Jumat, September 11, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

Kuasa Hukum Korban Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang Fokus pada Perjanjian Pengembalian Uang

Imam HanifahbyImam Hanifah
28/07/2026
in Hukum, News
0
program perumahan fiktif KPRI UIN Maliki Malang

Tim kuasa hukum penggugat program perumahan fiktif KPRI UIN Maliki Malang (Foto: Dok. Swa News)

0
SHARES
123
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Malang, Swa News – Kasus perumahan fiktif KPRI UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Kuasa hukum para korban dari Garda Brawijaya Law Firm menyatakan fokus utama gugatan tetap mengacu pada perjanjian pengembalian uang yang dibuat pada tahun 2023.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Wakil Azerbaijan, Sabah FK

Wakil Azerbaijan, Sabah FK Dilumat Manchester United pada Debut Pertama di Liga Champions

11/09/2026
Bpkh

BPKH Luncurkan Lima Fitur Baru di BPKH Apps, Permudah Persiapan Haji Lewat Ekosistem Digital

11/09/2026
Load More

Melalui rilis yang diterima Swa News, kuasa hukum penggugat menilai jawaban para Tergugat 2 hingga Tergugat 5 belum berfokus pada pertanggungjawaban pribadi masing-masing tergugat.

Menurut mereka, jawaban yang disampaikan masih lebih banyak mengarah pada Tergugat 1, yakni KPRI UIN Maliki Malang.

Kuasa hukum penggugat juga menilai alasan yang disampaikan para tergugat hanya mengada-ada untuk melepaskan diri dari tanggung jawab hukum yang semestinya.

“Bahwa jelas kami berfokus dalam perkara yang ada, dan salah satunya terkait dengan perjanjian pengembalian uang pada tahun 2023. Dalam salah satu pasal perjanjian tersebut menyebutkan ‘para tergugat’, yakni Tergugat 2-5 mengikatkan harta pribadinya untuk digunakan sebagai jaminan pengembalian uang kepada para penggugat,” ujar Koordinator Kuasa Hukum Penggugat, Fatwa Azis Wicaksono, kepada Swa News, Senin (27/7/2026).

Fatwa menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan surat replik atas jawaban para Tergugat 2 hingga Tergugat 5, baik dalam perkara wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap KPRI UIN Maliki Malang beserta para pengurusnya.

Dalam perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan Nomor 96/Pdt.G/2026/PN Kpn, Tergugat 2 hingga Tergugat 5 masing-masing adalah:

  • Tergugat 2: Dr. Hj. Umrotul Khasanah, M.Si.
  • Tergugat 3: Dr. H. Badruddin, M.HI.
  • Tergugat 4: Sutikno, S.E., M.M.
  • Tergugat 5: Dr. Suwandi, M.H.

Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai proses persidangan tersebut, Swa News juga telah meminta konfirmasi kepada salah satu kuasa hukum para tergugat, Masyanto. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (MJL)

Peliput: Mujaly
Editor: Imam

Tags: Kasus KPRI UIN MalangUIN Malang
Imam Hanifah

Imam Hanifah

Penulis SEO seputar Jawa Timur, bisnis, wisata dan pendidikan

Related Posts

Wakil Azerbaijan, Sabah FK
Bola

Wakil Azerbaijan, Sabah FK Dilumat Manchester United pada Debut Pertama di Liga Champions

byMukhamad Munifand1 others
11/09/2026
Bpkh
Agama

BPKH Luncurkan Lima Fitur Baru di BPKH Apps, Permudah Persiapan Haji Lewat Ekosistem Digital

byMukhamad Munifand1 others
11/09/2026
Gelombang Tinggi di Selat Sunda
News

Kapal Jurnalis Hilang, Menengok Sejarah Tragedi dan Ancaman Gelombang Tinggi di Selat Sunda

byImam Hanifah
10/09/2026
DPR RI Desak BGN Alihkan Sistem Dapur Program MBG ke Dapur Berbasis Sekolah
Gaya hidup

DPR RI Desak BGN Alihkan Sistem Dapur Program MBG ke Dapur Berbasis Sekolah

byMukhamad Munifand1 others
10/09/2026
Kapolda Jatim
Jawa Timur

Kapolda Jatim Buka Pesmaba UMM, Tekankan Pentingnya Literasi Digital

byArdian FRand1 others
09/09/2026
Lima jurnalis
Kesehatan

Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau, Basarnas Banten Gelar Operasi Pencarian

byArdian FRand1 others
09/09/2026
Next Post
Laporkan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pesantren Kota Malang, Yakuza Maneges Giring Gus M ke Mapolresta

Laporkan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pesantren Kota Malang, Yakuza Maneges Giring Gus M ke Mapolresta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Pemilihan DPKM Kota Malang, Akademisi Muda Brawijaya Tawarkan Pendidikan Kolaboratif Berkelanjutan Menuju Generasi Emas 2045

Pemilihan DPKM Kota Malang, Akademisi Muda Brawijaya Tawarkan Pendidikan Kolaboratif Berkelanjutan Menuju Generasi Emas 2045

12/05/2026
Gus Miftah Tidak Diakui Keturunan Kyai Muhammad Besari. Lantas Siapa?

Gus Miftah Tidak Diakui Keturunan Kyai Muhammad Besari. Lantas Siapa?

07/12/2024
Strategi Pengembangan Kampus IV UIN Malang: Menjawab Tantangan Ketahanan Pangan Lewat Teo Agro Science and Technology

Strategi Pengembangan Kampus IV UIN Malang: Menjawab Tantangan Ketahanan Pangan Lewat Teo Agro Science and Technology

28/05/2025
Pindar Mengajar di Unisma

Manang Soebeti Kritik Keras Seminar Pindar Mengajar di Unisma, Kampus Bantah Promosikan Pinjol

27/06/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan