Kamis, April 23, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sidang Dugaan Korupsi RPHU Lamongan: Saksi Sebut Ada Aliran Uang, Terdakwa Membantah

redaksi swanews by redaksi swanews
01/07/2025
in Ekonomi, Kriminal, Nasional, News, UMKM
1
0
SHARES
102
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Surabaya, Swa News — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (26/6/2025). Perkara ini teregistrasi dengan nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby.

Sidang Dugaan Korupsi RPHU Lamongan: Saksi Sebut Ada Aliran Uang, Terdakwa Membantah

RPHU

Agenda sidang yang berlangsung di ruang Cakra tersebut menghadirkan tiga saksi, dua di antaranya adalah Rio Dedik dan Andre, yang dimintai keterangan soal dugaan aliran dana dalam proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara khusus menyoroti kesaksian Rio Dedik, yang diduga menjadi penghubung antara kontraktor dan pejabat internal Dinas Peternakan Lamongan. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani, SH, Rio mengaku pernah menyerahkan uang kepada sejumlah pihak setelah proyek rampung.

“Saya diminta Bu Eka untuk mengurus pekerjaan proyek RPHU. Setelah selesai, saya pernah menyerahkan uang Rp3,5 juta di ruangannya,” ucap Rio.

Carousel Gambar Artikel

Ia juga menambahkan bahwa dirinya kemudian memberikan uang Rp9 juta kepada terdakwa Drs. Moch. Wahyudi, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, menurut Rio, dana tersebut hanya merupakan “fee” sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada pihak dinas yang telah membantunya. Meski demikian, saat dikonfirmasi JPU, ia tidak dapat memastikan apakah uang itu benar-benar diterima langsung oleh Wahyudi.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Kecurangan UTBK 2026

Sederet Kecurangan UTBK 2026 Hari Pertama, Panitia Temukan 2.940 Data Anomali

21/04/2026
Bumiayu ESports Championship Diikuti Ratusan Atlet ESports Kota Malang, Suryadi Dorong Karang Taruna Kembangkan Industri Kreatif

Bumiayu ESports Championship Diikuti Ratusan Atlet ESports Kota Malang, Suryadi Dorong Karang Taruna Kembangkan Industri Kreatif

20/04/2026
Load More

Baca juga: KDMP Kandang Semangkon Masih Mengambang, Warga Siap Datangi Pemkab Lamongan Jika Tak Ada Kepastian

RPHU

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Wahyudi di hadapan majelis hakim.

“Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Rio. Bentuk uangnya saja saya tidak tahu,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, SH, yang didampingi Ainur Rofik, SHI, menilai kliennya hanya dijadikan kambing hitam atas persoalan teknis yang mestinya ditanggung oleh pihak pelaksana proyek. Ia menekankan bahwa dana yang diberikan Rio bukanlah gratifikasi kepada Wahyudi secara pribadi.

“Uang itu diberikan setelah pekerjaan rampung, dan katanya untuk pegawai dinas. Klien kami tidak pernah tahu-menahu soal itu,” terang Ridlwan. Ia juga mengkritik proses hukum yang dianggap kurang objektif.

“Kerugian negara Rp92 juta yang diungkap BPK bersumber dari selisih volume pekerjaan, bukan dari kesalahan administratif. Seharusnya yang diproses terlebih dahulu adalah kontraktor dan tim teknis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ridlwan menyayangkan sikap penyidik yang menolak permintaan pengujian poligraf dan forensik psikologis guna menguji kebenaran kesaksian yang ada. Ia juga membantah keterlibatan Wahyudi dalam dugaan penggunaan perusahaan pinjaman (pinjam bendera) dalam proyek tersebut.

“PPK hanya mengawasi secara umum. Soal pelaksanaan di lapangan, itu ranah PPTK dan tim teknis. Kalau ada praktik pinjam bendera, klien kami tidak mengetahuinya,” ujar Ridlwan.

Sidang Dugaan Korupsi RPHU Lamongan: Saksi Sebut Ada Aliran Uang, Terdakwa Membantah

RPHU

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek ini diketahui menyebabkan kerugian negara sebesar Rp92 juta. Pihak ketiga selaku kontraktor disebut telah dimintai pertanggungjawaban, namun Ridlwan menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak teknis belum berjalan adil.

Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 3 Juli 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Kuasa hukum berharap, jalannya sidang ke depan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh.

“Jangan sampai perkara ini seperti pepatah, ‘orang buang air, orang lain disuruh menyeka.’ Kami harap semuanya terang-benderang, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Ridlwan. (Mus)

 

Tags: Dugaan korupsiKorupsiRPHURPHU Lamongan
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Kecurangan UTBK 2026
News

Sederet Kecurangan UTBK 2026 Hari Pertama, Panitia Temukan 2.940 Data Anomali

by Imam Hanifah
21/04/2026
Bumiayu ESports Championship Diikuti Ratusan Atlet ESports Kota Malang, Suryadi Dorong Karang Taruna Kembangkan Industri Kreatif
Gaya hidup

Bumiayu ESports Championship Diikuti Ratusan Atlet ESports Kota Malang, Suryadi Dorong Karang Taruna Kembangkan Industri Kreatif

by redaksi swanews
20/04/2026
Rickyanto Pengusaha Muda Pantura Lamongan, Kisah Sukses From Zero To Hero?
Ekonomi

Rickyanto Pengusaha Muda Pantura Lamongan, Kisah Sukses From Zero To Hero?

by redaksi swanews
20/04/2026
Silaturrockhim 7, Ruang Apresiasi Musisi Malang untuk Masyarakat dan Wadah Bagi Talenta Baru
Seni dan Budaya

Silaturrockhim 7, Ruang Apresiasi Musisi Malang untuk Masyarakat dan Wadah Bagi Talenta Baru

by redaksi swanews
19/04/2026
Mun’im Sirry, Akademisi Amerika Tolak Keras Upaya Kriminalisasi terhadap Jusuf Kalla
Nasional

Mun’im Sirry, Akademisi Amerika Tolak Keras Upaya Kriminalisasi terhadap Jusuf Kalla

by redaksi swanews
18/04/2026
Felix Martuah Purba, Aktivis Kristen Ikut Kritik Keras Pada Kader PSI yang Laporkan JK Terkait Penistaan Agama
Nasional

Felix Martuah Purba, Aktivis Kristen Ikut Kritik Keras Pada Kader PSI yang Laporkan JK Terkait Penistaan Agama

by redaksi swanews
17/04/2026
Next Post
Calon Rektor UIN Maliki, Prof. Hartono Bicara Pendidikan & Generasi Emas 2045

Calon Rektor UIN Maliki, Prof. Hartono Bicara Pendidikan & Generasi Emas 2045

Comments 1

  1. Ping-balik: Setelah Dua Kali Periksa Bupati Lamongan, KPK Kembali Panggil Sejumlah Pejabat Pemkab Swa News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026
Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

17/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026

EDITOR'S PICK

Sayonara Sritex! Publik: Menanti Janji Gibran 19 Juta Peluang Kerja, Kapan Wamenaker Mundur?

Sayonara Sritex! Publik: Menanti Janji Gibran 19 Juta Peluang Kerja, Kapan Wamenaker Mundur?

03/03/2025

Heboh !! Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK

10/03/2025
Khofifah 8 Jam Diperiksa di Mapolda Jatim, PKB Minta Penjelasan KPK? 

Khofifah 8 Jam Diperiksa di Mapolda Jatim, PKB Minta Penjelasan KPK? 

14/07/2025
Forum Pemuda Lintas Agama Menyerukan Tagar Bersama Jaga Banyuwangi

Forum Pemuda Lintas Agama Menyerukan Tagar Bersama Jaga Banyuwangi

01/09/2025
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan