Kamis, April 23, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

5 Pedoman Mahkamah Konstitusi Untuk Rekayasa Konstitusi Pembatasan Jumlah Capres

redaksi swanews by redaksi swanews
04/01/2025
in News, Nasional, Politik
0
Anwar Usman
0
SHARES
102
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Kecurangan UTBK 2026

Sederet Kecurangan UTBK 2026 Hari Pertama, Panitia Temukan 2.940 Data Anomali

21/04/2026
Silaturrockhim 7, Ruang Apresiasi Musisi Malang untuk Masyarakat dan Wadah Bagi Talenta Baru

Silaturrockhim 7, Ruang Apresiasi Musisi Malang untuk Masyarakat dan Wadah Bagi Talenta Baru

19/04/2026
Load More

Jakarta, Swa News – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan 5 pedoman rekayasa konstitusi untuk pembatasan calon presiden. Pedoman ini dikeluarkan pasca Keputusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang membatalkan aturan Presidential Threshold 20%.

Dan memberikan hak kepada semua partai politik untuk mencalonkan presiden.

Pedoman ini bertujuan memberikan arahan bagi pembuat undang-undang dalam mengatur mekanisme pencalonan, guna mengendalikan jumlah peserta dalam kontestasi pemilu.

5 Pedoman

Berikut 5 pedoman MK untuk mencegah lonjakan jumlah capres:

  1. Semua partai politik berhak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.
  2. Pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta Pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun perolehan suara sah nasional.
  3. Partai politik peserta Pemilu dapat membentuk koalisi, asalkan tidak menimbulkan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  4. Partai politik peserta Pemilu yang tidak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti Pemilu pada periode berikutnya.
  5. Perumusan rekayasa konstitusi, termasuk perubahan Undang-Undang Pemilu, harus melibatkan partisipasi semua pihak yang berkepentingan, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik.  

Baca juga:

MK Membatalkan Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Berhak Nyalonkan Presiden!

Melalui 5 pedoman rekayasa konstitusi ini, MK berharap dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih demokratis dan mengakomodasi berbagai kepentingan tanpa membatasi hak partai politik.  (Mus)

Carousel Gambar Artikel
Tags: 5 pedomanMahkamah KonstitusiRekayasa Konstitusi
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Kecurangan UTBK 2026
News

Sederet Kecurangan UTBK 2026 Hari Pertama, Panitia Temukan 2.940 Data Anomali

by Imam Hanifah
21/04/2026
Silaturrockhim 7, Ruang Apresiasi Musisi Malang untuk Masyarakat dan Wadah Bagi Talenta Baru
Seni dan Budaya

Silaturrockhim 7, Ruang Apresiasi Musisi Malang untuk Masyarakat dan Wadah Bagi Talenta Baru

by redaksi swanews
19/04/2026
Mun’im Sirry, Akademisi Amerika Tolak Keras Upaya Kriminalisasi terhadap Jusuf Kalla
Nasional

Mun’im Sirry, Akademisi Amerika Tolak Keras Upaya Kriminalisasi terhadap Jusuf Kalla

by redaksi swanews
18/04/2026
Felix Martuah Purba, Aktivis Kristen Ikut Kritik Keras Pada Kader PSI yang Laporkan JK Terkait Penistaan Agama
Nasional

Felix Martuah Purba, Aktivis Kristen Ikut Kritik Keras Pada Kader PSI yang Laporkan JK Terkait Penistaan Agama

by redaksi swanews
17/04/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat
Jawa Timur

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

by redaksi swanews
15/04/2026
Final FLS3N dan O2SN Kota Malang 195 Peserta Disaring! Dikbud Akan Optimalkan Pembinaan Menuju Tingkat Provinsi
Pendidikan

Final FLS3N dan O2SN Kota Malang 195 Peserta Disaring! Dikbud Akan Optimalkan Pembinaan Menuju Tingkat Provinsi

by redaksi swanews
15/04/2026
Next Post
Heboh ! Pesan Revolusi Anies Saat Berkunjung Ke Tahanan Tom Lembong

Heboh ! Pesan Revolusi Anies Saat Berkunjung Ke Tahanan Tom Lembong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026
Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

17/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026

EDITOR'S PICK

Richie Heritage Hotel Malang: Titik Balik Kolonial Tempo Doeloe

Richie Heritage Hotel Malang: Titik Balik Kolonial Tempo Doeloe

26/02/2026
Jadwal Bus Malang Sumatera

Lengkap! Jadwal Bus Malang Sumatera 2026, Termasuk Rute Antar Pulau & Tarif

15/03/2026
Serap Aspirasi dan Silaturahmi, Ahmad Irawan Singgung Kebijakan WFH ASN hingga Kawal Sertifikasi Tanah di Malang Raya

Serap Aspirasi dan Silaturahmi, Ahmad Irawan Singgung Kebijakan WFH ASN hingga Kawal Sertifikasi Tanah di Malang Raya

10/04/2026
Revisi UU Minerba, Upaya Penguasa Membungkam Kampus! Apa Kata Puan Maharani?

Revisi UU Minerba, Upaya Penguasa Membungkam Kampus! Apa Kata Puan Maharani?

04/02/2025
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan