Rabu, September 23, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Kolom Opini

Bubarkan KPK!

Mat RaybyMat Ray
24/03/2026
in Opini
0
0
SHARES
113
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Bubarkan KPK!

Oleh: Mat Ray

Skandal hilangnya Yaqut, tersangka korupsi tambahan kuota haji 2023–2024, semakin menandai ringkihnya penegakan korupsi saat ini. Apalagi, jika membaca penjelasan Jubir KPK yang seakan membenarkan proses peralihan tahanan KPK menjadi tahanan rumah. Terakhir, Jubir KPK, Budi Prasetyo, membuka ruang bagi para tersangka korupsi lain untuk mengajukan hal serupa.

Bubarkan KPK

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Cak Munir

Kenduri untuk Cak Munir

09/09/2026
Islam Ala Prabowo

Peneguhan Politik Identitas Ala Islam Ala Prabowo

06/09/2026
Load More

Lantas, untuk apa KPK yang selama ini menyandang predikat penuntas hukum rasuah yang bersifat luar biasa (extraordinary) tersebut?

Perspektif

Ada dua alasan krusial terkait sejarah berdirinya KPK. Pertama, karena maraknya tindak pidana korupsi yang semakin masif dan sistemik, terutama pasca-krisis ekonomi 1998. Kedua, semakin lemahnya kinerja institusi penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Karena kondisi krusial dan desakan politik saat itu, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk implementasinya, berikutnya hadir pula Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Maka secara struktural, ada legitimasi terhadap keberadaan KPK sebagai lembaga negara yang independen, tanpa pengaruh intervensi kekuasaan, untuk memberantas korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan melalui fungsi koordinasi, supervisi, pencegahan, dan penindakan.

Skandal Yaqut

Puncak pergeseran ekspektasi publik pada KPK terjadi ketika lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang kemudian mengubah banyak substansi dan sistem dalam independensi kelembagaan. Salah satunya terkait perubahan status kelembagaan serta pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: KAHMI Rayon Sapudi Akan Laporkan Masalah Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi, DPRD Kabupaten Sumenep: Kami Ultimatum PT PLN (Persero)

Terkait skandal penahanan Yaqut yang saat ini menjadi tahanan rumah, hal tersebut merupakan keputusan baru dan pertama kali dalam sejarah berdirinya KPK. Namun, hal tersebut merupakan bagian dari produk pelemahan sistemik yang selama ini sudah berlangsung. Peristiwa Yaqut semakin memastikan hilangnya sakralitas KPK sebagai kekuatan hukum utama dalam menindak kejahatan luar biasa (extraordinary) korupsi.

Dalam analisis sistemik, skandal perubahan penahanan Yaqut dapat dipastikan tidak semata-mata bertindak atas kuasa personal, melainkan ada kekuatan suprastruktur yang memiliki pengaruh politik sangat besar, yang melampaui kuasa presidensial, dan kemudian secara sistemik mampu mengubah keputusan status tahanan. Meski ada upaya pembenaran dasar hukum melalui pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kebijakan tersebut tetap melawan hakikat extraordinary yang selama ini melekat pada KPK.

Ujungnya, jika KPK sudah kehilangan unsur independensi karena kalah dengan pengaruh suprastruktur kekuasaan serta tidak lagi memiliki kekuatan extraordinary dalam penindakan skandal korupsi, maka wajar jika publik mengevaluasi keberadaan KPK dan menuntut pembubaran.


 

Mat Ray

Penulis lepas

Tags: Bubarkan KPKKorupsi HajiKPK
Mat Ray

Mat Ray

Penjelajah Sastra Spiritual Prophetik

Related Posts

Cak Munir
Kolom

Kenduri untuk Cak Munir

bySelamet Castur
09/09/2026
Islam Ala Prabowo
Kolom

Peneguhan Politik Identitas Ala Islam Ala Prabowo

bySelamet Castur
06/09/2026
SMA Muhammadiyah 4 Gayam Persoalkan Juara Karnaval Unik, Juri Dinilai tak Kompeten dan Langgar Juknis
Jawa Timur

SMA Muhammadiyah 4 Gayam Persoalkan Juara Karnaval Unik, Juri Dinilai tak Kompeten dan Langgar Juknis

byMukhamad Munif
01/09/2026
Topan Srimulat
Jawa Timur

Seniman Lawak Jawa Timur Abah Topan Meninggal Dunia di Kepanjen Malang

byArdian FRand1 others
28/08/2026
santri kiri
Kolom

Yakuza Maneges dalam Ekosistem Santri Kiri Baru?

bySelamet Castur
23/08/2026
Negara dan Pasar
Ekonomi

Negara dan Pasar

bySelamet Castur
19/08/2026
Next Post
Warung Thower Raci

Melegenda! Warung Thower Raci di Pati, Sajikan Kuliner Khas Pesisir Utara Jawa yang Eksis Hingga Kini

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
jadwal bus malang blitar

Wajib Tahu! Jadwal Bus Malang Blitar Terlengkap 2026: Lengkap dengan Jam Berangkat dan Pilihan Bus

14/03/2026

EDITOR'S PICK

Ahmad Irawan Salurkan Sapi Kurban di Wagir dan Dau, Menjaga Semangat Berkurban Bersama Masyarakat

Ahmad Irawan Salurkan Sapi Kurban di Wagir dan Dau, Menjaga Semangat Berkurban Bersama Masyarakat

28/05/2026
Klaim Seskab Teddy Tak Sentuh Dana Pendidikan Dipatahkan Perpres, 223,5 Triliun untuk MBG

Klaim Seskab Teddy Tak Sentuh Dana Pendidikan Dipatahkan Perpres, 223,5 Triliun untuk MBG

06/03/2026
Aplikasi DESIS Pemkot Malang

Sukses Petakan Kasus TBC Hingga Tingkat Rumah, Aplikasi DESIS Pemkot Malang Siap Diadaptasi Nasional

31/07/2026
Cuaca Kota Malang 5 April 2026

Ramalan Cuaca Kota Malang 5 April 2026 Hari Ini Terbaru

04/04/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan