Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
JAKARTA, SWA NEWS – Nama Febrie Adriansyah mendadak menjadi pusat perhatian nasional dalam panggung hukum Indonesia. Sosok yang selama ini dikenal sebagai “jegal” para koruptor kakap saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kini justru berada di posisi sebaliknya: berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sorotan publik makin memuncak ketika pengacara papan atas Hotman Paris Hutapea turun gunung untuk membela Febrie secara cuma-cuma (pro bono), hingga memicu ketegangan dengan insan pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Lantas, siapakah sebenarnya Febrie Adriansyah, kasus apa yang membelitnya, dan mengapa Hotman Paris bersikeras pasang badan?
Rekam Jejak dan Profil Febrie Adriansyah
Lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, Febrie Adriansyah menghabiskan masa muda dan pendidikannya di Jambi hingga meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Jambi.
Kariernya di korps adhyaksa dimulai pada tahun 1996 sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi. Seiring berjalannya waktu, karier akademis dan kepemimpinannya melesat cepat:
-
Pendidikan Akademis: Meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga dengan disertasi berfokus pada mekanisme penyitaan aset tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Rekam Jejak Jabatan: Pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati DIY, hingga Wakajati DKI Jakarta.
-
Puncak Karier: Dilantik sebagai Jampidsus Kejagung RI pada 5 Januari 2022. Selama memimpin Gedung Bundar, ia menangani deretan kasus mega-korupsi nasional, mulai dari kasus penyerobotan lahan PT Duta Palma, korupsi persawitan, hingga penyitaan aset-aset bernilai triliunan rupiah.
Namun, pengabdiannya di posisi puncak tersebut berakhir setelah ia resmi mengundurkan diri pada 10 Juli 2026, bertepatan dengan menguatnya penyidikan kasus yang menjerat namanya.
Menguliti Kasus yang Menjerat Febrie – Pusaran Rp34,6 Triliun
Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah diawali dari serangkaian penggeledahan mendadak oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di kediamannya di Sentra Bogor serta sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti fantastis: 74 kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai valuta asing senilai Rp543 miliar.
Febrie dijerat dengan sangkaan tiga kluster kasus dugaan korupsi dan TPPU dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp34,6 triliun, meliputi:
-
1. Kasus PT Asabri (2020–2024)
Dugaan penerimaan suap/gratifikasi dan pemerasan terkait pengondisian perkara dan penanganan hukum pengusaha properti Tan Kian dalam pusaran korupsi PT Asabri.
-
2. Kasus PT Krakatau Steel
Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan proyek dan pengelolaan aset BUMN industri baja.
-
3. Pasokan Batu Bara Sumatra
Dugaan praktik korupsi dalam tata niaga dan pemenuhan pasokan batu bara yang berdampak pada krisis energi dan pemadaman listrik secara meluas di wilayah Sumatra.
Perkara yang semula ditangani Polri ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026 atas dalih “sinergi antar-lembaga”, sebuah keputusan yang dikritik keras oleh para pegiat antikorupsi karena dinilai rawan memicu konflik kepentingan (esprit de corps).
Mengapa Hotman Paris Membela Febrie Adriansyah?
Kehadiran Hotman Paris Hutapea mendampingi Febrie saat menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Kejagung (17/7/2026) mengejutkan publik. Hotman, yang dikenal menetapkan tarif pengacara sangat tinggi, menegaskan tidak memungut biaya sepeser pun dari mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut.
Berikut empat alasan utama yang dikemukakan Hotman Paris di balik keputusannya membela Febrie:
1. Dalih Panggilan Moral dan Prestasi Masa Lalu
Hotman menilai Febrie adalah sosok pejabat berprestasi yang telah menyelamatkan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta pengungkapan kasus korupsi besar seperti kasus Petral hingga Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saya melihat benar-benar merasa miris. Jampidsus ini dibanggakan Presiden Prabowo karena mengembalikan kerugian negara puluhan hingga ratusan triliun. Saya membela atas dasar panggilan moral, bukan mengejar uang,” klaim Hotman.
2. Pasang Tameng Nama Presiden Prabowo
Hotman yang mengaku telah menjadi pengacara Prabowo Subianto selama 25 tahun menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie figur yang disebutnya merupakan aset kebanggaan Presiden adalah sebuah bentuk kriminalisasi yang tidak menghormati Kepala Negara.
3. Kejanggalan Logika Hukum (Materiil)
Dalam kasus PT Asabri, Hotman mempertanyakan mengapa penyidik menetapkan Febrie sebagai penerima suap, sementara pengusaha Tan Kian yang dituduh sebagai pemberi suap tidak berstatus tersangka dan perkara Asabri sejatinya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum Febrie menjabat Jampidsus.
4. Pelanggaran Prosedur KUHAP (Formil)
Hotman menilai penyidikan oleh Polri dilakukan secara serampangan. Penetapan tersangka dan penggeledahan dinilai merobek-robek KUHAP karena dilakukan tanpa ada proses pemanggilan atau pemeriksaan Febrie sebagai saksi terlebih dahulu.
Pandangan Kritis Pakar – Perang Hukum atau Perang Narasi?
Meski Hotman menyusun benteng pembelaan yang kokoh, para ahli hukum memandang kehadiran Hotman justru berpotensi menggeser substansi perkara dari pembuktian alat bukti menjadi perang narasi di ruang publik.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa menyeret nama Presiden serta memamerkan prestasi masa lalu tidak relevan dengan pembuktian tindak pidana korupsi yang disangkakan saat ini.
“Pernyataan pengacara yang mengaitkan kasus ini kepada Presiden itu pernyataan dangkal. Usahanya berlebihan dan tergolong politisasi. Secara hukum, prestasi masa lalu tidak menghapus dugaan tindak pidana. Pembelaan seharusnya diuji di pengadilan melalui alat bukti, bukan dengan menggiring opini di media,” tegas Abdul Fickar.
Sosok Febrie Adriansyah kini berada di persimpangan jalan sejarah penegakan hukum Indonesia dari seorang penindak korupsi menjadi pihak yang berhadapan dengan tuduhan korupsi skala raksasa.
Langkah Hotman Paris pasang badan dengan dalih panggilan moral menambah kompleksitas perkara ini. Di satu sisi, tim kuasa hukum menyoroti dugaan kejanggalan prosedur penyidikan, di sisi lain, publik dan penegak hukum dituntut untuk tetap objektif berpatokan pada alat bukti sah, tanpa terdistraksi oleh narasi politik maupun bentrokan opini di media.
Penulis: Ardian FR
Editor: Imam Abu Hanifah


















