Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Polemik aksi kades yang tergabung dalam Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang menemui pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi terkait penghapusan Pilkades karena dianggap pemborosan anggaran serta permintaan perpanjangan masa jabatan hingga seumur hidup pada 9/9/2026 kemarin tidak hanya mendapat reaksi keras dari masyarakat umum, tetapi juga dari sesama kepala desa lainnya.
Salah satu penolakan usulan tersebut berasal dari Kepala Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Umi. Pihaknya menilai bahwa jabatan yang telah diubah menjadi 8 tahun itu sudah baik dan sangat menentang usulan masa jabatan kades seumur hidup.
“Bersyukur atas jabatan 8 tahun yang sudah diberikan dan tidak mendukung usulan Kades seumur hidup,” ungkapnya pada Sabtu (12/9/2026).
Pendapat penolakan juga datang dari Kepala Desa Saut Desa Saud, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, Ranggi Akander.
“Saya tidak mendukung masa jabatan kepala desa seumur hidup cukup lah masa jabatan 8 tahun, cukup pernah dikabulkan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, usulan itu bisa merusak demokrasi di desa,” jelasnya pada Minggu (13/9/2026).
Hingga kini, wacana tentang perpanjangan tanpa batas atau penundaan Pilkades oleh sebagian kelompok Kades Akhir Masa Jabatan (AMJ) telah mendapat penolakan keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil, netizen, hingga anggota DPR karena mereka menilai usulan itu berpotensi melakukan pembangkangan terhadap konstitusi serta mencederai sistem demokrasi lokal.
Berdasarkan regulasi resmi yang berlaku dalam revisi UU Desa (UU No. 3 Tahun 2024) dan aturan turunannya PP Nomor 16 Tahun 2026, masa jabatan kepala desa telah ditetapkan secara konstitusional selama 8 tahun per periode dan hanya dapat menjabat maksimal 2 periode (total maksimal 16 tahun). (AR)
Penulis: Abdurrahman
Editor: Imam Abu Hanifah


















