Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jateng, Swa News – Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menghadirkan terdakwa Sudewo dan mengungkap fakta baru.
Terpidana Dheky Martin yang turut menjadi saksi mengakui adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta yang disebut diberikan kepada Gus Miftah, Senin (13/7/2026).
Dalam sidang dugaan Korupsi DJKA tersebut, jaksa penuntut umum KPK, Greafik Loserte, membeberkan daftar nama penerima aliran dana yang diduga berasal dari proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang (JGSS) Fase 1.
Ketika saksi Dheky ditanya jaksa terkait adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah, Dheky membenarkan adanya informasi tersebut.
Bahkan, jaksa kembali memastikan nama penerima dana itu, dan saksi Dheky kembali memastikan bahwa orang yang dimaksud memang Gus Miftah, seorang pendakwah yang populer.
Di luar persidangan, Jaksa KPK Greafik Loserte mengatakan kesaksian Dheky membuka informasi bahwa dana hasil dugaan korupsi tidak hanya dinikmati pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proyek, tetapi juga diduga mengalir kepada pihak lain.
Menurut Jaksa Greafik Loserte, keterangan mengenai dugaan aliran dana kepada Gus Miftah akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik KPK.
“Kami memperoleh informasi mengenai peredaran uang dari hasil proyek tersebut. Salah satu nama yang disebut menerima dana adalah Gus Miftah sebesar Rp100 juta. Namun, seluruh keterangan itu masih akan kami telaah dan laporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Terkait namanya yang menjadi salah satu pihak yang disebut menerima dugaan aliran dana tersebut, hingga saat ini Gus Miftah belum memberikan keterangan secara terbuka mengenai kebenaran informasi itu.
Perlu diketahui, perkara yang disidangkan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Sidang dugaan Korupsi DJKAtersebut turut menyeret terdakwa Sudewo, mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif, yang didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada tahun anggaran 2021 hingga 2022. (RD)


















