MALANG, SWANEWS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) Negeri melalui jalur mutasi. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau berasal dari keluarga pendidik dan tenaga kependidikan.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya. Seperti jalur lainnya, Disdik Kota Malang menjelaskan jika calon murid hanya diperbolehkan memilih satu satuan pendidikan.
Syarat Pendaftaran Jalur Mutasi SPMB SD Kota Malang 2026/2027
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon murid:
- Calon murid hanya dapat memilih 1 sekolah
Ketentuan usia:
- Minimal 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli 2026
- Dibuktikan dengan akta kelahiran
Pengecualian usia:
- Minimal 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis
- Dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran
- Rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
- Jika tidak tersedia, dapat dari UPT Layanan Pendidikan ABK Kota Malang atau dewan guru
Persyaratan khusus jalur mutasi:
- Bagi calon murid yang pindah domisili karena tugas orang tua/wali:
- Surat penugasan dari instansi/lembaga pemerintah dan/atau BUMN/BUMD (maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran)
- Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang
- Kartu Keluarga (KK)
- Bagi anak pendidik dan tenaga kependidikan:
- Surat penugasan orang tua/wali sebagai pendidik/tenaga kependidikan
- Kartu Keluarga (KK)
Sementara itu, tahapan pendaftaran diawali dengan masa latihan untuk membantu orang tua memahami alur sistem sebelum pendaftaran resmi dibuka.
Jadwal SPMB SD Negeri Jalur Mutasi Kota Malang 2026/2027
Berikut tahapan penting pelaksanaan SPMB:
- Latihan Pendaftaran Online: 5–6 Juni 2026 (24 jam)
- Pendaftaran Online: 8–10 Juni 2026 (24 jam)
- Pengumuman Hasil Seleksi: 12 Juni 2026 pukul 09.00 WIB
- Daftar Ulang (Daring & Luring): 12–13 Juni 2026 pukul 08.00–15.00 WIB
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui website satuan pendidikan maupun secara langsung di sekolah tujuan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang juga menetapkan sejumlah ketentuan lanjutan:
- Jika kuota belum terpenuhi, sekolah wajib melapor ke dinas terkait
- Pemerintah daerah akan menyalurkan calon murid yang tidak lolos seleksi ke:
- Sekolah swasta
- Satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain
- Penyaluran hanya berlaku bagi peserta yang telah mengikuti seleksi SPMB
Sebagai penegasan, seluruh proses SPMB Jalur Mutasi SPMB SD Kota Malang 2026 ini gratis tanpa dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap segala bentuk pungutan liar yang mengatasnamakan penerimaan siswa baru.


















