Senin, Agustus 24, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Heboh! Babak Baru Skandal Perumahan Fiktif UIN Maliki Malang di Pengadilan Negeri Kepanjen

redaksi swanewsbyredaksi swanews
23/05/2026
in Hukum, Pendidikan
0
0
SHARES
215
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Malang, Swa News– Dugaan skandal perumahan fiktif, konon diinisiasi KPRI UIN Maliki Malang tahun 2017 kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Kepanjen. Tiga korban mengajukan gugatan secara perdata dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Karena pihak KPRI UIN Maliki Malang dinilai ingkar janji, dan juga dikategorikan proyek perumahan fiktif (22/05/2026).

Skandal Perumahan fiktif
Ihsan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kepanjen (22/05/2026). (Foto: Swa News/HND)

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kepanjen, Ihsan, membenarkan adanya dua pendaftaran perkara dengan tergugat pertama Koperasi Pegawai Republik Indonesia UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (KPRI UIN Maliki Malang). Perkara nomor 96/Pdt.G/2026/ PN Kpn., penggugat Deddy Satrio dan perkara nomor 95/ Pdt. G/PN Kpn., penggugat Rochma Dwi Wulan, ST dan Endang Sri Wahyuni.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Dibuka: Cek Jadwal Lengkap & Kategori Program

Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Dibuka: Cek Jadwal Lengkap & Kategori Program

23/08/2026
Gus M Pengajar Ponpes Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan 5 Santri Laki-Laki

Gus M Pengajar Ponpes Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan 5 Santri Laki-Laki

22/08/2026
Load More

“Untuk sementara ketiga korban didampingi penasehat hukum Fatwa Azis Wicaksono. Perkara pertama klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum dan perkara kedua klasifikasi perkara adalah wanprestasi. Sedangkan untuk pihak tergugat, 1. Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim ( KPRI UIN Maliki Malang), 2. Dr. Hj. Umrotul Khasanah, M.Si., 3. Dr. H. Badrudin, M.HI., 4. Sutikno, S.E., MM, dan 5. Dr. Suwandi, M.H.,” ujarnya pada jurnalis Swa News.

Baca juga: Rektor Bungkam ! Aliansi Mahasiswa Gugat Proyek Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang: Korban 235 Orang, Kerugian Capai Rp19 Miliar

Menanggapi hal tersebut, salah satu korban dari unsur pegawai yang tidak mau disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa ia merasa bersyukur dan menanggapi soal sikap pasrah serta pasif para korban selama ini karena kebanyakan mereka itu pegawai UIN Maliki Malang sehingga ada rasa takut. Tapi sayangnya, pihak UIN sendiri tidak punya empati. Akibatnya berlarut-larut tanpa ada kepastian baik dari pihak KPRI maupun Pimpinan UIN Maliki Malang.

Tanggapan Korban Unsur Pegawai Skandal Perumahan fiktif UIN

“Syukur alhamdulillah, rupanya ada juga korban yang berasal dari luar UIN kemudian berani mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Kepanjen, semoga setelah ini ada kepastian,” Ungkapnya.

Perlu diingat pada berita (Swa News, 26/8/2025), menurut aliansi mahasiawa AMMPERA, skandal perumahan fiktif tersebut memakan korban mencapai ratusan orang dengan estimasi kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Tapi anehnya, sebelum ini tidak ada korban yang berani melakukan gugatan melalui proses pengadilan (MJL-HND).

Tags: Ajuan gugatanKPRI UIN Maliki MalangPengadilan Negeri KepanjenPerumahan fiktif
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Dibuka: Cek Jadwal Lengkap & Kategori Program
Gaya hidup

Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Dibuka: Cek Jadwal Lengkap & Kategori Program

byMukhamad Munifand1 others
23/08/2026
Gus M Pengajar Ponpes Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan 5 Santri Laki-Laki
Hukum

Gus M Pengajar Ponpes Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan 5 Santri Laki-Laki

byArdian FRand1 others
22/08/2026
Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Hukum

Profil Prof. Akhmad Sodiq, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang Terjaring OTT KPK

byImam Hanifah
22/08/2026
Tergugat KPRI UIN Maliki Malang
Hukum

Hakim Tunda Putusan Sela Eksepsi Para Tergugat Dugaan Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang

byImam Hanifah
21/08/2026
Cemburu Pacar Digoda, Mahasiswa Papua Selatan Tewas Ditusuk Rekan Asrama di Malang
Hukum

Cemburu Pacar Digoda, Mahasiswa Papua Selatan Tewas Ditusuk Rekan Asrama di Malang

byArdian FRand1 others
20/08/2026
Kado Istimewa Pesantren Al-Umm pada HUT ke-81 RI, Wakili Kota Malang di Eko-Pesantren dan Gondol Juara Tiga Lomba Tingkat Asia
Pendidikan

Kado Istimewa Pesantren Al-Umm pada HUT ke-81 RI, Wakili Kota Malang di Eko-Pesantren dan Gondol Juara Tiga Lomba Tingkat Asia

byMukhamad Munif
18/08/2026
Next Post
KPRI UIN Maliki Malang

KPRI UIN Maliki Malang Mangkir Sidang Perdana Skandal Perumahan Fiktif di PN Kepanjen

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Bumiayu ESports Championship Diikuti Ratusan Atlet ESports Kota Malang, Suryadi Dorong Karang Taruna Kembangkan Industri Kreatif

Bumiayu ESports Championship Diikuti Ratusan Atlet ESports Kota Malang, Suryadi Dorong Karang Taruna Kembangkan Industri Kreatif

20/04/2026
Cuaca Kota Malang 5 April 2026

Ramalan Cuaca Kota Malang 5 April 2026 Hari Ini Terbaru

04/04/2026
Tumpang Pitu

CSR Tumpang Pitu Wewenang Korporasi, Bukan Bupati!

29/12/2025
Cuaca Kota Malang 26 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Kota Malang 26 Mei 2026, Dominasi Cerah dan Cerah Berawan

26/05/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan