Rabu, Juni 24, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Kolom Opini

Bubarkan KPK!

Mat Ray by Mat Ray
24/03/2026
in Opini
0
0
SHARES
112
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Bubarkan KPK!

Oleh: Mat Ray

Skandal hilangnya Yaqut, tersangka korupsi tambahan kuota haji 2023–2024, semakin menandai ringkihnya penegakan korupsi saat ini. Apalagi, jika membaca penjelasan Jubir KPK yang seakan membenarkan proses peralihan tahanan KPK menjadi tahanan rumah. Terakhir, Jubir KPK, Budi Prasetyo, membuka ruang bagi para tersangka korupsi lain untuk mengajukan hal serupa.

Bubarkan KPK

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Refleksi Hari Lahir Pancasila

Refleksi Hari Lahir Pancasila

01/06/2026
Pendidikan Kontekstual Sebagai Jalan Partisipasi Semesta, Dari Ruang Kelas Menuju Realitas

Pendidikan Kontekstual Sebagai Jalan Partisipasi Semesta, Dari Ruang Kelas Menuju Realitas

03/05/2026
Load More

Lantas, untuk apa KPK yang selama ini menyandang predikat penuntas hukum rasuah yang bersifat luar biasa (extraordinary) tersebut?

Perspektif

Ada dua alasan krusial terkait sejarah berdirinya KPK. Pertama, karena maraknya tindak pidana korupsi yang semakin masif dan sistemik, terutama pasca-krisis ekonomi 1998. Kedua, semakin lemahnya kinerja institusi penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Karena kondisi krusial dan desakan politik saat itu, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk implementasinya, berikutnya hadir pula Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Maka secara struktural, ada legitimasi terhadap keberadaan KPK sebagai lembaga negara yang independen, tanpa pengaruh intervensi kekuasaan, untuk memberantas korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan melalui fungsi koordinasi, supervisi, pencegahan, dan penindakan.

Skandal Yaqut

Puncak pergeseran ekspektasi publik pada KPK terjadi ketika lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang kemudian mengubah banyak substansi dan sistem dalam independensi kelembagaan. Salah satunya terkait perubahan status kelembagaan serta pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: KAHMI Rayon Sapudi Akan Laporkan Masalah Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi, DPRD Kabupaten Sumenep: Kami Ultimatum PT PLN (Persero)

Terkait skandal penahanan Yaqut yang saat ini menjadi tahanan rumah, hal tersebut merupakan keputusan baru dan pertama kali dalam sejarah berdirinya KPK. Namun, hal tersebut merupakan bagian dari produk pelemahan sistemik yang selama ini sudah berlangsung. Peristiwa Yaqut semakin memastikan hilangnya sakralitas KPK sebagai kekuatan hukum utama dalam menindak kejahatan luar biasa (extraordinary) korupsi.

Dalam analisis sistemik, skandal perubahan penahanan Yaqut dapat dipastikan tidak semata-mata bertindak atas kuasa personal, melainkan ada kekuatan suprastruktur yang memiliki pengaruh politik sangat besar, yang melampaui kuasa presidensial, dan kemudian secara sistemik mampu mengubah keputusan status tahanan. Meski ada upaya pembenaran dasar hukum melalui pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kebijakan tersebut tetap melawan hakikat extraordinary yang selama ini melekat pada KPK.

Ujungnya, jika KPK sudah kehilangan unsur independensi karena kalah dengan pengaruh suprastruktur kekuasaan serta tidak lagi memiliki kekuatan extraordinary dalam penindakan skandal korupsi, maka wajar jika publik mengevaluasi keberadaan KPK dan menuntut pembubaran.


 

Mat Ray

Penulis lepas

Tags: Bubarkan KPKKorupsi HajiKPK
Mat Ray

Mat Ray

Penjelajah Sastra Spiritual Prophetik

Related Posts

Refleksi Hari Lahir Pancasila
Kolom

Refleksi Hari Lahir Pancasila

by Uril Bahrudin
01/06/2026
Pendidikan Kontekstual Sebagai Jalan Partisipasi Semesta, Dari Ruang Kelas Menuju Realitas
Pendidikan

Pendidikan Kontekstual Sebagai Jalan Partisipasi Semesta, Dari Ruang Kelas Menuju Realitas

by redaksi swanews
03/05/2026
Antara Keras dan Kejam: Salah Paham yang Melahirkan Krisis Moral di Sekolah
Kolom

Antara Keras dan Kejam: Salah Paham yang Melahirkan Krisis Moral di Sekolah

by redaksi swanews
22/04/2026
BALADA ADI PODEI DAN ADI RASA
Kolom

BALADA ADI PODEI DAN ADI RASA

by redaksi swanews
08/04/2026
Nuzulul Iqra
Agama

Nuzulul Iqra

by Mat Ray
07/03/2026
Kritik Klaim Keberhasilan 1 Tahun Yes-Dirham Pimpin Lamongan
Opini

Kritik Klaim Keberhasilan 1 Tahun Yes-Dirham Pimpin Lamongan

by Nu'man Suhadi
03/03/2026
Next Post
Warung Thower Raci

Melegenda! Warung Thower Raci di Pati, Sajikan Kuliner Khas Pesisir Utara Jawa yang Eksis Hingga Kini

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Kontroversi Pagar Laut ! Kerugian Capai 116,9 Miliar? 

Kontroversi Pagar Laut ! Kerugian Capai 116,9 Miliar? 

16/01/2025
Liga Tarkam Arati Manunggal Cup 2026 Meriahkan HUT Yon Zipur 5/ABW,  Diikuti 16 Tim Sepak Bola Se-Kabupaten Malang

Liga Tarkam Arati Manunggal Cup 2026 Meriahkan HUT Yon Zipur 5/ABW,  Diikuti 16 Tim Sepak Bola Se-Kabupaten Malang

28/04/2026
Syarat Dokumen untuk Ambil PIN SPMB

Ini Syarat Dokumen untuk Ambil PIN SPMB Jatim 2026! Lengkap Beserta Tata Cara dan Jadwalnya

29/05/2026
Simbol Perlawanan Megawati: Instruksi Boikot Retreat

Megawati Melarang Kepala Daerah Ikut Retreat, Sinyal Perlawanan PDIP Terhadap Rezim Prabowo?

21/02/2025
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan