Senin, Juni 15, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Heboh! Babak Baru Skandal Perumahan Fiktif UIN Maliki Malang di Pengadilan Negeri Kepanjen

redaksi swanews by redaksi swanews
23/05/2026
in Hukum, Pendidikan
0
0
SHARES
192
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Malang, Swa News– Dugaan skandal perumahan fiktif, konon diinisiasi KPRI UIN Maliki Malang tahun 2017 kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Kepanjen. Tiga korban mengajukan gugatan secara perdata dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Karena pihak KPRI UIN Maliki Malang dinilai ingkar janji, dan juga dikategorikan proyek perumahan fiktif (22/05/2026).

Skandal Perumahan fiktif
Ihsan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kepanjen (22/05/2026). (Foto: Swa News/HND)

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kepanjen, Ihsan, membenarkan adanya dua pendaftaran perkara dengan tergugat pertama Koperasi Pegawai Republik Indonesia UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (KPRI UIN Maliki Malang). Perkara nomor 96/Pdt.G/2026/ PN Kpn., penggugat Deddy Satrio dan perkara nomor 95/ Pdt. G/PN Kpn., penggugat Rochma Dwi Wulan, ST dan Endang Sri Wahyuni.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Sesuai Harapan, Registrasi Ulang SPMB SDN Kebonsari 2 Rampung dalam Sehari

Sesuai Harapan, Registrasi Ulang SPMB SDN Kebonsari 2 Rampung dalam Sehari

14/06/2026
Skuad Timnas Inggris Dihantam Teror Pencurian Jelang Kick-off Piala Dunia 2026 Grup L

Skuad Timnas Inggris Dihantam Teror Pencurian Jelang Kick-off Piala Dunia 2026 Grup L

13/06/2026
Load More

“Untuk sementara ketiga korban didampingi penasehat hukum Fatwa Azis Wicaksono. Perkara pertama klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum dan perkara kedua klasifikasi perkara adalah wanprestasi. Sedangkan untuk pihak tergugat, 1. Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim ( KPRI UIN Maliki Malang), 2. Dr. Hj. Umrotul Khasanah, M.Si., 3. Dr. H. Badrudin, M.HI., 4. Sutikno, S.E., MM, dan 5. Dr. Suwandi, M.H.,” ujarnya pada jurnalis Swa News.

Baca juga: Rektor Bungkam ! Aliansi Mahasiswa Gugat Proyek Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang: Korban 235 Orang, Kerugian Capai Rp19 Miliar

Menanggapi hal tersebut, salah satu korban dari unsur pegawai yang tidak mau disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa ia merasa bersyukur dan menanggapi soal sikap pasrah serta pasif para korban selama ini karena kebanyakan mereka itu pegawai UIN Maliki Malang sehingga ada rasa takut. Tapi sayangnya, pihak UIN sendiri tidak punya empati. Akibatnya berlarut-larut tanpa ada kepastian baik dari pihak KPRI maupun Pimpinan UIN Maliki Malang.

Tanggapan Korban Unsur Pegawai Skandal Perumahan fiktif UIN

“Syukur alhamdulillah, rupanya ada juga korban yang berasal dari luar UIN kemudian berani mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Kepanjen, semoga setelah ini ada kepastian,” Ungkapnya.

Perlu diingat pada berita (Swa News, 26/8/2025), menurut aliansi mahasiawa AMMPERA, skandal perumahan fiktif tersebut memakan korban mencapai ratusan orang dengan estimasi kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Tapi anehnya, sebelum ini tidak ada korban yang berani melakukan gugatan melalui proses pengadilan (MJL-HND).

Tags: Ajuan gugatanKPRI UIN Maliki MalangPengadilan Negeri KepanjenPerumahan fiktif
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Sesuai Harapan, Registrasi Ulang SPMB SDN Kebonsari 2 Rampung dalam Sehari
Pendidikan

Sesuai Harapan, Registrasi Ulang SPMB SDN Kebonsari 2 Rampung dalam Sehari

by Mukhamad Munif
14/06/2026
Skuad Timnas Inggris Dihantam Teror Pencurian Jelang Kick-off Piala Dunia 2026 Grup L
Bola

Skuad Timnas Inggris Dihantam Teror Pencurian Jelang Kick-off Piala Dunia 2026 Grup L

by Mukhamad Munif
13/06/2026
‎Binluh, Cara Polres Batu Bentengi Generasi Muda dari Narkoba
Kesehatan

‎Binluh, Cara Polres Batu Bentengi Generasi Muda dari Narkoba

by Mukhamad Munif
13/06/2026
Dewan Pers Godok Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta, Soroti Pemanfaatan AI dan Platform Digital
Pendidikan

Dewan Pers Godok Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta, Soroti Pemanfaatan AI dan Platform Digital

by Mukhamad Munif
13/06/2026
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Apresiasi Pelaksanaan SPMB di SDN Kebonsari 2 Malang
Pendidikan

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Apresiasi Pelaksanaan SPMB di SDN Kebonsari 2 Malang

by Mukhamad Munif
12/06/2026
Targetkan Selesai Sehari, Registrasi Ulang di SDN Kebonsari 2 Malang Berlangsung Tertib
Pendidikan

Targetkan Selesai Sehari, Registrasi Ulang di SDN Kebonsari 2 Malang Berlangsung Tertib

by Mukhamad Munif
12/06/2026
Next Post
KPRI UIN Maliki Malang

KPRI UIN Maliki Malang Mangkir Sidang Perdana Skandal Perumahan Fiktif di PN Kepanjen

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026

EDITOR'S PICK

Daftar 15 Jurusan Terfavorit di UPN Veteran Jatim SNBT 2026, Ilmu Komunikasi Paling Unggul

28/03/2026
Beasiswa untuk Mahasiswa Baru

Update! Ini 5 Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026, Cek Syarat dan Tanggalnya

13/04/2026
Selingkuhan Ridwan Kamil? Skandal Baru Isu Asmara RK dengan Model Lisa Mariana

Selingkuhan Ridwan Kamil? Skandal Baru Isu Asmara RK dengan Model Lisa Mariana

30/03/2025
eks lokalisasi kaliwungu ngunut tulungagung

Eks Lokalisasi Kaliwungu Ngunut Tulungagung, Masih Melayani Tamu di Bulan Ramadan?

18/02/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan