Lamongan, Swa News — Kisruh dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kandang Semangkon berbuntut panjang. Plt. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si., dijadwalkan akan mengundang Kepala Dinas PMD dan Camat Paciran pada Senin (2/6).
Foto Istimewa
Kepala dinas
Pemanggilan ini menindaklanjuti surat permohonan pembatalan susunan pengurus koperasi yang diajukan oleh Saiful Hadi dan beberapa Ketua RT pada 28 Mei lalu. Salah satu poin utama dalam aduan tersebut adalah keberatan atas keputusan Kepala Desa Kandang Semangkon, Agus Mulyono, yang melarang Ketua RT masuk dalam jajaran pengurus koperasi.
Larangan tersebut diduga mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa unsur pimpinan desa tidak boleh merangkap sebagai pengurus koperasi. Namun, tafsir sepihak soal posisi Ketua RT sebagai “pimpinan desa” itulah yang menuai perdebatan.
“Masalahnya, dalam rapat pembentukan pengurus, Kades yang juga memimpin rapat secara sepihak menafsirkan bahwa Ketua RT termasuk unsur pimpinan desa. Saat saya interupsi untuk menanyakan dasar hukumnya, tidak ada respons. Kades malah tetap kekeh dengan asumsinya,” ujar Saiful Hadi.
Lebih lanjut, Saiful menyayangkan sikap kepala desa yang tidak membuka ruang diskusi.
“Ironisnya, bukannya merespons dan membahas substansi undang-undang yang saya sampaikan, Kades malah minta persetujuan peserta rapat untuk mengabsahkan asumsinya,” lanjutnya.
Menurut Saiful, hal ini berbahaya karena peserta rapat tidak semuanya memahami mekanisme pembentukan koperasi.
“Mungkin ada satu dua orang yang paham karena punya pengalaman, tapi pemerintah desa sendiri tidak pernah melakukan sosialisasi. Atau bisa jadi, Kades memang tidak paham aturan yang berlaku.”
Padahal, perangkat pemerintah yang hadir dalam forum tersebut seharusnya berperan sebagai fasilitator dan pengawas agar proses berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Sudah diinterupsi bahwa asumsinya bertentangan dengan undang-undang, malah minta persetujuan audiens. Itu namanya Kades mengajak masyarakat melanggar undang-undang bersama-sama. Seharusnya, Kades justru memberi contoh patuh pada hukum,” tegas David, Ketua RT lainnya.
Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh Ainur Rofiq. Dalam audiensi ke Kantor Kecamatan Paciran, mereka berharap bisa membahas dasar hukum yang relevan. Namun, menurutnya, Sekretaris Kecamatan Paciran, Cipto, hanya menyampaikan soal juklak larangan pimpinan desa masuk pengurus koperasi, tanpa menyentuh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Ketika dikonfirmasi, Sekcam Sucipto memberikan jawaban serupa kepada reporter Swa News. Ia menambahkan bahwa seluruh keputusan terkait pendirian koperasi dan penyusunan pengurus merupakan tanggung jawab Pemerintah Desa Kandang Semangkon.
Pernyataan ini berbeda dengan keterangan Kepala Desa Agus Mulyono, yang menyebut bahwa kerangka susunan pengurus koperasi dibuat atas saran dan sepengetahuan pihak kecamatan.
Hal senada disampaikan oleh Miftahul Ilmi, tokoh yang disebut sebagai ‘Ketua’ koperasi versi desa. Ia mengaku tidak memahami mekanisme pemilihan pengurus koperasi sesuai Juklak Menkop Nomor 1 Tahun 2025, maupun aturan dalam Undang-Undang Desa dan Perkoperasian.
“Tidak ada proses pencalonan. Hanya ada kerangka susunan pengurus yang dibuat Kades, lalu ditawarkan. Beberapa hari sebelum rapat, saya sempat diminta Kades untuk bersedia jadi pengurus, tapi waktu itu saya tidak diberi tahu mekanismenya,”ujarnya.
“Dalam prosesnya, Pak Kades menawarkan nama saya di forum begitu saja, tanpa tahapan lain,” tambah Miftahul Ilmi.
Ketika ditanya soal kemungkinan laporan ke Ombudsman atau gugatan ke PTUN akibat dugaan pelanggaran undang-undang, baik Kades Agus Mulyono maupun Sekcam Sucipto menyatakan siap menghadapi jika ada pihak yang melapor.(Tri)
Kepala dinas
Pingback: Heboh! Diduga Maladministrasi, Pagi Ini Beredar Surat Laporan Para Ketua RT Kepada Ombudsman Terkait Kisruh KDMP Desa Kandangsemangkon Swa News