Minggu, Mei 17, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Heboh! Kisruh Penggalangan Dana Wakaf bagi ASN Kemenag Provinsi Jawa Timur?

redaksi swanews by redaksi swanews
12/12/2025
in Ekonomi, Nasional, Pendidikan, Politik
0
0
SHARES
108
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Surabaya, Swa News— Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, tentang penggalangan dana wakaf uang di lingkungan ASN Kemenag RI menimbulkan keresahan di kalangan ASN guru dan tendik madrasah.

Disinyalir, keresahan ini dipicu oleh adanya sosialisasi dan instruksi yang diduga bersumber dari keputusan Kanwil yang menentukan setiap ASN wajib mewakafkan uang sebesar 1 juta rupiah.

Berdasarkan informasi itu pula, Kepala MAN 1 Lamongan, Nur Endah Mahmudah, membuat edaran keputusan melalui WAG mengenai kewajiban ASN dan PPPK mewakafkan uang sebesar 1 juta rupiah per orang, serta 10 ribu rupiah untuk siswa. Endah berkilah bahwa keputusan tersebut berdasar hasil rapat zoom yang dilakukan Kanwil pada Selasa (9/12/2025) dan surat bersama Kemenag Kabupaten Lamongan pada Rabu (10/12/2025) malam.

Heboh! Kisruh Penggalangan Dana Wakaf bagi ASN Kemenag Provinsi Jawa Timur?

Membaca keputusan sepihak itu, banyak ASN dan PPPK MAN 1 Lamongan terkejut. Menurut salah satu sumber,

Carousel Gambar Artikel

“Selama ini gaji ASN sudah banyak potongan. Selain potongan pajak dan zakat, juga ada beberapa potongan untuk dana abadi umat.”

Baca juga: Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Masalah serupa juga terjadi di Malang. “Memang ada sosialisasi pembayaran wakaf 1 juta rupiah untuk ASN guru dan tendik, tapi banyak yang menolak dengan nominal sebesar itu,” ujar seorang ASN guru di lingkungan Kemenag Malang yang enggan disebutkan namanya.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Berkurang Rp6 Miliar, Calon Anggota DPKM Usulkan Dana Pendidikan Lewat CSR Perusahaan

Berkurang Rp6 Miliar, Calon Anggota DPKM Usulkan Dana Pendidikan Lewat CSR Perusahaan

14/05/2026
Pemilihan DPKM Kota Malang, Akademisi Muda Brawijaya Tawarkan Pendidikan Kolaboratif Berkelanjutan Menuju Generasi Emas 2045

Pemilihan DPKM Kota Malang, Akademisi Muda Brawijaya Tawarkan Pendidikan Kolaboratif Berkelanjutan Menuju Generasi Emas 2045

12/05/2026
Load More
“Kami sebenarnya mempertanyakan kegunaan pembayaran dana wakaf itu. Bukankah sudah banyak potongan gaji ASN?” timpal guru lainnya pada Swa News.

“Kita sudah bikin kesepakatan untuk bayar wakaf 100 ribu saja,” imbuhnya.

Ada juga yang menegaskan, “Kalau kami sudah bikin keputusan untuk membayar 250 ribu.”

Berbeda lagi dengan pengakuan seorang guru Aliyah ini,

“Kalau kami sepakat wakaf seikhlasnya,” ujar guru yang mengajar di lingkungan madrasah Jalan Bandung, Malang.

Termasuk di Situbondo, beredar pula informasi tentang adanya kesepakatan di kalangan pegawai PPPK. “Di Situbondo, para guru PPPK sepakat wakaf uang 100 ribu, dan untuk kepala 250 ribu. Itu hasil rembukan semua satker,” menurut informasi yang diperoleh dari salah satu sumber.

Jika ditelusuri, baik dari dasar ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE: 05 Tahun 2025 tentang Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara, Peserta Didik dan Masyarakat pada Kementerian Agama, maupun Surat Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Nomor: B-6168/Kw.13.01/BA.03/12/2025 tentang Himbauan Program Gerakan Wakaf Uang Provinsi Jawa Timur, memang tidak ada satu pun yang mencantumkan nominal wakaf untuk ASN/PPPK di lingkungan Kemenag.

Lantas, apa dasar hukum penentuan besaran nominal tersebut? (MM)

 

Tags: Dana wakafKanwil Kemenag Jawa TimurKepala MAN 1 LamonganWakaf uang
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Berkurang Rp6 Miliar, Calon Anggota DPKM Usulkan Dana Pendidikan Lewat CSR Perusahaan
Pendidikan

Berkurang Rp6 Miliar, Calon Anggota DPKM Usulkan Dana Pendidikan Lewat CSR Perusahaan

by redaksi swanews
14/05/2026
Pemilihan DPKM Kota Malang, Akademisi Muda Brawijaya Tawarkan Pendidikan Kolaboratif Berkelanjutan Menuju Generasi Emas 2045
Pendidikan

Pemilihan DPKM Kota Malang, Akademisi Muda Brawijaya Tawarkan Pendidikan Kolaboratif Berkelanjutan Menuju Generasi Emas 2045

by redaksi swanews
12/05/2026
Jalur Mandiri Unair 2026
Pendidikan

Update Jalur Mandiri Unair 2026: Ini Jadwal, Syarat, Kuota dan Pilihan Jalur Seleksinya!

by Imam Hanifah
12/05/2026
Lagi! Syekh Ahmad Al Misry Kabur Terkait Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri
Kriminal

Lagi! Syekh Ahmad Al Misry Kabur Terkait Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri

by redaksi swanews
11/05/2026
Viral ! Dugaan Pelecehan Siswa SMP Oleh 2 Oknum Guru di Kabupaten Malang
Kriminal

Viral ! Dugaan Pelecehan Siswa SMP Oleh 2 Oknum Guru di Kabupaten Malang

by redaksi swanews
11/05/2026
Dugaan Pelecehan Mahasiswa UNU Blitar Gegerkan Perguruan Tinggi Islam
Kriminal

Dugaan Pelecehan Mahasiswa UNU Blitar Gegerkan Perguruan Tinggi Islam

by redaksi swanews
10/05/2026
Next Post
Sempat Ditutup karena Protes Limbah, PT QL Hasil Laut Sedayulawas, Brondong, Lamongan Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup karena Protes Limbah, PT QL Hasil Laut Sedayulawas, Brondong, Lamongan Kembali Beroperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026

EDITOR'S PICK

MBG dan IKN

MBG dan IKN

24/04/2025
Jadwal Bus Surabaya Jombang

Lengkap! Jadwal Bus Surabaya Jombang 2026, Termasuk Rute dan Jam Berangkat

15/03/2026
Eksepsi Tom Lembong Ditolak Hakim, di Mana Letak Tempus Delicti Perkara Hukumnya?

Eksepsi Tom Lembong Ditolak Hakim, di Mana Letak Tempus Delicti Perkara Hukumnya?

16/03/2025
apa itu modal usaha

Apa Itu Modal Usaha? Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

11/02/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan