Sabtu, September 5, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Buntut Ucapan ‘Lu Punya Otak Nggak’

Imam HanifahbyImam Hanifah
21/07/2026
in Hukum, Jawa Timur, Nasional, News, Uncategorized
0
Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
0
SHARES
116
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

kemacetan ketapang

Ketua Fraksi Gerindra Banyuwangi Suwito Minta Kapolresta Usut Dugaan Pungli Terkait Kemacetan Ketapang

05/09/2026
Usut Tuntas Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Wali Kota Batu Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Usut Tuntas Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Wali Kota Batu Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

05/09/2026
Load More
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Jakarta, Swa News  – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi melaporkan advokat Hotman Paris ke Polda Metro Jaya.

Laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya ini dilayangkan buntut dari pernyataan kontroversial Hotman yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menggelar konferensi pers.

Laporan tersebut didaftarkan pada Senin malam, 20 Juli 2026, pukul 20.37 WIB. Berdasarkan dokumen resmi, laporan ini teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak pelapor menjerat Hotman Paris menggunakan Pasal 242 KUHP Tahun 2023 mengenai ujaran kebencian.

Kronologi Kejadian di Kejagung RI

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan. Saat itu, Hotman Paris bertindak sebagai kuasa hukum untuk mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah.

Ketika menghadapi sesi wawancara dan dicecar pertanyaan oleh awak media, Hotman terpantau emosional dan melontarkan sejumlah kalimat tajam. Beberapa pernyataan yang dipersoalkan dan memicu kecaman luas meliputi:

  • “Lu punya otak nggak?”

  • “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan.”

Sikap Resmi PWI dan Unsur Pimpinan yang Hadir

Pelaporan ke kepolisian ini dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Sejumlah jajaran pengurus teras turut hadir mendampingi sebagai bentuk solidaritas institusional organisasi pers nasional.

Unsur pimpinan PWI Pusat yang mendampingi laporan tersebut meliputi:

  • Edison Siahaan (Direktur Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan)

  • Jimmy Endey (Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat)

  • Kadirah (Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat)

  • Sumber Rajasa Ginting (Bendahara Umum PWI Pusat)

  • Kesit Budi Handoyo (Ketua PWI Jaya) beserta jajaran sekretariat dan wartawan pos Polda Metro Jaya.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, sebelumnya telah mengecam keras pernyataan tersebut. PWI menegaskan bahwa meski narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab atau mengakhiri wawancara, tindakan tersebut tidak boleh dibarengi dengan intimidasi verbal mau pun penghinaan terhadap profesi pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tanggapan dan Permohonan Maaf Terlapor

Hotman Paris sendiri telah merespons polemik ini dengan menyampaikan dua kali permohonan maaf terbuka melalui akun Instagram resminya. Ia berdalih bahwa ucapannya terlontar secara spontan akibat terbawa emosi setelah mendapati pertanyaan yang sama diajukan secara berulang-ulang oleh wartawan di lokasi kejadian.

Kendati demikian, pihak PWI menilai bahwa permohonan maaf lewat media sosial belum mencerminkan itikad tulus secara kelembagaan. Oleh karena itu, proses hukum di Polda Metro Jaya tetap dilanjutkan agar penegakan hukum berjalan terang-benderang dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak agar tidak merendahkan profesi jurnalis di masa mendatang.

Penulis: Ardian FR
Editor: Imam Abu Hanifah

Tags: Akhmad Munir Ketum PWIAnrico Pasaribu PWIBerita Hukum PersHotman Paris Polda Metro JayaPasal 242 KUHP BaruPenghinaan Profesi WartawanPWI Pusat Laporkan Hotman ParisSTTLP B 5291 VII 2026UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Imam Hanifah

Imam Hanifah

Penulis SEO seputar Jawa Timur, bisnis, wisata dan pendidikan

Related Posts

kemacetan ketapang
News

Ketua Fraksi Gerindra Banyuwangi Suwito Minta Kapolresta Usut Dugaan Pungli Terkait Kemacetan Ketapang

byImam Hanifah
05/09/2026
Usut Tuntas Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Wali Kota Batu Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Hukum

Usut Tuntas Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Wali Kota Batu Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

byMukhamad Munif
05/09/2026
Lagi! Keracunan Massal MBG di SMPN 1 Kabuh, Dinkes Jombang Lakukan Investigasi
Hukum

Lagi! Keracunan Massal MBG di SMPN 1 Kabuh, Dinkes Jombang Lakukan Investigasi

byArdian FRand1 others
05/09/2026
Panitia Raja Brawijaya
Gaya hidup

Panitia RAJA Brawijaya 2026 Ajak MABA UB Kritisi Isu Global, Merajut Mimpi hingga Kancah Internasional

byArdian FRand1 others
05/09/2026
Karhutla Kalimantan
Hukum

Negara ASEAN Layangkan Protes Akibat Kabut Asap Karhutla Kalimantan Tembus Negara Tetangga

byArdian FRand1 others
04/09/2026
Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 262 Juta
Ekonomi

Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 262 Juta

byMukhamad Munif
03/09/2026
Next Post
Febrie Adriansyah

Siapa Febrie Adriansyah? Profil Eks Jampidsus, Pusaran Kasus Rp34,6 Triliun, dan Alasan Hotman Paris Pasang Badan

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Era Rezim Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, Terbitnya Sertifikat HGB/SHM Laut 2023?

Era Rezim Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, Terbitnya Sertifikat HGB/SHM Laut 2023?

23/01/2025
Refleksi HUT ke-112 Kota Malang, Suryadi: Pemerintah Kota Harus Perkuat Ekonomi Kreatif

Refleksi HUT ke-112 Kota Malang, Suryadi: Pemerintah Kota Harus Perkuat Ekonomi Kreatif

01/04/2026
‎Lahan Makin Menyusut, Apel Batu Kian Merosot

‎Lahan Makin Menyusut, Apel Batu Kian Merosot

29/04/2026
Heboh! Bukti Dugaan Korupsi Jokowi: Said Didu Bongkar 5 Klaster dan 10 Sektor

Heboh! Bukti Dugaan Korupsi Jokowi: Said Didu Bongkar 5 Klaster dan 10 Sektor

05/01/2025
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan