Malang, Swa News – Pemilu 2029 dipastikan akan mengalami banyak perubahan dibanding Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Ali Ahmad saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Pendidikan Pemilu Berkelanjutan Tahun 2026 yang digelar di Grand Palace Hotel, Malang (28/4/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR RI tersebut bertujuan menampung aspirasi masyarakat terkait arah perubahan sistem pemilu ke depan, khususnya menjelang revisi Undang-Undang Pemilu.
Dalam sambutannya, Ali Ahmad menjelaskan bahwa Pemilu 2029 kemungkinan besar tidak lagi menggunakan skema yang sama seperti Pemilu 2024. Sejumlah perubahan yang mencuat antara lain pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, kemungkinan penambahan jumlah kursi DPR, hingga perubahan daerah pemilihan (dapil).
“Pemilu 2029 pasti banyak perubahan. Bisa saja nanti Pasuruan masuk dapil Malang Raya,” ujarnya.
Perubahan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029. Dalam putusan itu, pemilu nasional meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD RI, sedangkan pemilu daerah mencakup pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah. Pemilu daerah digelar paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.
Artinya, desain Pemilu 2029 akan berbeda signifikan dari model lima kotak suara serentak yang digunakan pada 2024. Perubahan ini juga membuka peluang penataan ulang dapil legislatif, termasuk kemungkinan wilayah Pasuruan masuk dalam konfigurasi dapil Malang Raya.
Ali Ahmad Tanggapi Isu Pemilihan Kepala Daerah Tidak Langsung
Di sisi lain, salah satu peserta sosialisasi turut mempertanyakan isu yang berkembang terkait kemungkinan pemilihan kepala daerah kembali dilakukan secara tidak langsung melalui DPRD. Menurutnya, hal tersebut dapat memengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam demokrasi elektoral.
Menanggapi hal itu, Ali Ahmad menegaskan bahwa seluruh masukan masyarakat sangat dibutuhkan sebagai bahan pembahasan revisi UU Pemilu yang direncanakan mulai dibahas pada Agustus mendatang.
“Kami butuh masukan-masukan dari masyarakat, yang nantinya bisa dibawa saat pembahasan revisi UU Pemilu pada Agustus mendatang,” pungkasnya. (MM)


















