Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News — Komisi D DPRD Kota Malang melayangkan kecaman keras atas insiden kekerasan fisik yang menimpa seorang peserta didik di SMP Negeri 18 Kota Malang. Dewan juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang resmi mencopot Mohammad Amrozi Hamidi (MAH) dari jabatan Kepala SMPN 18 Malang pada Jumat (25/9/2026).

Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto, S.AP., bersama jajarannya melalui keterangan resmi. Eko menekankan bahwa lembaga pendidikan harus menjadi ruang tumbuh kembang yang aman dan mendidik, bukan tempat terjadinya arogansi fisik.
Baca juga: Aksi Kamisan Malang ke-148 Soroti Sektor Pertanian
”Setiap bentuk kekerasan dalam dunia pendidikan, termasuk tindakan fisik terhadap siswa, perlu disikapi secara serius dan bijaksana tanpa pandang bulu,” tegas Eko.
Kasus ini bermula dari aturan baru yang mewajibkan siswa mengenakan seragam lurik khas Malangan setiap hari Kamis. Pada Kamis (24/9/2026), seorang siswa kelas 8 berinisial W terpaksa tidak mengenakan seragam tersebut karena masih dalam proses penjahitan lantaran sobek. Nahasnya, alasan tersebut direspons oleh sang kepala sekolah dengan tindak kekerasan fisik. Korban ditampar sebanyak tiga kali, dijambak, hingga dicubit di bagian perut.
Aksi kekerasan tersebut rupanya direkam secara diam-diam oleh siswa lain dan videonya viral di media sosial. Buntut dari perlakuan tersebut, ratusan siswa menggelar unjuk rasa di sekolah dengan membawa poster penolakan terhadap kekerasan pada hari yang sama. Gelombang protes berlanjut keesokan harinya, Jumat (25/9/2026), ketika para orang tua dan wali murid mendatangi sekolah secara massal untuk menuntut pemecatan kepala sekolah. Pada siang harinya, Pemkot Malang langsung merespons dengan membebastugaskan (non-job) MAH.
Merespons rentetan kejadian tersebut, Komisi D DPRD Kota Malang mendesak agar kasus ini ditangani secara objektif. (MJL)
Pewarta: Mujalli
Editor: Mukh. Munif

















