Sidang Dugaan Korupsi RPHU Lamongan: Saksi Sebut Ada Aliran Uang, Terdakwa Membantah

Surabaya, Swa News — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (26/6/2025). Perkara ini teregistrasi dengan nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby.

Sidang Dugaan Korupsi RPHU Lamongan: Saksi Sebut Ada Aliran Uang, Terdakwa Membantah

RPHU

Agenda sidang yang berlangsung di ruang Cakra tersebut menghadirkan tiga saksi, dua di antaranya adalah Rio Dedik dan Andre, yang dimintai keterangan soal dugaan aliran dana dalam proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara khusus menyoroti kesaksian Rio Dedik, yang diduga menjadi penghubung antara kontraktor dan pejabat internal Dinas Peternakan Lamongan. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani, SH, Rio mengaku pernah menyerahkan uang kepada sejumlah pihak setelah proyek rampung.

“Saya diminta Bu Eka untuk mengurus pekerjaan proyek RPHU. Setelah selesai, saya pernah menyerahkan uang Rp3,5 juta di ruangannya,” ucap Rio.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya kemudian memberikan uang Rp9 juta kepada terdakwa Drs. Moch. Wahyudi, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, menurut Rio, dana tersebut hanya merupakan “fee” sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada pihak dinas yang telah membantunya. Meski demikian, saat dikonfirmasi JPU, ia tidak dapat memastikan apakah uang itu benar-benar diterima langsung oleh Wahyudi.

Baca juga: KDMP Kandang Semangkon Masih Mengambang, Warga Siap Datangi Pemkab Lamongan Jika Tak Ada Kepastian

RPHU

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Wahyudi di hadapan majelis hakim.

“Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Rio. Bentuk uangnya saja saya tidak tahu,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, SH, yang didampingi Ainur Rofik, SHI, menilai kliennya hanya dijadikan kambing hitam atas persoalan teknis yang mestinya ditanggung oleh pihak pelaksana proyek. Ia menekankan bahwa dana yang diberikan Rio bukanlah gratifikasi kepada Wahyudi secara pribadi.

“Uang itu diberikan setelah pekerjaan rampung, dan katanya untuk pegawai dinas. Klien kami tidak pernah tahu-menahu soal itu,” terang Ridlwan. Ia juga mengkritik proses hukum yang dianggap kurang objektif.

“Kerugian negara Rp92 juta yang diungkap BPK bersumber dari selisih volume pekerjaan, bukan dari kesalahan administratif. Seharusnya yang diproses terlebih dahulu adalah kontraktor dan tim teknis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ridlwan menyayangkan sikap penyidik yang menolak permintaan pengujian poligraf dan forensik psikologis guna menguji kebenaran kesaksian yang ada. Ia juga membantah keterlibatan Wahyudi dalam dugaan penggunaan perusahaan pinjaman (pinjam bendera) dalam proyek tersebut.

“PPK hanya mengawasi secara umum. Soal pelaksanaan di lapangan, itu ranah PPTK dan tim teknis. Kalau ada praktik pinjam bendera, klien kami tidak mengetahuinya,” ujar Ridlwan.

Sidang Dugaan Korupsi RPHU Lamongan: Saksi Sebut Ada Aliran Uang, Terdakwa Membantah

RPHU

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek ini diketahui menyebabkan kerugian negara sebesar Rp92 juta. Pihak ketiga selaku kontraktor disebut telah dimintai pertanggungjawaban, namun Ridlwan menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak teknis belum berjalan adil.

Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 3 Juli 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Kuasa hukum berharap, jalannya sidang ke depan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh.

“Jangan sampai perkara ini seperti pepatah, ‘orang buang air, orang lain disuruh menyeka.’ Kami harap semuanya terang-benderang, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Ridlwan. (Mus)

 

Leave a reply

Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Stay Informed With the Latest & Most Important News

I consent to receive newsletter via email. For further information, please review our Privacy Policy

Advertisement

Follow
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...