Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Sebanyak 12 bukti perkuat gugatan dalam sidang lanjutan perkara dugaan perumahan fiktif UIN Maliki Malang di Pengadilan Negeri Kepanjen, pada Rabu (12/8/2026) kemarin.

Menurut Kuasa Hukum penggugat, Fatwa Azis Wicaksono, pada kesempatan sidang lanjutan tersebut pihak penggugat menambahkan satu bukti lagi sehingga total bukti yang telah diajukan sebanyak 12 bukti. Sidang kali ini berkaitan soal pembuktian dari masing-masing pihak.
“Pada sidang sebelumnya kami telah mengajukan 11 bukti, dan hari ini menambahkan 1 bukti lagi, sehingga totalnya ada12 bukti telah kami ajukan,”ujarnya.
“Untuk perkara 95 sudah masuk tahap pembuktian tadi, termasuk tambahan bukti, dan kami juga sudah siapkan dua saksi untuk sidang minggu depan,” tambahnya.
Sementara itu, turut tergugat melalui kuasa hukumnya juga mengajukan 7 bukti surat. Tapi, menurut Fatwa Azis Wicaksono untuk pihak tergugat 2 hingga 5 tidak memberikan bukti apapun.
“Dalam persidangan tadi dari pihak tergugat 2 hingga 5 tidak memberikan bukti apapun,”Jelasnya.
Pihak pengacara penggugat yang diwakili Fatwa Azis Wicaksono juga merinci beberapa alat bukti yang telah ia ajukan, yang meliputi surat perjanjian yang dibuat KPRI UIN Maliki Malang, kwintasi pembayaran, struk yang dieluarkan pihak perbankan sewaktu melakukan pembayaran melalui bank, serta bukti-bukti lain yang terkait dengan pengadaan perumahan tersebut.
Melihat proses persidangan yang sudah memasuki tahap pembuktian kaali ini, pihak pengacara penggugat juga meyakini pihaknya merasa akan mampu memenangkan gugatan petkara perdata ini.
“prinsipnya Kami percaya diri dengan gugatan ini, karena kami sudah melewati proses analisis mendalam, sehingga tidak ada kekhawatiran terkait dengan gugatan yang kami lakukan,” pungkasnya. (MJL).


















