Lamongan, Swa News – Musyawarah Desa Khusus (Mudesus) yang digelar pada Rabu (21/5/2025) di Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, menuai polemik tajam. Agenda pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang semula bertujuan memperkuat ekonomi warga justru memunculkan protes dari sejumlah Ketua RT di desa tersebut.
Foto Istimewa
Pemicunya adalah keputusan pimpinan sidang yang menyatakan Ketua RT tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pengurus koperasi karena dianggap sebagai “pejabat desa”. Kebijakan ini sontak ditolak oleh sebagian besar Ketua RT yang hadir, lantaran dinilai diskriminatif dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu yang bersuara lantang adalah Agus Syaiful Hadi, Ketua RT 02/09. Ia menyebut keputusan tersebut tidak berdasar dan menuding pimpinan sidang, yang terdiri dari Ketua BPD Sholikan, Kepala Desa Agus Mulyono, unsur Kecamatan Muhtar, serta pendamping desa, telah menafsirkan aturan secara sepihak.
“Ketua RT bukan pejabat desa. Mereka hanyalah pemimpin komunitas di tingkat RT yang tidak termasuk dalam struktur pemerintahan desa,” tegas Syaiful Hadi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebut RT adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), bukan unsur pemerintah desa.
Baca juga: Strategi Kreatif Pendanaan: Kunci Pengembangan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Kandang semangkon
Menurutnya, larangan tersebut berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan koperasi. “Banyak Ketua RT yang justru punya rekam jejak di bidang perkoperasian. Tapi mereka dikesampingkan hanya karena tafsir yang keliru,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua RT 02/01, Ahlul Hely, menyebut proses pemilihan pengurus koperasi cacat prosedur. Ia mengaku keberatan karena penunjukan Ketua koperasi dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Ketua harus dipilih dari dan oleh anggota, bukan ditunjuk oleh Kepala Desa,” tegas Ahlul.
Melansir dari Ombudsman RI, yurispudensi soal posisi pejabat desa dan Ketua RT menegaskan bahwa Ketua RT secara hukum bukanlah pejabat desa.
Ketua RT adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka bukan pejabat struktural pemerintahan desa, sehingga tidak masuk dalam larangan sebagaimana yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Merah Putih.
Jika tidak ada tindak lanjut berupa Mudesus ulang atau revisi keputusan, sejumlah Ketua RT menyatakan akan melaporkan hal ini ke Ombudsman RI. Bahkan, opsi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sedang dipertimbangkan.(Am)
Kandang semangko
Kandang semangkon
Pingback: Kades Agus Mulyono Dilaporkan ! Buntut Kisruh Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kandang Semangkon Swa News