Ketua Asosiasi Dokter Indonesia, Dr. Ahmad Yusran, mengungkapkan keprihatinannya atas insiden tersebut. “Dokter koas adalah tenaga kesehatan yang sedang menjalani masa pelatihan.

Mereka seharusnya mendapat perlindungan, bukan menjadi korban kekerasan, apalagi dalam situasi yang tidak terkait dengan tugas profesional mereka,” ujar Dr. Yusran.

Publik juga menyerukan agar proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara transparan dan adil. Insiden ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kekerasan dalam rumah tangga maupun tempat kerja.

“Kasus ini adalah ujian bagi aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan tanpa memandang latar belakang pelaku atau keluarga yang terlibat,” ujar seorang aktivis hak asasi manusia.

Dengan sorotan luas dari masyarakat, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga etika dan menghormati hak sesama manusia.

Kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak dapat dibenarkan, dan setiap individu berhak mendapatkan keadilan.

Saat ini, dokter koas yang menjadi korban masih dalam pemulihan, baik fisik maupun psikologis. Proses hukum terhadap tersangka juga terus berjalan, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan. (Mmu)

redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

BBM Subsidi di NTT
Ekonomi

Viral! Penunggak Pajak dan Pelat Luar Dilarang Beli BBM Subsidi di NTT

by Imam Hanifah
16/07/2026
Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera
Pendidikan

Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera

by Mukhamad Munif
15/07/2026
Icha Chellow
Gaya hidup

Profil Icha Chellow, Artis Sound Horeg yang Terancam Redup di Bumi Malang

by Imam Hanifah
15/07/2026
Jalin Keakraban Demi Keadilan, Kapolres Batu Sowan ke Kejari Bahas Akselerasi Penanganan Perkara
Hukum

Jalin Keakraban Demi Keadilan, Kapolres Batu Sowan ke Kejari Bahas Akselerasi Penanganan Perkara

by Mukhamad Munif
15/07/2026
Sesuaikan Ketersediaan Anggaran, Dinas PUCKPP akan Pastikan Prioritaskan Pemeliharaan Jalan di Seluruh Kecamatan Banyuwangi
Jawa Timur

Sesuaikan Ketersediaan Anggaran, Dinas PUCKPP akan Pastikan Prioritaskan Pemeliharaan Jalan di Seluruh Kecamatan Banyuwangi

by Mukhamad Munif
14/07/2026
Sambut KKN Tematik FIA UB, Nurochman: Jadikan Desa Sebagai Laboratorium Solusi
Pendidikan

Sambut KKN Tematik FIA UB, Nurochman: Jadikan Desa Sebagai Laboratorium Solusi

by Mukhamad Munif
14/07/2026
Next Post
Tempat Makan Omah Koempoel dekat alun-alun kota Batu

Bocoran ! 5 Tempat Makan Keluarga di Malang untuk Liburan Nataru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Zendo Layanan Transportasi Online Muhammadiyah, Siap Bersaing Melawan Grab dan Gojek! 

Zendo Layanan Transportasi Online Muhammadiyah, Siap Bersaing Melawan Grab dan Gojek! 

13/01/2025
KPRI UIN Maliki Malang Tiga Kali Mangkir! Pengacara Penggugat Minta Langsung Sidang Pembuktian

KPRI UIN Maliki Malang Tiga Kali Mangkir! Pengacara Penggugat Minta Langsung Sidang Pembuktian

18/06/2026
Menyeret AHY! Muannas Alaidid, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Klaim SHGB Pagar Laut Tangerang Legal? 

Menyeret AHY! Muannas Alaidid, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Klaim SHGB Pagar Laut Tangerang Legal? 

30/01/2025
Beasiswa Kemenag Sarjana Lanjut Magister 2026

Beasiswa Kemenag Sarjana Lanjut Magister 2026: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

14/04/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan