Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Kepanjen, Swa News – Kasus Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang kini memasuki babak baru. Setelah beberapa kali mangkir, pengurus baru KPRI UIN Maliki Malang yang dipimpin Erfianah Zuhriah akhirnya ikut hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (8/7/2026).
Namun, kehadiran Ketua KPRI UIN Maliki Malang yang baru terpilih, Erfianah Zuhriah, justru semakin menyudutkan posisi kepengurusan lama.
Bahkan, menurut Erfianah Zuhriah, ketidakhadirannya beberapa kali dalam persidangan mediasi di Pengadilan Negeri Kepanjen disebabkan belum adanya legalitas kepengurusan baru.
Selain itu, ia juga menganggap Program Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang yang diduga fiktif tersebut menjadi tanggung jawab pengurus tahun 2017 saat program itu berlangsung.
“Kenapa kami tidak hadir, karena kami belum punya legalitas, kenapa kami belum punya legalitas karena kepengurusan koperasi yang sebelumnya yang saat ini juga menjadi tergugat 2 dan 3 itu belum melakukan pertanggungjawaban,” ungkap Erfianah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (8/7/2026).

Pada kesempatan tersebut, hakim mempertanyakan permasalahan legalitas kepengurusan baru KPRI UIN Maliki Malang. Erfianah kembali membongkar kondisi kepengurusan koperasi lama.
“Kenapa kami belum disahkan, karena kami juga melakukan audit internal, dan masih banyak laporan yang tidak sesuai, sampai detik ini saya dan bendahara koperasi belum menerima laporan keuangan dan uangnya,” ungkapnya.
“Jadi kami tidak mau bertanggung jawab terhadap problem kepengurusan yang lalu, karena permasalahannya sangat rumit,” tambahnya.
Erfianah juga mengakui selama menjadi anggota KPRI UIN Maliki Malang, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam rapat persetujuan terkait kerja sama bisnis dengan Darul Firdaus.
“Saya ini juga user dari Darul Firdaus, selama 2017 itu tidak pernah ada rapat anggota terkait untuk menyetujui bisnis dengan Darul Firdaus,” pungkasnya. (RD).

















