Rabu, Juli 15, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sidang Dugaan Korupsi RPHU Lamongan: Saksi Sebut Ada Aliran Uang, Terdakwa Membantah

redaksi swanews by redaksi swanews
01/07/2025
in Ekonomi, Kriminal, Nasional, News, UMKM
1
0
SHARES
102
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Surabaya, Swa News — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (26/6/2025). Perkara ini teregistrasi dengan nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby.

Sidang Dugaan Korupsi RPHU Lamongan: Saksi Sebut Ada Aliran Uang, Terdakwa Membantah

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera

Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera

15/07/2026
Jalin Keakraban Demi Keadilan, Kapolres Batu Sowan ke Kejari Bahas Akselerasi Penanganan Perkara

Jalin Keakraban Demi Keadilan, Kapolres Batu Sowan ke Kejari Bahas Akselerasi Penanganan Perkara

15/07/2026
Load More

RPHU

Agenda sidang yang berlangsung di ruang Cakra tersebut menghadirkan tiga saksi, dua di antaranya adalah Rio Dedik dan Andre, yang dimintai keterangan soal dugaan aliran dana dalam proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara khusus menyoroti kesaksian Rio Dedik, yang diduga menjadi penghubung antara kontraktor dan pejabat internal Dinas Peternakan Lamongan. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani, SH, Rio mengaku pernah menyerahkan uang kepada sejumlah pihak setelah proyek rampung.

“Saya diminta Bu Eka untuk mengurus pekerjaan proyek RPHU. Setelah selesai, saya pernah menyerahkan uang Rp3,5 juta di ruangannya,” ucap Rio.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya kemudian memberikan uang Rp9 juta kepada terdakwa Drs. Moch. Wahyudi, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, menurut Rio, dana tersebut hanya merupakan “fee” sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada pihak dinas yang telah membantunya. Meski demikian, saat dikonfirmasi JPU, ia tidak dapat memastikan apakah uang itu benar-benar diterima langsung oleh Wahyudi.

Baca juga: KDMP Kandang Semangkon Masih Mengambang, Warga Siap Datangi Pemkab Lamongan Jika Tak Ada Kepastian

RPHU

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Wahyudi di hadapan majelis hakim.

“Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Rio. Bentuk uangnya saja saya tidak tahu,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, SH, yang didampingi Ainur Rofik, SHI, menilai kliennya hanya dijadikan kambing hitam atas persoalan teknis yang mestinya ditanggung oleh pihak pelaksana proyek. Ia menekankan bahwa dana yang diberikan Rio bukanlah gratifikasi kepada Wahyudi secara pribadi.

“Uang itu diberikan setelah pekerjaan rampung, dan katanya untuk pegawai dinas. Klien kami tidak pernah tahu-menahu soal itu,” terang Ridlwan. Ia juga mengkritik proses hukum yang dianggap kurang objektif.

“Kerugian negara Rp92 juta yang diungkap BPK bersumber dari selisih volume pekerjaan, bukan dari kesalahan administratif. Seharusnya yang diproses terlebih dahulu adalah kontraktor dan tim teknis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ridlwan menyayangkan sikap penyidik yang menolak permintaan pengujian poligraf dan forensik psikologis guna menguji kebenaran kesaksian yang ada. Ia juga membantah keterlibatan Wahyudi dalam dugaan penggunaan perusahaan pinjaman (pinjam bendera) dalam proyek tersebut.

“PPK hanya mengawasi secara umum. Soal pelaksanaan di lapangan, itu ranah PPTK dan tim teknis. Kalau ada praktik pinjam bendera, klien kami tidak mengetahuinya,” ujar Ridlwan.

Sidang Dugaan Korupsi RPHU Lamongan: Saksi Sebut Ada Aliran Uang, Terdakwa Membantah

RPHU

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek ini diketahui menyebabkan kerugian negara sebesar Rp92 juta. Pihak ketiga selaku kontraktor disebut telah dimintai pertanggungjawaban, namun Ridlwan menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak teknis belum berjalan adil.

Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 3 Juli 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Kuasa hukum berharap, jalannya sidang ke depan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh.

“Jangan sampai perkara ini seperti pepatah, ‘orang buang air, orang lain disuruh menyeka.’ Kami harap semuanya terang-benderang, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Ridlwan. (Mus)

 

Tags: Dugaan korupsiKorupsiRPHURPHU Lamongan
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera
Pendidikan

Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera

by Mukhamad Munif
15/07/2026
Jalin Keakraban Demi Keadilan, Kapolres Batu Sowan ke Kejari Bahas Akselerasi Penanganan Perkara
Hukum

Jalin Keakraban Demi Keadilan, Kapolres Batu Sowan ke Kejari Bahas Akselerasi Penanganan Perkara

by Mukhamad Munif
15/07/2026
Abaikan Laporan Yakuza Maneges, Manajemen Icha Chellow Fokus Hadapi Somasi Anisa Bahar
Kriminal

Abaikan Laporan Yakuza Maneges, Manajemen Icha Chellow Fokus Hadapi Somasi Anisa Bahar

by Mukhamad Munif
15/07/2026
Sesuaikan Ketersediaan Anggaran, Dinas PUCKPP akan Pastikan Prioritaskan Pemeliharaan Jalan di Seluruh Kecamatan Banyuwangi
Jawa Timur

Sesuaikan Ketersediaan Anggaran, Dinas PUCKPP akan Pastikan Prioritaskan Pemeliharaan Jalan di Seluruh Kecamatan Banyuwangi

by Mukhamad Munif
14/07/2026
Sambut KKN Tematik FIA UB, Nurochman: Jadikan Desa Sebagai Laboratorium Solusi
Pendidikan

Sambut KKN Tematik FIA UB, Nurochman: Jadikan Desa Sebagai Laboratorium Solusi

by Mukhamad Munif
14/07/2026
SD Inovasi Muhammadiyah 1 Trenggalek
News

SD Inovasi Muhammadiyah 1 Trenggalek Putuskan Tak Ikut Program MBG Tahun Ajaran 2026/2027

by Imam Hanifah
14/07/2026
Next Post
Calon Rektor UIN Maliki, Prof. Hartono Bicara Pendidikan & Generasi Emas 2045

Calon Rektor UIN Maliki, Prof. Hartono Bicara Pendidikan & Generasi Emas 2045

Comments 1

  1. Ping-balik: Setelah Dua Kali Periksa Bupati Lamongan, KPK Kembali Panggil Sejumlah Pejabat Pemkab Swa News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Ketika IKN dan MBG Menciptakan Badai PHK

Ketika IKN dan MBG Menciptakan Badai PHK

01/05/2025
Perkuat Demokrasi, KPU RI Gandeng Komisi II DPR RI Melalui Sosialisasi Kepemiluan di Kota Malang

Perkuat Demokrasi, KPU RI Gandeng Komisi II DPR RI Melalui Sosialisasi Kepemiluan di Kota Malang

28/04/2026
Tradisi Riyoyo Kupatan

Menelusuri Budaya Hedon dalam Tradisi Riyoyo Kupatan di Lamongan

25/03/2026
Memakan 5 Korban, Gus Hilmy Desak Program Calon Manajer Koperasi Desa Dihentikan

Memakan 5 Korban, Gus Hilmy Desak Program Calon Manajer Koperasi Desa Dihentikan

30/06/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan