Sabtu, Oktober 10, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

Women Crisis Center (WCC) Malang Kecam Predator Seksual yang Menjabat Pimpinan Perguruan Tinggi

redaksi swanewsbyredaksi swanews
20/05/2026
in Hukum
0
0
SHARES
127
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Malang, Swa News – Konsultan Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara Malang, Ina Irawati, akhirnya angkat bicara terkait maraknya kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan. Menurutnya, situasi kekerasan seksual saat ini semakin mengkhawatirkan dan telah berada pada level darurat (18/5/2026).

Women Crisis Center (WCC) Malang
Ilustrasi stop pelecehan seksual di perguruan tinggi. (Desain:mnf)

Ina menyoroti lambannya respons pemerintah dan institusi pendidikan dalam menindak pelaku kekerasan seksual. Ia menyayangkan masih adanya pelaku yang bebas berkeliaran, bahkan tetap mendapat fasilitas jabatan di lingkungan institusi pendidikan.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Mahasiswa Teknik Kimia UB Sabet Juara 2 dan Presentasi Terbaik di PERISAI 2026

10/10/2026
Pengurus KPRI UIN Maliki Malang Ingkar Janji

Hakim Putuskan Pengurus KPRI UIN Maliki Malang Ingkar Janji, Wajib Bayar Kerugian Korban

08/10/2026
Load More

Baca juga: Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Bias Implementasi Aturan

Menurut Ina, persoalan utama penanganan kasus pelecehan seksual bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi aturan di lapangan.

Ia mencontohkan, perguruan tinggi umum telah memiliki Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2024. Sementara perguruan tinggi keagamaan juga memiliki Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022. Namun, menurutnya, kedua regulasi tersebut masih lemah dalam pelaksanaan.

“Instrumen aturannya sebenarnya sudah ada, tapi bagaimana aturan itu bisa dijalankan, itu yang perlu dipantau,” ungkap Ina.

Secara khusus, Ina menegaskan bahwa normalisasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak boleh dibiarkan. Ia meminta pemerintah dan institusi pendidikan hadir lebih cepat untuk memastikan seluruh regulasi berjalan efektif.

“Pemerintah dan institusi pendidikan harus hadir lebih cepat untuk memastikan regulasi dijalankan,” tegasnya.

Korban Relasi Kuasa

Ina menilai, salah satu akar utama kekerasan seksual di dunia pendidikan adalah relasi kuasa yang tidak seimbang. Kondisi tersebut membuka peluang bagi oknum tertentu untuk memanipulasi korban hingga tidak berdaya.

Konsultan Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara ini, menyoroti ketimpangan relasi antara guru dan siswa, dosen dan mahasiswa, hingga ustaz atau kiai dengan santri. Menurutnya, relasi kuasa tersebut kerap dimanfaatkan pelaku dan berdampak pada kondisi psikologis penyintas, sehingga proses hukum menjadi terhambat.

“Jika pelaku adalah tokoh agama maupun pimpinan lembaga, itu juga akan menjadi hambatan tersendiri dalam proses penindakan,” imbuhnya.

Data Kasus Kekerasan Seksual Women Crisis Center (WCC) Malang 2025

Berdasarkan data WCC, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 46 kasus kekerasan seksual terjadi di wilayah Malang Raya. Rinciannya meliputi pelecehan fisik sebanyak 13 kasus, pelecehan nonfisik 2 kasus, kekerasan berbasis elektronik 10 kasus, serta pemerkosaan sebanyak 21 kasus.

Dari seluruh kasus tersebut, sebagian telah diproses melalui jalur hukum, bahkan ada pelaku yang telah divonis hingga 17 tahun penjara. (MJL)

Tags: Kekerasan seksualPelecehan seksualPredator seksualWCC Dian MutiaraWCC MalangWomen Crisis Center
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Gaya hidup

Mahasiswa Teknik Kimia UB Sabet Juara 2 dan Presentasi Terbaik di PERISAI 2026

byMukhamad Munifand1 others
10/10/2026
Pengurus KPRI UIN Maliki Malang Ingkar Janji
Hukum

Hakim Putuskan Pengurus KPRI UIN Maliki Malang Ingkar Janji, Wajib Bayar Kerugian Korban

byImam Hanifah
08/10/2026
Salute Arek Malang Gelar Aksi Donor Darah di MPP Merdeka
Jawa Timur

Salute Arek Malang Gelar Aksi Donor Darah di MPP Merdeka

byMukhamad Munif
06/10/2026
kakek penjual es di batu
Hukum

Modus Pesan Es Krim untuk Ultah Fiktif, Residivis Asal Manado Tipu Kakek Penjual Es di Batu

byImam Hanifah
03/10/2026
Asrilla Diska Rimunda
Hukum

Sosok Asrilla Diska Rimunda, Anggota DPRD Banyuwangi yang Terseret Kasus Pesta Sabu

byImam Hanifah
01/10/2026
rehabilitasi narkoba
Hukum

Prabowo Perkuat Rehabilitasi Narkoba, BRIN Diminta Kembangkan Pusat Rehabilitasi dan Alat Deteksi Murah

byImam Hanifah
30/09/2026
Next Post
Wakil Wali Kota Malang pimpin harkitnas

‎Harkitnas 2026, Wakil Wali Kota Malang Ajak ASN Evaluasi Pengabdian Kepada Masyarakat

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
jadwal bus malang blitar

Wajib Tahu! Jadwal Bus Malang Blitar Terlengkap 2026: Lengkap dengan Jam Berangkat dan Pilihan Bus

14/03/2026

EDITOR'S PICK

kemacetan ketapang

Ketua Fraksi Gerindra Banyuwangi Suwito Minta Kapolresta Usut Dugaan Pungli Terkait Kemacetan Ketapang

05/09/2026
Abraham Samad Gruduk KPK ! Laporkan Aguan atas Skandal HGB Pagar Laut

Abraham Samad Gruduk KPK ! Laporkan Aguan atas Skandal HGB Pagar Laut

31/01/2025
Piala AFF, Adu Gengsi Sepak Bola Asia Tenggara! Siap dukung Laskar Garuda?

Piala AFF, Adu Gengsi Sepak Bola Asia Tenggara! Siap dukung Laskar Garuda?

10/12/2024
Pabrik Uang Palsu Terbongkar di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar

Pabrik Uang Palsu Terbongkar di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar

19/12/2024
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan