Rabu, Agustus 19, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Kolom Opini

Bubarkan KPK!

Mat RaybyMat Ray
24/03/2026
in Opini
0
0
SHARES
113
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Bubarkan KPK!

Oleh: Mat Ray

Skandal hilangnya Yaqut, tersangka korupsi tambahan kuota haji 2023–2024, semakin menandai ringkihnya penegakan korupsi saat ini. Apalagi, jika membaca penjelasan Jubir KPK yang seakan membenarkan proses peralihan tahanan KPK menjadi tahanan rumah. Terakhir, Jubir KPK, Budi Prasetyo, membuka ruang bagi para tersangka korupsi lain untuk mengajukan hal serupa.

Bubarkan KPK

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

merdeka dalam kata

Merdeka Dalam Kata?

17/08/2026
Tak Hanya Mengecam, Belajar dari Cara Nabi Menghadapi Orang yang Jatuh dalam Kemaksiatan

Tak Hanya Mengecam, Belajar dari Cara Nabi Menghadapi Orang yang Jatuh dalam Kemaksiatan

16/08/2026
Load More

Lantas, untuk apa KPK yang selama ini menyandang predikat penuntas hukum rasuah yang bersifat luar biasa (extraordinary) tersebut?

Perspektif

Ada dua alasan krusial terkait sejarah berdirinya KPK. Pertama, karena maraknya tindak pidana korupsi yang semakin masif dan sistemik, terutama pasca-krisis ekonomi 1998. Kedua, semakin lemahnya kinerja institusi penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Karena kondisi krusial dan desakan politik saat itu, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk implementasinya, berikutnya hadir pula Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Maka secara struktural, ada legitimasi terhadap keberadaan KPK sebagai lembaga negara yang independen, tanpa pengaruh intervensi kekuasaan, untuk memberantas korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan melalui fungsi koordinasi, supervisi, pencegahan, dan penindakan.

Skandal Yaqut

Puncak pergeseran ekspektasi publik pada KPK terjadi ketika lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang kemudian mengubah banyak substansi dan sistem dalam independensi kelembagaan. Salah satunya terkait perubahan status kelembagaan serta pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: KAHMI Rayon Sapudi Akan Laporkan Masalah Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi, DPRD Kabupaten Sumenep: Kami Ultimatum PT PLN (Persero)

Terkait skandal penahanan Yaqut yang saat ini menjadi tahanan rumah, hal tersebut merupakan keputusan baru dan pertama kali dalam sejarah berdirinya KPK. Namun, hal tersebut merupakan bagian dari produk pelemahan sistemik yang selama ini sudah berlangsung. Peristiwa Yaqut semakin memastikan hilangnya sakralitas KPK sebagai kekuatan hukum utama dalam menindak kejahatan luar biasa (extraordinary) korupsi.

Dalam analisis sistemik, skandal perubahan penahanan Yaqut dapat dipastikan tidak semata-mata bertindak atas kuasa personal, melainkan ada kekuatan suprastruktur yang memiliki pengaruh politik sangat besar, yang melampaui kuasa presidensial, dan kemudian secara sistemik mampu mengubah keputusan status tahanan. Meski ada upaya pembenaran dasar hukum melalui pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kebijakan tersebut tetap melawan hakikat extraordinary yang selama ini melekat pada KPK.

Ujungnya, jika KPK sudah kehilangan unsur independensi karena kalah dengan pengaruh suprastruktur kekuasaan serta tidak lagi memiliki kekuatan extraordinary dalam penindakan skandal korupsi, maka wajar jika publik mengevaluasi keberadaan KPK dan menuntut pembubaran.


 

Mat Ray

Penulis lepas

Tags: Bubarkan KPKKorupsi HajiKPK
Mat Ray

Mat Ray

Penjelajah Sastra Spiritual Prophetik

Related Posts

merdeka dalam kata
Kolom

Merdeka Dalam Kata?

bySelamet Castur
17/08/2026
Tak Hanya Mengecam, Belajar dari Cara Nabi Menghadapi Orang yang Jatuh dalam Kemaksiatan
Kolom

Tak Hanya Mengecam, Belajar dari Cara Nabi Menghadapi Orang yang Jatuh dalam Kemaksiatan

byMukhamad Munifand1 others
16/08/2026
Islam Kita
Agama

Islam Kita Mungkinkah [Bukan] Islam Allah?

bySelamet Castur
12/08/2026
Kyai dan Relasi Adab Santri
Kolom

Kentongan, Kyai dan Relasi Adab Santri

bySelamet Castur
09/08/2026
Relativisme
Kolom

Relativisme

bySelamet Castur
08/08/2026
Bias Spiritual
Kolom

Bias Spiritual Yes, Religion No dalam Kritik Feodalisme Keagamaan?

bySelamet Castur
02/08/2026
Next Post
Warung Thower Raci

Melegenda! Warung Thower Raci di Pati, Sajikan Kuliner Khas Pesisir Utara Jawa yang Eksis Hingga Kini

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

HUT ke-39 Arema FC

Sambut HUT ke-39 Arema FC, Warga Malang Raya Diajak Serentak Pakai Jersey Singo Edan 11 Agustus

10/08/2026
DPW PPP Jawa Timur Perkuat Konsolidasi, Targetkan Kembali ke Senayan pada Pemilu 2029

DPW PPP Jawa Timur Perkuat Konsolidasi, Targetkan Kembali ke Senayan pada Pemilu 2029

31/07/2026
Yonzipur 5/ABW Bangun Kembali Jembatan di Probolinggo, Pulihkan Aktivitas Warga

Yonzipur 5/ABW Bangun Kembali Jembatan di Probolinggo, Pulihkan Aktivitas Warga

23/05/2026
BBC Soroti Kematian Orangutan Tapanuli Akibat Banjir Sumatera, Populasi Kian Terancam

BBC Soroti Kematian Orangutan Tapanuli Akibat Banjir Sumatera, Populasi Kian Terancam

16/12/2025
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan