Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Oleh: Selamet Castur
CEO Swa Indonesia
Benar juga Clifford Geertz ketika akan memahami struktur kebudayaan masyarakat Indonesia, ia mengambil potret relasi sosial pasar tradisional, Peddlers and Princes (1963), yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Penjaja dan Raja: Perubahan Sosial dan Modernisasi Ekonomi di Indonesia.
Bagi Geertz, struktur sosial pasar tradisional bukan hanya merupakan pusat kegiatan ekonomi rakyat, tetapi juga memiliki makna dalam relasi kekuasaan.
Menurutnya, secara konvensional struktur sosial pasar tradisional, selain memiliki ikatan moral yang menghendaki kejujuran personal, pasar juga menjadi tempat transaksi pragmatis untuk mengejar keuntungan yang sering kali mengabaikan nilai moralitas sosial agama.
Kelihatannya, memang dalam proses pola interaksi sosial ekonomi pasar tradisional juga sudah mengenal mekanisme pasar bebas sebelum kaum kapitalis modern menggunakan mekanisme tersebut.

Dan yang menarik, bahwa sudah sejak lama dalam relasi ekonomi pasar tradisional juga sudah dikendalikan oleh kekuatan kaum pemodal, kaum kapitalis. Sehingga dalam struktur pasar tradisional, misalnya, keberadaan pedagang kecil yang membawa dagangannya dari hasil pertaniannya sendiri hanya akan menjadi substruktur yang selalu terpinggirkan.
Titik Temu
Berdasarkan hasil penelitian Clifford Geertz, pasar tradisional itu menyerupai struktur negara, yang kemudian melembagakan keduanya dalam hubungan budaya sosial ekonomi agraris.
Namun, pada saat yang sama, kaum agraris kemudian mengalami proses peminggiran struktural secara masif akibat dominasi budaya modernitas kaum kapitalis yang memengaruhi sistem demokrasi ekonomi pasar maupun sistem politik pemerintahan yang berhaluan liberal dan berbasis materialisme.
Akibatnya, kedua pilar tersebut bergerak menjadi kekuatan sistemik yang memengaruhi reorientasi sistem ekonomi dan kekuasaan politik yang bertumpu pada profit taking dengan tujuan untuk lebih memperkuat progresivitas jaringan patron politik dan korporasi bisnis. Kemudian, lahirlah sebuah sistem baru yang merupakan kekuatan besar di balik struktur negara yang bernama suprastruktur adikuasa yang dikendalikan para mafia ekonomi dan politik.
Ujungnya, secara spesifik, struktur sosial ekonomi pasar tradisional tersebut semakin memperjelas persepsi adanya kesamaan relasi dengan mekanisme kontrol kekuasaan negara atas publik melalui regulasi kontrak sosial politik yang dibuat secara sepihak, lantas menjadi konstitusi yang kemudian memaksa publik harus tunduk pada rezim penguasa dengan dalih atas nama kepentingan negara (pasar) dan publik itu sendiri.*


















