Rabu, Oktober 21, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

Siapa Febrie Adriansyah? Profil Eks Jampidsus, Pusaran Kasus Rp34,6 Triliun, dan Alasan Hotman Paris Pasang Badan

Imam HanifahArdian FRbyImam HanifahandArdian FR
22/07/2026
in Hukum, Kriminal, Nasional, News
0
Febrie Adriansyah
0
SHARES
113
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

JAKARTA, SWA NEWS – Nama Febrie Adriansyah mendadak menjadi pusat perhatian nasional dalam panggung hukum Indonesia. Sosok yang selama ini dikenal sebagai “jegal” para koruptor kakap saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kini justru berada di posisi sebaliknya: berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sorotan publik makin memuncak ketika pengacara papan atas Hotman Paris Hutapea turun gunung untuk membela Febrie secara cuma-cuma (pro bono), hingga memicu ketegangan dengan insan pers di Gedung Kejaksaan Agung.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Tim Gabungan Kota Malang Sidak Dua Tempat Hiburan

Perangi Narkoba, Tim Gabungan Kota Malang Sidak Dua Tempat Hiburan Malam

20/10/2026
Wamen Diktisaintek

Wamen Diktisaintek Sebut Perguruan Tinggi Sebagai Garda Terdepan Menghadapi Revolusi AI

20/10/2026
Load More

Lantas, siapakah sebenarnya Febrie Adriansyah, kasus apa yang membelitnya, dan mengapa Hotman Paris bersikeras pasang badan?

Rekam Jejak dan Profil Febrie Adriansyah

Lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, Febrie Adriansyah menghabiskan masa muda dan pendidikannya di Jambi hingga meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Jambi.

Kariernya di korps adhyaksa dimulai pada tahun 1996 sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi. Seiring berjalannya waktu, karier akademis dan kepemimpinannya melesat cepat:

  • Pendidikan Akademis: Meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga dengan disertasi berfokus pada mekanisme penyitaan aset tindak pidana pencucian uang (TPPU).

  • Rekam Jejak Jabatan: Pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati DIY, hingga Wakajati DKI Jakarta.

  • Puncak Karier: Dilantik sebagai Jampidsus Kejagung RI pada 5 Januari 2022. Selama memimpin Gedung Bundar, ia menangani deretan kasus mega-korupsi nasional, mulai dari kasus penyerobotan lahan PT Duta Palma, korupsi persawitan, hingga penyitaan aset-aset bernilai triliunan rupiah.

Namun, pengabdiannya di posisi puncak tersebut berakhir setelah ia resmi mengundurkan diri pada 10 Juli 2026, bertepatan dengan menguatnya penyidikan kasus yang menjerat namanya.

Menguliti Kasus yang Menjerat Febrie – Pusaran Rp34,6 Triliun

Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah diawali dari serangkaian penggeledahan mendadak oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di kediamannya di Sentra Bogor serta sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti fantastis: 74 kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai valuta asing senilai Rp543 miliar.

Febrie dijerat dengan sangkaan tiga kluster kasus dugaan korupsi dan TPPU dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp34,6 triliun, meliputi:

  • 1. Kasus PT Asabri (2020–2024)

    Dugaan penerimaan suap/gratifikasi dan pemerasan terkait pengondisian perkara dan penanganan hukum pengusaha properti Tan Kian dalam pusaran korupsi PT Asabri.

  • 2. Kasus PT Krakatau Steel

    Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan proyek dan pengelolaan aset BUMN industri baja.

  • 3. Pasokan Batu Bara Sumatra

    Dugaan praktik korupsi dalam tata niaga dan pemenuhan pasokan batu bara yang berdampak pada krisis energi dan pemadaman listrik secara meluas di wilayah Sumatra.

Perkara yang semula ditangani Polri ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026 atas dalih “sinergi antar-lembaga”, sebuah keputusan yang dikritik keras oleh para pegiat antikorupsi karena dinilai rawan memicu konflik kepentingan (esprit de corps).

Mengapa Hotman Paris Membela Febrie Adriansyah?

Kehadiran Hotman Paris Hutapea mendampingi Febrie saat menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Kejagung (17/7/2026) mengejutkan publik. Hotman, yang dikenal menetapkan tarif pengacara sangat tinggi, menegaskan tidak memungut biaya sepeser pun dari mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut.

Berikut empat alasan utama yang dikemukakan Hotman Paris di balik keputusannya membela Febrie:

1. Dalih Panggilan Moral dan Prestasi Masa Lalu

Hotman menilai Febrie adalah sosok pejabat berprestasi yang telah menyelamatkan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta pengungkapan kasus korupsi besar seperti kasus Petral hingga Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saya melihat benar-benar merasa miris. Jampidsus ini dibanggakan Presiden Prabowo karena mengembalikan kerugian negara puluhan hingga ratusan triliun. Saya membela atas dasar panggilan moral, bukan mengejar uang,” klaim Hotman.

2. Pasang Tameng Nama Presiden Prabowo

Hotman yang mengaku telah menjadi pengacara Prabowo Subianto selama 25 tahun menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie figur yang disebutnya merupakan aset kebanggaan Presiden adalah sebuah bentuk kriminalisasi yang tidak menghormati Kepala Negara.

3. Kejanggalan Logika Hukum (Materiil)

Dalam kasus PT Asabri, Hotman mempertanyakan mengapa penyidik menetapkan Febrie sebagai penerima suap, sementara pengusaha Tan Kian yang dituduh sebagai pemberi suap tidak berstatus tersangka dan perkara Asabri sejatinya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum Febrie menjabat Jampidsus.

4. Pelanggaran Prosedur KUHAP (Formil)

Hotman menilai penyidikan oleh Polri dilakukan secara serampangan. Penetapan tersangka dan penggeledahan dinilai merobek-robek KUHAP karena dilakukan tanpa ada proses pemanggilan atau pemeriksaan Febrie sebagai saksi terlebih dahulu.

Pandangan Kritis Pakar – Perang Hukum atau Perang Narasi?

Meski Hotman menyusun benteng pembelaan yang kokoh, para ahli hukum memandang kehadiran Hotman justru berpotensi menggeser substansi perkara dari pembuktian alat bukti menjadi perang narasi di ruang publik.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa menyeret nama Presiden serta memamerkan prestasi masa lalu tidak relevan dengan pembuktian tindak pidana korupsi yang disangkakan saat ini.

“Pernyataan pengacara yang mengaitkan kasus ini kepada Presiden itu pernyataan dangkal. Usahanya berlebihan dan tergolong politisasi. Secara hukum, prestasi masa lalu tidak menghapus dugaan tindak pidana. Pembelaan seharusnya diuji di pengadilan melalui alat bukti, bukan dengan menggiring opini di media,” tegas Abdul Fickar.

Sosok Febrie Adriansyah kini berada di persimpangan jalan sejarah penegakan hukum Indonesia dari seorang penindak korupsi menjadi pihak yang berhadapan dengan tuduhan korupsi skala raksasa.

Langkah Hotman Paris pasang badan dengan dalih panggilan moral menambah kompleksitas perkara ini. Di satu sisi, tim kuasa hukum menyoroti dugaan kejanggalan prosedur penyidikan, di sisi lain, publik dan penegak hukum dituntut untuk tetap objektif berpatokan pada alat bukti sah, tanpa terdistraksi oleh narasi politik maupun bentrokan opini di media.

Penulis: Ardian FR
Editor: Imam Abu Hanifah

Tags: Alasan Hotman Paris Bela Febrie AdriansyahBerita Hukum Kejaksaan AgungKasus Korupsi Febrie Adriansyah Rp34 TriliunKasus PT Asabri Tan KianPenggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Emas 74 KgProfil Febrie Adriansyah Eks Jampidsus
Imam Hanifah

Imam Hanifah

Penulis SEO seputar Jawa Timur, bisnis, wisata dan pendidikan

Ardian FR

Ardian FR

Pewarta Swa News Indonesia

Related Posts

Tim Gabungan Kota Malang Sidak Dua Tempat Hiburan
Hukum

Perangi Narkoba, Tim Gabungan Kota Malang Sidak Dua Tempat Hiburan Malam

byArdian FRand1 others
20/10/2026
Wamen Diktisaintek
News

Wamen Diktisaintek Sebut Perguruan Tinggi Sebagai Garda Terdepan Menghadapi Revolusi AI

byArdian FRand1 others
20/10/2026
era bonus demografi
News

Puguh DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan di Era Bonus Demografi

byArdian FRand1 others
20/10/2026
program SIKAP
News

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Jatim Luncurkan Program SIKAP untuk Generasi Muda

byArdian FRand1 others
20/10/2026
UB Gandeng DEN dan PLN
Ekonomi

UB Gandeng DEN dan PLN Perkuat Inovasi Riset Guna Akselerasi Transisi Energi Nasional

byArdian FRand1 others
20/10/2026
Kapolresta Malang Kota Perkuat Sinergi Lintas Agama Lewat Program Minggu Kasih di Katedral Ijen
News

Kapolresta Malang Kota Perkuat Sinergi Lintas Agama Lewat Program Minggu Kasih di Katedral Ijen

byArdian FRand1 others
20/10/2026
Next Post
Kepala BGN Nanik Deyang

Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Kepala BGN Nanik Deyang Mundur Alasan Sakit Jantung

POPULAR NEWS

Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
jadwal bus malang blitar

Wajib Tahu! Jadwal Bus Malang Blitar Terlengkap 2026: Lengkap dengan Jam Berangkat dan Pilihan Bus

14/03/2026

EDITOR'S PICK

Dugaan Skandal Korupsi Dapur MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

Dugaan Skandal Korupsi Dapur MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

03/06/2026
Kini KDMP Kandangsemangkon Masih Mangkrak, Ombudsman Nyatakan Kades Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Kini KDMP Kandangsemangkon Masih Mangkrak, Ombudsman Nyatakan Kades Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

21/05/2026
Satu Pria Ditemukan Meninggal di Taman Wilis Kota Batu, Polisi Lakukan Penyelidikan

Satu Pria Ditemukan Meninggal di Taman Wilis Kota Batu, Polisi Lakukan Penyelidikan

13/08/2026
Dandung Djulharjanto Dilantik sebagai Pj Sekda Kota Malang, Wahyu Hidayat Tegaskan Pentingnya Jaga Stabilitas Pemerintahan

Dandung Djulharjanto Dilantik sebagai Pj Sekda Kota Malang, Wahyu Hidayat Tegaskan Pentingnya Jaga Stabilitas Pemerintahan

10/08/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan