Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Dewan Pers mulai menghimpun berbagai masukan dari konstituen pers terkait pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah tersebut dilakukan melalui forum dengar pendapat yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6), sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan karya jurnalistik di tengah perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan (AI).

Dalam forum tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi hingga publikasi. Karena memiliki nilai ekonomi, karya jurnalistik dinilai layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan pihaknya tengah berupaya mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi industri pers saat ini. Menurutnya, perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat keberlangsungan industri media nasional.
“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Komaruddin.
Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi pers dan pemangku kepentingan, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Pewarta Foto Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, serta sejumlah asosiasi penyiaran dan organisasi profesi jurnalis lainnya.
Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta untuk Menciptakan Ekosistem Informasi Berkeadilan
Dalam pembahasan, muncul sejumlah poin yang menjadi perhatian utama. Di antaranya adalah perlunya pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta, pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya yang diproduksi dan diterbitkan, serta pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan.
Peserta forum juga menyoroti praktik penggunaan karya jurnalistik untuk pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model AI. Aktivitas tersebut dinilai telah menciptakan nilai ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diimbangi dengan mekanisme kompensasi yang proporsional bagi perusahaan pers maupun pencipta karya jurnalistik.
Selain itu, forum membahas kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dapat mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari pemanfaatan karya jurnalistik. Sejumlah peserta menilai mekanisme tersebut berpotensi memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berhadapan dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses publik terhadap informasi, maupun perkembangan teknologi. Menurutnya, regulasi tersebut justru diarahkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” kata Totok.
Sementara itu, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa perlindungan yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan komersial. Adapun penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan kajian akademik tetap diperbolehkan. Seluruh masukan yang berkembang dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta. (MM)
Penulis : M. Munif


















