Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Proses persidangan gugatan dugaan program perumahan fiktif KPRI UIN Maliki Malang kembali tidak dihadiri secara lengkap oleh para pihak tergugat. Pada persidangan yang digelar Rabu (1/7/2026), pihak Tergugat I, KPRI UIN Maliki Malang, kembali tidak hadir sehingga sidang kembali ditunda.
Padahal, persidangan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Tergugat II hingga Tergugat V, Yanto, S.H., serta seluruh kuasa hukum penggugat yang selama ini aktif menghadiri setiap persidangan.
Pada kesempatan itu, tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin Fatwa Azis Wicaksono berharap seluruh pihak tergugat maupun turut tergugat dapat memenuhi panggilan persidangan sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung lebih cepat.
Terkait adanya informasi bahwa Tergugat KPRI UIN Maliki Malang, akan hadir pada persidangan berikutnya, pihak kuasa hukum penggugat mengaku mengapresiasi apabila pihak KPRI UIN Maliki Malang benar-benar memiliki itikad baik untuk mengikuti proses persidangan gugatan perdata tersebut.

“Selama ini memang pihak KPRI UIN Maliki Malang tidak pernah menghadiri persidangan gugatan, makanya ketika ada informasi dari turut tergugat 1 dan 2 yang katanya pihak KPRI UIN Maliki Malang akan hadir dalam persidangan mendatang, kami langsung minta hakim untuk menunda sidang saat ini,” ujar Fatwa Azis Wicaksono.
“Bahwa tadi kan sudah disampaikan pihak KPRI UIN Maliki Malang akan hadir. Kalau nanti sidang berikutnya hadir, maka ini akan menjadi terang benderang terhadap perkara program perumahan tersebut,” tambah Nasrul, salah seorang anggota kuasa hukum penggugat.
Menuju Sidang Pembuktian Program Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang
Menjelang sidang pembuktian, baik kuasa hukum Tergugat II hingga Tergugat V, Yanto, S.H., maupun tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin Fatwa Azis Wicaksono, sama-sama masih berbicara secara normatif terkait strategi yang akan disiapkan dalam sidang pembuktian.
“Kalau saat ini penggugat mempersiapkan pembuktian, baik dari saksi maupun pembuktian formil. Tinggal kita menunggu jawabannya nanti seperti apa, nanti itu kita tanggapi dengan replik, serta kita akan siapkan pembuktian pada saat sidang pembuktian,” jelas Fatwa Azis.
Sementara itu, kuasa hukum Tergugat II hingga Tergugat V, Yanto, juga menegaskan,
“Yang pasti ada strategi-strategi, namun nanti bisa dilihat dalam duplik,” ujarnya.

















