Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang Kota, Swa News— Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menetapkan MMS (25) atau Gus M sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap lima santri laki-laki di salah satu pondok pesantren di Kota Malang. Tersangka yang merupakan oknum pengajar tersebut kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 28 Juli 2026 yang dilayangkan oleh pelapor berinisial MAF (21).
Baca Juga : Profil Prof. Akhmad Sodiq, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang Terjaring OTT KPK
Dari hasil penyidikan, tindakan pencabulan tersebut dilakukan tersangka di ruang kelas yang juga dijadikan tempat tinggalnya. Modus tersangka yakni memanggil korban untuk masuk ke dalam ruangan lalu mengunci pintu sebelum melakukan aksi kejahatan seksual.
“Penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan setelah melalui tahapan gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta pemenuhan alat bukti,” terang Kompol Rahmad Aji, Rabu (19/8/2026).
Dua Korban Kejahatan Gus M Masih Berstatus Anak-Anak
Berdasarkan pendataan penyidik, total korban kejahatan MMS mencapai lima orang laki-laki. Tiga di antaranya merupakan korban dewasa, yaitu MA (12, asal Gresik saat peristiwa pelaporan), MC (26, asal Pasuruan), dan ST (22, asal Kabupaten Malang). Sementara dua korban lainnya masih berstatus anak saat kejadian, yakni ES (17, asal Kab. Malang) dan MH (19, asal Kab. Pati).
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah melengkapi berkas perkara dengan Visum et Repertum dari RSSA Kota Malang, visum psikiatri, serta pemeriksaan saksi ahli psikologi guna memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.
Atas perbuatannya, MMS dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo. Pasal 415 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Berkas perkara saat ini sedang difinalisasi untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ARD)
Penulis: Ardian F. R
Editor: Mukh Munif

















