Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Majelis Nasional KAHMI menyampaikan keprihatinan terkait perkembangan penegakan hukum yang menimbulkan persepsi adanya rivalitas antarlembaga penegak hukum.
“Bagi Majelis Nasional KAHMI, korupsi adalah musuh bersama bangsa. Korupsi telah merampas hak-hak rakyat, menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, serta merusak moral penyelenggaraan negara,” ungkapnya dalam rilis yang ditandatangani Koordinator dan Sekretaris Majelis Nasional, Abdullah Puteh dan Syamsul Qomar, Minggu (12/7/2026).
KAHMI juga mengingatkan, jika perseteruan itu terjadi, maka energi aparat penegak hukum lebih banyak terserap pada dinamika antarinstitusi daripada memburu dan menindak koruptor. Dengan demikian, yang memperoleh keuntungan bukanlah negara, melainkan para pelaku korupsi.

Majelis Nasional KAHMI juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kolaborasi dan sinergi. Karena itu, tidak ada satu pun institusi yang dapat memenangkan perang melawan korupsi secara sendiri-sendiri.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Nasional KAHMI menyatakan:
- Menolak segala bentuk rivalitas, ego sektoral, maupun tindakan yang dapat memunculkan persepsi konflik antarlembaga penegak hukum karena hal tersebut berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dan merusak wibawa negara.
- Mendesak Presiden Republik Indonesia mengambil kepemimpinan yang tegas untuk memastikan seluruh aparat penegak hukum berada dalam satu orkestrasi nasional, bekerja secara profesional, menjunjung supremasi hukum, dan mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan institusi.
- Meminta seluruh pimpinan lembaga penegak hukum menghentikan narasi, tindakan, maupun manuver yang berpotensi memperuncing ketegangan antarlembaga, serta mengedepankan koordinasi, transparansi, dan akuntabilitas.
- Mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat membangun superioritas institusi ataupun instrumen pertarungan pengaruh. Hukum hanya boleh ditegakkan demi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi rakyat.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi kemasyarakatan untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara independen, objektif, dan konstruktif agar tetap berada dalam koridor konstitusi.
MN KAHMI menegaskan bahwa Indonesia saat ini membutuhkan stabilitas politik, kepastian hukum, dan soliditas seluruh institusi negara untuk menghadapi tantangan ekonomi, geopolitik, dan pembangunan nasional. Jangan biarkan konflik yang dipersepsikan terjadi di antara aparat penegak hukum mengalihkan perhatian dari agenda besar pemberantasan korupsi dan pelayanan kepada rakyat. (AR).

















