Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Kepanjen, Swa News – Ketua Baru KPRI UIN Maliki Malang, Erfianah Zuhriah, mengungkap berbagai persoalan dalam persidangan gugatan perdata yang diajukan sebagian korban program perumahan bersubsidi yang diduga fiktif.
Sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (8/7/2026), menjadi ajang terbukanya dugaan berbagai persoalan dalam kepengurusan lama yang kini menjadi pihak tergugat, baik secara kelembagaan maupun personal.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Ketua Baru KPRI UIN Maliki Malang, Erfianah Zuhriah, menegaskan bahwa dirinya juga menjadi salah satu korban program tersebut.
Menurutnya, kerja sama bisnis yang dilakukan pengurus KPRI UIN Maliki Malang dengan Darul Firdaus terkait program perumahan bersubsidi pada 2017 yang kini bermasalah secara hukum tidak pernah dimintakan persetujuan kepada para anggota.
“Saya ini user dari Darul Firdaus, selama 2017 itu tidak pernah ada rapat anggota terkait menyetujui bisnis dengan Darul Firdaus. Memang saya sendiri juga beli kavling itu, tapi karena faktor personalnya saja saya beli kavling itu,” imbuhnya.
Ketua Baru KPRI UIN Maliki Malang Berharap Pengurus Lama Bertanggung Jawab
Dalam persidangan tersebut, Ketua Baru KPRI UIN Maliki Malang, Erfianah Zuhriah, berharap persoalan program perumahan yang kini menjadi sengketa hukum menjadi tanggung jawab pengurus lama.
“Mohon izin Yang Mulia, bukankah ini salah, karena problem ini bukan pada kepengurusan saya,” jelasnya.
“Kalau boleh kami mohon, bisa nggak penggugat mencantumkan periodesasi kepengurusan dalam gugatannya, jadi KPRI UIN Maliki Malang periode 2017–2023,” harapnya.

Pihak Tergugat I menyatakan keberatan karena pokok permasalahan tersebut terjadi pada masa kepengurusan lama, yakni periode 2017–2023. Namun, Majelis Hakim menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan hanya ditujukan kepada pengurus periode tersebut, melainkan juga kepada institusi KPRI UIN Maliki Malang.
“Ya nggak apa-apa, karena Tergugat 1 kan lembaganya yang digugat, sedangkan Tergugat 2 dan 3 itu menyangkut pengurus lama yang digugat, sedangkan ibu itu saat ini mewakili kelembagaan koperasi ini, karena sekarang menjabat ketua,” tegas hakim. (RD)

















