Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News– Tiga korban dugaan skandal perumahan Fiktif UIN Maliki Malang, Deddy Satriyo, Rochma Dwi Wulan, dan Endang Sri Wahyuni mendaftarkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang pada Senin (4/5/2026).
Namun, pada sidang perdana pada rabu, (20/05/2026), pihak tergugat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tidak menghadiri sidang alias mangkir.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kepanjen, Ihsan menegaskan bahwa dalam sidang perdana untuk perkara Nomor 95/ Pdt. G/PN Kpn maupun 96/Pdt.G/2026/ PN Kpn yang mestinya dijadwalkan proses mediasi dengan mediator Suryo Negoro, pihak tergugat 1 KPRI UIN Maliki Malang dan turut tergugat 3 tidak hadir.
“Nantinya jika dalam mediasi tidak berhasil maka akan dilanjutkan persidangan pokok perkara, Sidang perdana pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir,” terangnya.
Baca juga : Heboh! Babak Baru Skandal Perumahan Fiktif UIN Maliki Malang di Pengadilan Negeri Kepanjen
Ihsan menyebutkan, pihak Rochma Dwi Wulan, dan Endang Sri wahyuni mengajukan perkara Wanprestasi pada masing-masing tergugat. Maka sesuai dengan petitum yang diajukan para penggugat, keduanya minta total ganti rugi senilai Rp. 278.750.410, secara langsung dan tunai sebelum perkara ini dinyatakan berkekutan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Sementara, pihak Deddy Satriyo, yang mengajukan perkara perbuatan melawan hukum terhadap tergugat, juga dalam petitumnya menuntut ganti rugi total sebesar Rp. 417. 860. 000, dibayar sekaligus dan tunai sebelum perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Ketiga korban dugaan skandal perumahan fiktif UIN Maliki Malang saat ini didampingi Penasehat Hukum Fatwa Azis Wicaksono. Dalam perkara gugatan yang dilakukan ketiganya tersebut, selain ada pihak tergugat, ada juga pihak yang turut tergugat,” jelasnya.
Pihak Tergugat KPRI UIN Maliki Malang Mangkir dalam Sidang Perdana Dugaan Skandal Perumahan Fiktif
Perkara nomor 95/Pdt.G/PN Kpn yang diajukan penggugat Rochma Dwi Wulan dan Endang Sri Wahyuni tergugatnya antara lain KPRI UIN Maliki Malang, Umrotul Khasanah, Badruddin, Sutikno, dan Dr. Suwandi.
Dan pihak turut serta tergugat meliputi: Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Ketua Komisi D Senat UIN Maliki Malang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang.
“Sedangkan untuk perkara nomor 96/Pdt.G/PN Kpn, penggugat Deddy Satriyo, pihak yang diikutsertakan tergugat hanya Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang,” tegas Ihsan. (MJL-HND).


















