Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Kegiatan edukasi literasi keuangan bertajuk Pindar Mengajar: Cerdas Mengelola, Bijak Bertransaksi yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Malang (Unisma) menuai sorotan.
Kritik keras disampaikan Kombes Pol. Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., atau yang dikenal dengan sebutan Pak Bray, melalui kanal pribadinya.
Kegiatan Pindar Mengajar di Unisma yang berlangsung pada Rabu (24/6/2026) tersebut merupakan program edukasi literasi dan inklusi keuangan yang diselenggarakan FEB Unisma bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta menghadirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari industri teknologi finansial, antara lain Head of Brand & Communications Kredit Pintar Puji Sukaryadi, Direktur IT & Ops KrediOne Defrian Afdi, Direktur Utama Samir Handi Juniandri, Direktur Pengembangan Bisnis UATAS Shintya Maulida, serta Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu.
Kegiatan berlangsung di Hall Abdurrahman Wahid Lantai 7 Gedung Pascasarjana FEB Unisma, Jalan MT Haryono Nomor 193, Kota Malang, mulai pukul 08.30 hingga 11.00 WIB.
Dalam kritiknya, Manang Soebeti menilai kegiatan yang melibatkan pelaku industri pinjaman daring tersebut berpotensi memberikan pesan yang kurang tepat kepada mahasiswa yang sebagian besar belum memiliki kemandirian finansial.
“Ini Pindar masuk ke kampus Universitas Islam Malang, saya gak habis pikir bagaimana konsepnya ini mengajak mahasiswa untuk melakukan pinjaman online, darimana mereka harus membayar cicilannya nanti,” kritiknya melalui akun resminya, Jumat (26/6/2026).
Menurut Manang Soebeti, hingga saat ini sudah banyak masyarakat dari berbagai latar belakang profesi yang terjerat persoalan pinjaman daring.
“Banyak coostumer Pindar atau Pinjol ini yang sudah dengan berbagai macam profesi, mulai pedagang, pengusaha, dokter spesialis, juga ada para pekerja di perkantoran bonafit, manager kepala dan sebagainya, yang kemudian terjebak dengan tagihahan pinjaman daring,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan dampak psikologis yang dapat dialami nasabah akibat tekanan tagihan pinjaman daring, mulai dari stres, frustrasi, depresi hingga munculnya keinginan untuk mengakhiri hidup.
Bagi Manang Soebeti, keterlibatan perusahaan pinjaman daring dalam kegiatan yang menyasar mahasiswa dinilai kurang tepat, meskipun dikemas dalam bentuk seminar atau program pembelajaran.
“Apapun alasannya ketika ada pihak perusahaan pinjaman daring yang menjadi sponsor maupun mengadakan kegiatan yang terkait dengan program pembelajaran yang ujungnya adalah melakukan promosi produk pinjaman untuk mahasiswa merupakan tindakan yang kurang tepat dan tidak edukatif,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, salah satu narasumber yang hadir adalah Shintya Maulida selaku Direktur Pengembangan Bisnis UATAS.
PT Plus Ultra Abadi (UATAS) sendiri diketahui merupakan platform peer-to-peer lending berbasis teknologi yang menawarkan layanan pendanaan hingga Rp1 juta dengan tenor sampai 90 hari dan bunga sebesar 0,3 persen per hari.
Kampus Tegaskan Seminar Pindar Mengajar di Unisma Bertujuan Edukasi
Menanggapi polemik yang berkembang, pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisma menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai literasi keuangan digital, termasuk risiko penggunaan pinjaman daring.
Wakil Dekan I FEB Unisma Harun Alrasyid menjelaskan bahwa kampus tidak memiliki kerja sama khusus dengan salah satu perusahaan pinjaman daring tertentu. Menurutnya, tawaran kegiatan berasal dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menaungi berbagai platform fintech legal berizin OJK.
“Terkait dengan itu (seminar), dalam artian kita pertama tidak ada kaitan dengan salah satu platform itu. Yang awal, waktu itu kita dapat penawaran dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Ini yang mencakupi semua platform fintech yang berizin di OJK,” kata Harun kepada detikJatim, Jumat (26/6/2026), dilansir dari Detik.com.
Harun menjelaskan, seminar yang juga ditayangkan di Youtube FEB Unisma itu justru dilatarbelakangi kekhawatiran kampus terhadap maraknya penggunaan pinjaman daring di kalangan masyarakat. Karena itu, mahasiswa dibekali pemahaman mengenai pengelolaan keuangan digital agar tidak mudah terjebak dalam layanan keuangan yang berisiko.
Ia juga menyebut kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari OJK agar mahasiswa memperoleh perspektif yang objektif dari regulator.
“Justru malah literasi, jangan sampai ke pinjol. Bahkan kalau mau melihat di YouTube kami. Malah pertanyaannya lebih banyak kritis terkait pinjol oleh teman-teman mahasiswa,” katanya, dilansir dari Detik.com.
Harun turut membantah adanya ajakan kepada mahasiswa untuk menggunakan platform tertentu selama kegiatan berlangsung.
“Ndak ada. Tidak ada sama sekali ajakan untuk menggunakan salah satu platform fintech yang hadir kemarin. Murni kegiatannya itu literasi dan edukasi tentang keuangan digital, agar mahasiswa ini bijak dalam mengelola keuangan,” tegas Harun, dilansir dari Detik.com.
Menurutnya, kehadiran pelaku industri keuangan digital juga dimanfaatkan sebagai sarana diskusi mengenai keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan mahasiswa dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital. Ia menegaskan kampus tetap berkomitmen melindungi mahasiswa dari risiko penyalahgunaan layanan pinjaman digital.
OJK Malang: Kegiatan untuk Literasi dan Pencegahan Pinjol Ilegal
Penjelasan serupa juga disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala OJK Malang Farid Faletehan menegaskan bahwa kehadiran OJK dalam kegiatan tersebut semata-mata untuk mendukung edukasi dan peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Menurut Farid, penyelenggaraan kegiatan edukasi oleh pelaku industri jasa keuangan merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.
“Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar), memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan edukasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan,” ujar Farid Faletehan kepada detikJatim, Jumat (26/6/2026), dilansir dari Detik.com.
Farid menjelaskan, program AFPI Pindar Mengajar dirancang agar mahasiswa memahami karakteristik, manfaat, sekaligus risiko dari layanan pinjaman daring yang legal dan berizin.
“Selain itu, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik pinjaman online ilegal yang tidak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat,” tambah Farid, dilansir dari Detik.com.
Ia juga menepis anggapan bahwa OJK mengarahkan mahasiswa untuk menggunakan layanan pinjaman tertentu.
“OJK tidak mempromosikan, merekomendasikan, maupun mengarahkan masyarakat untuk menggunakan produk atau layanan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan tertentu, termasuk penyelenggara Pinjaman Daring,” tegas Farid, dilansir dari Detik.com.
Farid memastikan OJK tetap menjaga independensi dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

















