Sabtu, September 19, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

CSR Tumpang Pitu Wewenang Korporasi, Bukan Bupati!

Hably HasanbyHably Hasan
29/12/2025
in Ekonomi, Kolom, Opini
0
Tumpang Pitu
0
SHARES
118
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

CSR Tumpang Pitu Wewenang Korporasi, Bukan Bupati!

Oleh: M. Habli Hasan

 

Ada pihak yang mengkritisi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tambang Tumpang Pitu oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya pada era Bupati Abdullah Azwar Anas dan Bupati Ipuk Fiestiandani.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Batu Street food Festival

Batu Street Food Festival Didorong Jadi Ekosistem Gastronomi Kota Batu

17/09/2026
Tekankan Kepastian Hak Pedagang, Bayu Rekso Aji Apresiasi Pembongkaran Sisa Lapak oleh Pemkot Kota Malang

Tekankan Kepastian Hak Pedagang, Bayu Rekso Aji Apresiasi Pembongkaran Sisa Lapak oleh Pemkot Kota Malang

17/09/2026
Load More

CSR Tumpang Pitu Wewenang Korporasi, Bukan Bupati!

Apa pun motif pertanyaan dan kritik tersebut, perlu kiranya kami memaparkan kembali duduk persoalan agar publik memperoleh pembacaan yang tepat terkait peraturan perundang-undangan tentang tata kelola CSR dalam koridor kepentingan publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012, khususnya dalam sektor pertambangan, maka sesungguhnya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) melekat sepenuhnya sebagai tanggung jawab perusahaan.

Baca juga: Jejak Sentralisasi Dinamika Tata Kelola Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

Bentuk tanggung jawab perusahaan tersebut merupakan keniscayaan moral, sosial, sekaligus konstitusional. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dengan kepentingan para pemangku kepentingan—baik masyarakat, lingkungan, maupun korporasi itu sendiri—sehingga perusahaan mampu berpartisipasi dalam proses pembangunan berkelanjutan.

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, perusahaan diwajibkan mengintegrasikan manfaat sosial dan lingkungan ke dalam operasional bisnisnya, yang kemudian dilaporkan secara transparan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Khusus bagi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan sumber daya alam, ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut akan berimplikasi pada sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Secara spesifik, baik Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tidak mengikat peran struktural pemerintah daerah dalam pengelolaan CSR. Namun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki posisi strategis sebagai regulator melalui Peraturan Daerah (Perda), serta berperan sebagai fasilitator dan katalisator dalam pengelolaan CSR.

Kerangka peran tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan kolaborasi antara program CSR perusahaan dengan agenda pembangunan daerah, misalnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki tugas koordinatif antarkorporasi, serta memastikan agar program CSR tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah, sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal dapat tercapai.

Intinya, tidak terdapat relasi struktural secara langsung antara pertanggungjawaban pemerintah daerah dengan pelaksanaan program CSR. CSR merupakan domain dan kewenangan korporasi. Sementara itu, peran pemerintah daerah terbatas sebagai regulator, fasilitator, dan katalisator.

 

M. Habli Hasan


Direktur Banyuwangi Syndicate, Pusat Studi Kebijakan Publik.

Tags: CSRHali hasaTumpang pitu
Hably Hasan

Hably Hasan

Related Posts

Batu Street food Festival
Ekonomi

Batu Street Food Festival Didorong Jadi Ekosistem Gastronomi Kota Batu

byMukhamad Munif
17/09/2026
Tekankan Kepastian Hak Pedagang, Bayu Rekso Aji Apresiasi Pembongkaran Sisa Lapak oleh Pemkot Kota Malang
Ekonomi

Tekankan Kepastian Hak Pedagang, Bayu Rekso Aji Apresiasi Pembongkaran Sisa Lapak oleh Pemkot Kota Malang

byMukhamad Munif
17/09/2026
Kadiskopindag Kota Malang Pastikan Pedagang Pasar Gadang Dapat Lapak Baru, Pembongkaran Sisa Lapak Berjalan Tertib
Ekonomi

Kadiskopindag Kota Malang Pastikan Pedagang Pasar Gadang Dapat Lapak Baru, Pembongkaran Sisa Lapak Berjalan Tertib

byMukhamad Munif
16/09/2026
Trial Opening Museum Mega Science dan Budaya di Jatim Park 1, Gubernur Jatim: Belajar Sains Harus Menyenangkan
Ekonomi

Trial Opening Museum Mega Science dan Budaya di Jatim Park 1, Gubernur Jatim: Belajar Sains Harus Menyenangkan

byMukhamad Munif
16/09/2026
Suahasil
Ekonomi

Suahasil Nazara Resmi Jabat Menkeu Kabinet Merah Putih Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

byMukhamad Munifand1 others
15/09/2026
Perlindungan JKK Lalu Lintas, Pemkot Malang Komitmen Perkuat Jaminan Sosial bagi Pekerja
Ekonomi

Perlindungan JKK Lalu Lintas, Pemkot Malang Komitmen Perkuat Jaminan Sosial bagi Pekerja

byMukhamad Munifand1 others
12/09/2026
Next Post
Heboh! Yai MIM Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Heboh! Yai MIM Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026

EDITOR'S PICK

Peternakan Ayam di Jalan Metro Kota Batu Alami Kebakaran Hebat

Peternakan Ayam di Jalan Metro Kota Batu Alami Kebakaran Hebat

31/08/2026
Chef Arnold Pilih Mundur dari Tawaran BGN, Akui Tak Sebanding dengan Kompleksitas Logistik MBG

Chef Arnold Pilih Mundur dari Tawaran BGN, Akui Tak Sebanding dengan Kompleksitas Logistik MBG

12/06/2026
listrik di jawa madura dan bali

Listrik di Jawa, Madura, dan Bali Terancam Lumpuh Total! Stok Batu Bara PLTU Kritis, Pemadaman Bergilir Mulai Terjadi

13/06/2026
Biaya Masuk SD di Kota Malang 2026 Capai 2 Juta Rupiah per Anak

Biaya Masuk SD di Kota Malang 2026 Capai 2 Juta Rupiah per Anak

22/06/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan