Lamongan, Swa News – Babak baru dalam pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Kandang Semangkon, Kabupaten Lamongan, memasuki fase krusial. Sejumlah Ketua RT dari wilayah setempat melayangkan surat keberatan kepada Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Lamongan, dengan tembusan kepada Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie.
Kades Agus Mulyono
Kades Agus Mulyono
Surat tersebut pada intinya meminta agar susunan pengurus koperasi yang telah dibentuk segera dibatalkan. Selain itu, mereka mendesak agar Musyawarah Desa Khusus diulang karena dinilai cacat hukum.
Musyawarah yang dimaksud berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025. Salah satu Ketua RT, Witono dari RT 03/03, menyampaikan bahwa proses tersebut jauh dari prinsip demokratis.
“Wong proses pembentukannya itu hanya menyetujui skenario dan keinginan Kades saja. Bukan pemilihan,” ujar Witono.
“Mulai dari pimpinan sidang dikendalikan langsung tanpa pemilihan. Padahal juklaknya jelas. Lalu Kades menafsirkan Ketua RT sebagai unsur pimpinan desa. Anehnya lagi, beberapa hari sebelumnya, Kades sudah membuat kerangka susunan pengurus koperasi. Di rapat tinggal minta disetujui.”
Ia juga menambahkan bahwa secara hukum, proses itu bertentangan dengan beberapa regulasi yang berlaku.
“Peraturan tentang koperasi sudah jelas. Ada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, PP Nomor 7 Tahun 2021, dan untuk posisi Ketua RT itu sudah diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.”
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Kandang Semangkon, Agus Mulyono, membenarkan bahwa ia memimpin rapat dan menafsirkan Ketua RT sebagai bagian dari pimpinan desa.
“Dalam tatib disebutkan unsur pimpinan desa dilarang menjadi pengurus koperasi. Menurut saya itu mencakup semua unsur: RT/RW, BPD, bahkan Kepala Desa,” ujarnya.
Agus juga menjelaskan bahwa saat terjadi perdebatan, ia tetap meminta sidang dilanjutkan.
“Ada yang menolak, seperti Syaiful. Tapi setelah saya floorkan, saya tanya apakah bisa lanjut, ya lanjut.”
Pernyataan Agus ini memicu respons balik dari Witono. Menurutnya, Kades telah bertindak di luar kewenangannya.
“Sejak kapan kepala desa berhak menafsirkan undang-undang? Waduh, bisa-bisa melebihi hakim Mahkamah Konstitusi dong,” ujarnya sambil tertawa.
Nada serupa juga datang dari Ketua RT 02/08, Ainur Rofik. Ia menilai tindakan kepala desa tidak hanya ngawur, tapi juga merugikan hak warga.
“Kepala desa bikin tafsir undang-undang sendiri. Padahal yang dilarang itu ‘unsur pimpinan desa’. RT itu bukan unsur pimpinan, sudah jelas dalam UU dan Permendagri.”
Ainur juga menyoroti alasan “menjaga independensi koperasi” yang dinyatakan oleh Kades.
“Lucunya, rapat dipimpin oleh unsur pemerintah desa dan kecamatan. Itu justru melanggar independensi dan otonomi koperasi.
Sementara itu, Ketua RT 02/09, Syaiful Hadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Semua pihak, katanya, dijadwalkan untuk dipanggil pada Senin, 2 Juni 2025.
Syaiful menegaskan, posisi RT se-desa tetap berpegang pada peraturan yang berlaku.
“Kami tunduk pada Undang-Undang, bukan pada tafsir atau asumsi pribadi. Justru biar nanti Kades tahu aturan mainnya di pertemuan itu.”
(ANS)
Kades Agus Mulyono
Pingback: Gawat ! Camat Dipanggil Kepala Dinas Koperasi Terkait Kisruh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kandang Semangkon Swa News