Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News– Reaksi keras adanya praktik dugaan bisnis seragam sekolah yang dinilai mencekik kantong orang tua siswa menjelang Tahun Ajaran Baru 2026. Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang, Wiwid Tuhu SH, MH, melayangkan surat terbuka mendesak seluruh Dinas Pendidikan di Malang Raya untuk menyetop pembiaran bisnis musiman tersebut.

Wiwid menegaskan, komersialisasi seragam oleh oknum pihak sekolah bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang terus berulang tanpa adanya pengawasan dan penindakan konkret dari instansi terkait.
“Setiap tahun ajaran baru masyarakat selalu mengeluhkan hal yang sama. Bahkan di sejumlah sekolah, pembelian seragam diduga kuat dijadikan syarat daftar ulang dengan harga yang jauh di atas pasar. Ini tidak bisa lagi dianggap sebagai tradisi tahunan,” tegas Wiwid Tuhu kepada media, Senin (29/6/2026).
Dugaan Bisnis Seragam Modus Koperasi hingga Paket Seragam Rp1,2 Juta
Berdasarkan data dan informasi yang dikantongi LIRA Malang, harga paket seragam yang dijual di lingkungan sekolah dilaporkan ada yang menyentuh angka berkisar Rp1,2 juta. Nominal tersebut dinilai tidak wajar karena jauh melampaui harga eceran tertinggi di pasaran untuk perlengkapan serupa.
Wiwid juga membongkar sejumlah modus usang yang masih dipakai di lapangan untuk mengelabui aturan. Mulai dari pemanfaatan celah koperasi sekolah, penunjukan vendor tunggal tertentu, hingga manipulasi surat pernyataan bermeterai yang dikemas seolah-olah orang tua murid membeli secara sukarela.
“Kalau orang tua tidak memiliki pilihan lain selain membeli di sekolah, maka unsur sukarela itu patut dipertanyakan. Substansi hukumnya tetap harus diuji, bukan cuma kelengkapan administrasinya saja,” cecar advokat tersebut.
Secara regulasi, Wiwid membeberkan bahwa larangan sekolah berbisnis seragam sudah saklek diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, hingga Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020. Praktik ini juga dinilai menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menjamin hak masyarakat atas pendidikan dasar tanpa pungutan.
Lewat surat terbuka tersebut, LIRA Malang menuntut Dinas Pendidikan di seluruh wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) untuk segera melakukan tiga langkah taktis:
-
Menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sekolah-sekolah yang terindikasi melanggar.
-
Membuka posko pengaduan pungli yang aman dan mudah diakses wali murid.
-
Menjatuhkan sanksi pencopotan atau sanksi berat lain bagi kepala sekolah yang terbukti nakal.
Jika Dinas Pendidikan masih terkesan mandul dan sekadar mengeluarkan Surat Edaran (SE) formalitas tanpa penegakan hukum, LIRA memastikan bakal menyeret oknum yang terlibat ke ranah hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli).
“Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi janji evaluasi atau sekadar surat edaran, tetapi tindakan nyata tanpa pandang bulu. Jika tahun ini masih ditemukan pemaksaan, kami membuka peluang menempuh jalur hukum terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk unsur kelalaian fungsi pengawasan,” pungkas Wiwid. (ARD)
Penulis: Ardian. F. R
Editor: M. Munif


















