Lamongan, Swa News – Suasana Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, mendadak ramai sejak pagi ini. Sebuah salinan surat resmi yang dikirim sepuluh Ketua RT kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur beredar di kalangan warga dan media lokal. Isinya mengejutkan: dugaan maladministrasi serius dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Foto: atmago.id
Surat tertanggal 28 Mei 2025 itu memuat tiga poin utama pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Desa saat menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 21 Mei lalu. Musdesus yang semestinya menjadi forum partisipatif justru dituding sarat kepentingan sepihak dan pengabaian prosedur demokratis.
“Kami heran, baru masuk rapat sudah disodori nama pengurus. Padahal kami tidak pernah diajak musyawarah sebelumnya,” ungkap Ainur Rofiq, salah satu Ketua RT yang turut menandatangani surat tersebut.
Surat tersebut menyoroti tindakan Kepala Desa yang langsung memimpin rapat tanpa pemilihan pimpinan forum, serta mengajukan nama-nama pengurus yang telah ditentukan sebelumnya. Tak hanya itu, para Ketua RT yang hadir bahkan dilarang mencalonkan atau dicalonkan dengan alasan status mereka sebagai “perangkat desa”, padahal secara hukum, Ketua RT tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut.
“Itu pelanggaran serius terhadap asas koperasi dan hukum desa,” kata Saiful Hadi, pelapor lain dalam surat tersebut.
Para pelapor menyebut bahwa apa yang terjadi dalam Musdesus KDMP melanggar berbagai regulasi penting, di antaranya:
Warga meminta Ombudsman mengusut tuntas dugaan ini dan merekomendasikan pembatalan hasil Musdesus, serta mendorong penyelenggaraan ulang yang terbuka dan demokratis.
Hingga berita ini dirilis, Pemerintah Desa Kandangsemangkon belum memberikan tanggapan atas beredarnya surat tersebut. Pihak kecamatan pun masih bungkam.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur telah menerima salinan laporan dan sedang melakukan telaah awal terhadap substansi aduan.
Kisruh ini menjadi perhatian luas karena KDMP merupakan bagian dari program nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat ekonomi desa. Namun bila pelaksanaannya justru diwarnai praktik maladministrasi, tujuan besar ini bisa tercoreng di mata publik. (Tri)
Pingback: Heboh Polemik KDMP Kandang Semangkon ! Kadis Tunggu Arahan Bupati, Ombudsman Bergerak, Warga Desak Penegakan Hukum Swa News