Rabu, Juli 15, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

CSR Tumpang Pitu Wewenang Korporasi, Bukan Bupati!

Hably Hasan by Hably Hasan
29/12/2025
in Ekonomi, Kolom, Opini
0
Tumpang Pitu
0
SHARES
118
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

CSR Tumpang Pitu Wewenang Korporasi, Bukan Bupati!

Oleh: M. Habli Hasan

 

Ada pihak yang mengkritisi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tambang Tumpang Pitu oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya pada era Bupati Abdullah Azwar Anas dan Bupati Ipuk Fiestiandani.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

PAD Parkir Kota Batu Meleset Jauh, Kebocoran Belum Teratasi

PAD Parkir Kota Batu Meleset Jauh, Kebocoran Belum Teratasi

01/07/2026
Pemkot Batu Siapkan Platform Pemerintahan Digital, Layanan Diintegrasikan Hingga Tingkat Desa

Pemkot Batu Siapkan Platform Pemerintahan Digital, Layanan Diintegrasikan Hingga Tingkat Desa

28/06/2026
Load More

CSR Tumpang Pitu Wewenang Korporasi, Bukan Bupati!

Apa pun motif pertanyaan dan kritik tersebut, perlu kiranya kami memaparkan kembali duduk persoalan agar publik memperoleh pembacaan yang tepat terkait peraturan perundang-undangan tentang tata kelola CSR dalam koridor kepentingan publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012, khususnya dalam sektor pertambangan, maka sesungguhnya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) melekat sepenuhnya sebagai tanggung jawab perusahaan.

Baca juga: Jejak Sentralisasi Dinamika Tata Kelola Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

Bentuk tanggung jawab perusahaan tersebut merupakan keniscayaan moral, sosial, sekaligus konstitusional. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dengan kepentingan para pemangku kepentingan—baik masyarakat, lingkungan, maupun korporasi itu sendiri—sehingga perusahaan mampu berpartisipasi dalam proses pembangunan berkelanjutan.

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, perusahaan diwajibkan mengintegrasikan manfaat sosial dan lingkungan ke dalam operasional bisnisnya, yang kemudian dilaporkan secara transparan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Khusus bagi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan sumber daya alam, ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut akan berimplikasi pada sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Secara spesifik, baik Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tidak mengikat peran struktural pemerintah daerah dalam pengelolaan CSR. Namun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki posisi strategis sebagai regulator melalui Peraturan Daerah (Perda), serta berperan sebagai fasilitator dan katalisator dalam pengelolaan CSR.

Kerangka peran tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan kolaborasi antara program CSR perusahaan dengan agenda pembangunan daerah, misalnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki tugas koordinatif antarkorporasi, serta memastikan agar program CSR tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah, sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal dapat tercapai.

Intinya, tidak terdapat relasi struktural secara langsung antara pertanggungjawaban pemerintah daerah dengan pelaksanaan program CSR. CSR merupakan domain dan kewenangan korporasi. Sementara itu, peran pemerintah daerah terbatas sebagai regulator, fasilitator, dan katalisator.

 

M. Habli Hasan


Direktur Banyuwangi Syndicate, Pusat Studi Kebijakan Publik.

Tags: CSRHali hasaTumpang pitu
Hably Hasan

Hably Hasan

Related Posts

PAD Parkir Kota Batu Meleset Jauh, Kebocoran Belum Teratasi
Jawa Timur

PAD Parkir Kota Batu Meleset Jauh, Kebocoran Belum Teratasi

by Mukhamad Munif
01/07/2026
Pemkot Batu Siapkan Platform Pemerintahan Digital, Layanan Diintegrasikan Hingga Tingkat Desa
Ekonomi

Pemkot Batu Siapkan Platform Pemerintahan Digital, Layanan Diintegrasikan Hingga Tingkat Desa

by Mukhamad Munif
28/06/2026
Biaya Masuk SD di Kota Malang 2026 Capai 2 Juta Rupiah per Anak
Pendidikan

Biaya Masuk SD di Kota Malang 2026 Capai 2 Juta Rupiah per Anak

by Mukhamad Munif
22/06/2026
Sulthonul Arifin, Meranggi Keris Demi Menjaga Napas Pusaka Nusantara
Seni dan Budaya

Sulthonul Arifin, Meranggi Keris Demi Menjaga Napas Pusaka Nusantara

by Mukhamad Munif
18/06/2026
Genjot PAD Sektor Pasar, Revitalisasi 4 Pasar Rakyat Jadi Prioritas Anggaran 2027
Ekonomi

Genjot PAD Sektor Pasar, Revitalisasi 4 Pasar Rakyat Jadi Prioritas Anggaran 2027

by Mukhamad Munif
16/06/2026
Kinerja PT BPR Artha Kanjuruhan Dapat Apresiasi Sekda Malang, Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah
Jawa Timur

Kinerja PT BPR Artha Kanjuruhan Dapat Apresiasi Sekda Malang, Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah

by Mukhamad Munif
12/06/2026
Next Post
Heboh! Yai MIM Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Heboh! Yai MIM Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

BALADA ADI PODEI DAN ADI RASA

BALADA ADI PODEI DAN ADI RASA

08/04/2026
Masjid Agung Jami Kota Malang

Masjid Agung Jami Kota Malang Siap Sambut 5 Ribu Jamaah Tarawih Ramadan 2026

18/02/2026
Ajaib ! Legenda Telaga Madiredo, dari Pemandian Bidadari hingga Bikin Awet Muda

Ajaib ! Legenda Telaga Madiredo, dari Pemandian Bidadari hingga Bikin Awet Muda

17/05/2026
Ini Sosok Muhammad Chatib Basri yang Sempat Diisukan Masuk Bursa Resuffle Menteri Keuangan

Ini Sosok Muhammad Chatib Basri yang Sempat Diisukan Masuk Bursa Resuffle Menteri Keuangan

08/06/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan