Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News — Kasus kekerasan yang menimpa seorang siswa di SMP Negeri 18 Kota Malang terus memantik reaksi publik. Kecaman keras kini datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Malang, yang sekaligus menyatakan kesiapannya untuk turun tangan mengawal advokasi pendidikan di wilayah tersebut.

LSM LIRA Kota Malang menyambut baik langkah cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang telah resmi membebastugaskan oknum kepala sekolah berinisial MAH (Mohammad Amrozi Hamidi). Meski demikian, LIRA menilai insiden yang terjadi pada Kamis (24/9/2026) lalu itu tetap menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kota Malang.
Baca juga: Komisi D DPRD Kota Malang Kecam Tindak Kekerasan pada Peserta Didik SMPN 18 Kota Malang
Sekretaris LSM LIRA Kota Malang, Charles Andy, menyoroti fakta bahwa kekerasan fisik dan intimidasi verbal tersebut dilakukan di ruang publik sekolah dan disaksikan oleh siswa lain. Menurutnya, tindakan arogan yang hanya dipicu oleh masalah seragam lurik sobek ini berpotensi menimbulkan trauma psikis massal bagi para peserta didik.
”LSM LIRA Kota Malang selalu siap mengadvokasi setiap permasalahan pendidikan di Kota Malang. Kasus di SMPN 18 ini adalah pelanggaran serius terhadap hak anak dan kode etik pendidik. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan ramah anak, bukan tempat yang menakutkan,” tegas Charles Andy dalam keterangan resminya, Sabtu (26/9/2026).
LIRA juga mengungkap temuan yang memprihatinkan terkait rekam jejak kepemimpinan oknum kepala sekolah tersebut. MAH diduga kerap melakukan pelanggaran aturan internal yang selama ini tidak pernah dilaporkan oleh para guru lantaran adanya iklim ketakutan di lingkungan sekolah.
Merespons hal ini, Andy mengimbau seluruh tenaga pendidik di Kota Malang untuk kembali pada hakikat pendidikan yang mengedepankan pendekatan humanis.
”Sayangi dan lindungi siswa. Jangan pernah sekalipun melakukan tindakan kekerasan fisik maupun verbal, karena itu akan menghancurkan masa depan mereka,” tuturnya.
Lebih jauh, LSM LIRA turut mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang untuk turun tangan melakukan evaluasi total terhadap kebijakan seragam sekolah, khususnya terkait aturan wajib seragam lurik. Evaluasi ini dinilai krusial untuk mencegah adanya pemaksaan finansial dan beban psikologis bagi orang tua serta siswa yang kesulitan memenuhi atribut sekolah.
Sebagai bentuk komitmen, Charles memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau perkembangan kasus ini.
”Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan korban mendapatkan pemulihan trauma yang layak. Kami juga mendesak proses hukum serta sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih berat jika terbukti ada pelanggaran lanjutan. Pendidikan di Kota Malang harus bebas dari segala bentuk kekerasan,” pungkasnya. (MJL)
Pewarta: Mujalli
Editor: Mukh. Munif

















