Malang, Swa News- Progres kasus hukum perseteruan dosen UIN Maliki Malang, Imam Muslimin, dengan Sahara, Polresta Malang telah menetapkan tersangka pada Yai MIM terkait kasus pornografi atas laporan Sahara (6/1/2026).

Kasus ini bergulir akibat perseteruan antara Yai MIM dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial (September 2025). Kemudian, mereka saling lapor soal pencemaran nama baik, namun selanjutnya Sahara melaporkan Yai MIM atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Penyidik Reskrim Polres Malang Kota kemudian melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
Pihak kepolisian juga telah memastikan, penyidik akan segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pihak Imam Muslimin (Yai MIM) juga telah memberikan konfirmasi dan pernyataan melalui swa news terkait status tersangka pada dirinya dalam kasus pornografi atas laporan Nurul Sahara tersebut. Bahkan, Yai MIM sendiri memastikan akan mengikuti mekanisme proses hukum yang berlaku, Rabu (7/1/2026).

“Alhamdulillah, saya (Yai MIM) tersangka dalam kasus pornografi yang dilaporkan Mbak Nurul Sahara,” ujarnya.
Pada bagian lain, Yai MIM juga menegaskan siap dipenjara jika dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
“Saya (Yai MIM), jika dinyatakan bersalah, saya siap dipenjara. Silakan dipenjara, kapan saja,” tegasnya. (MM)














