Rabu, Juli 8, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Pendidikan

KPRI UIN Maliki Malang Mangkir Sidang Perdana Skandal Perumahan Fiktif di PN Kepanjen

redaksi swanews by redaksi swanews
23/05/2026
in Pendidikan
0
KPRI UIN Maliki Malang
0
SHARES
161
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Malang, Swa News– Tiga korban dugaan skandal perumahan Fiktif UIN Maliki Malang, Deddy Satriyo, Rochma Dwi Wulan, dan Endang Sri Wahyuni mendaftarkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang pada Senin (4/5/2026).

Namun, pada sidang perdana pada rabu, (20/05/2026), pihak tergugat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tidak menghadiri sidang alias mangkir.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Sidang Skandal Perumahan Fiktif Koperasi UIN Maliki Malang Kembali Ditunda, Tergugat I Absen

Sidang Skandal Perumahan Fiktif Koperasi UIN Maliki Malang Kembali Ditunda, Tergugat I Absen

02/07/2026
Tim URC Satreskrim Polres Batu Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor

Tim URC Satreskrim Polres Batu Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor

30/06/2026
Load More
KPRI UIN Maliki Malang mangkir
Ihsan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kepanjen saat ditemui pada 22/05/2026. (Foto: Swa News/HND)

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kepanjen, Ihsan menegaskan bahwa dalam sidang perdana untuk perkara Nomor 95/ Pdt. G/PN Kpn maupun 96/Pdt.G/2026/ PN Kpn yang mestinya dijadwalkan proses mediasi dengan mediator Suryo Negoro, pihak tergugat 1 KPRI UIN Maliki Malang dan turut tergugat 3 tidak hadir.

“Nantinya jika dalam mediasi tidak berhasil maka akan dilanjutkan persidangan pokok perkara, Sidang perdana pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir,” terangnya.

Baca juga : Heboh! Babak Baru Skandal Perumahan Fiktif UIN Maliki Malang di Pengadilan Negeri Kepanjen

Ihsan menyebutkan, pihak Rochma Dwi Wulan, dan Endang Sri wahyuni mengajukan perkara Wanprestasi pada masing-masing tergugat. Maka sesuai dengan petitum yang diajukan para penggugat, keduanya minta total ganti rugi senilai Rp. 278.750.410, secara langsung dan tunai sebelum perkara ini dinyatakan berkekutan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Sementara, pihak Deddy Satriyo, yang mengajukan perkara perbuatan melawan hukum terhadap tergugat, juga dalam petitumnya menuntut ganti rugi total sebesar Rp. 417. 860. 000, dibayar sekaligus dan tunai sebelum perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Ketiga korban dugaan skandal perumahan fiktif UIN Maliki Malang saat ini didampingi Penasehat Hukum Fatwa Azis Wicaksono. Dalam perkara gugatan yang dilakukan ketiganya tersebut, selain ada pihak tergugat, ada juga pihak yang turut tergugat,” jelasnya.

Pihak Tergugat KPRI UIN Maliki Malang Mangkir dalam Sidang Perdana Dugaan Skandal Perumahan Fiktif

Perkara nomor 95/Pdt.G/PN Kpn yang diajukan penggugat Rochma Dwi Wulan dan Endang Sri Wahyuni tergugatnya antara lain KPRI UIN Maliki Malang, Umrotul Khasanah, Badruddin, Sutikno, dan Dr. Suwandi.

Dan pihak turut serta tergugat meliputi: Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Ketua Komisi D Senat UIN Maliki Malang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang.

“Sedangkan untuk perkara nomor 96/Pdt.G/PN Kpn, penggugat Deddy Satriyo, pihak yang diikutsertakan tergugat hanya Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang,” tegas Ihsan. (MJL-HND).

Tags: Dugaan Perumahan fiktifKPRI UIN Maliki MalangSkandal Perumahan FiktifUIN Maliki Malang
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Sidang Skandal Perumahan Fiktif Koperasi UIN Maliki Malang Kembali Ditunda, Tergugat I Absen
Kriminal

Sidang Skandal Perumahan Fiktif Koperasi UIN Maliki Malang Kembali Ditunda, Tergugat I Absen

by Mukhamad Munif
02/07/2026
Tim URC Satreskrim Polres Batu Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor
Kriminal

Tim URC Satreskrim Polres Batu Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor

by Mukhamad Munif
30/06/2026
Dugaan Bisnis Seragam Rp 1,2 Juta, LIRA Malang Ancam Tempuh Jalur Hukum
Pendidikan

Dugaan Bisnis Seragam Rp 1,2 Juta, LIRA Malang Ancam Tempuh Jalur Hukum

by Mukhamad Munif
30/06/2026
Diduga Intimidasi Dokter di NTT, Tiga Anggota DPRD TTU Diadukan ke Kapolri
Kriminal

Diduga Intimidasi Dokter di NTT, Tiga Anggota DPRD TTU Diadukan ke Kapolri

by Mukhamad Munif
30/06/2026
Anak Desil 1 Kota Malang Gagal Lolos Jalur Afirmasi SPMB 2026, DPRD Minta Maaf dan Janji Kawal Kasus
Pendidikan

Anak Desil 1 Kota Malang Gagal Lolos Jalur Afirmasi SPMB 2026, DPRD Minta Maaf dan Janji Kawal Kasus

by Mukhamad Munif
29/06/2026
Warga Desil 1 Tak masuk SPMB 2026 Jalur Afirmasi, Orang Miskin Dilarang Sekolah?
Pendidikan

Warga Desil 1 Tak masuk SPMB 2026 Jalur Afirmasi, Orang Miskin Dilarang Sekolah?

by Mukhamad Munif
29/06/2026
Next Post
Banyuwangi Jadi Titik Awal Geopark Run Series, Bupati Ipuk Sampaikan Apresiasi 

Banyuwangi Jadi Titik Awal Geopark Run Series, Bupati Ipuk Sampaikan Apresiasi 

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Cuaca Kota Malang 1 April 2026

Intip Prakiraan Cuaca Kota Malang 1 April 2026 Hari Ini

31/03/2026
Kinerja PT BPR Artha Kanjuruhan Dapat Apresiasi Sekda Malang, Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah

Kinerja PT BPR Artha Kanjuruhan Dapat Apresiasi Sekda Malang, Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah

12/06/2026
Mimpi Omon-Omon Prabowo

Mimpi Omon-Omon Prabowo

19/02/2025
Tidak Diblokir! Mantan Menkominfo Budi Arie Diduga Dapat Jatah 50 Persen dari Situs Judi Online

Tidak Diblokir! Mantan Menkominfo Budi Arie Diduga Dapat Jatah 50 Persen dari Situs Judi Online

20/05/2025
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan