Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Batu, Swa News– Kejaksaan Negeri Kota Batu resmi menetapkan AS, mantan Kepala UPT Pasar Among Tani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diseret ke ranah hukum karena diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani sepanjang 2023.

Keputusan itu diambil pada Kamis petang (3/9/2026), usai tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Batu, Arya Wicaksana menjelaskan, penetapan tersangka mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-801/M.5.44/Fd.1.06/2026 tertanggal 24 Juni 2026, serta Surat Penetapan Tersangka tertanggal 3 September 2026.
“Tim penyidik Kejari Batu telah melakukan upaya paksa berupa penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap AS, yang menjabat sebagai Kepala UPT Pasar pada Diskumperindag Kota Batu periode 2020–2024,” tegas Arya.
Baca juga: KPK Pastikan Pemkab Banyuwangi Tercepat Tutup Risiko Peluang Tindak Korupsi
Penahanan dilakukan setelah penyidik merasa memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sesuai KUHAP. Dengan demikian, AS langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Penetapan Tersangka Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Batu
Dalam perkara ini, AS diduga meminta dan menerima sejumlah uang dari para pedagang. Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan dan penggunaan kios serta los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.
Arya menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, total nilai uang yang diduga diterima tersangka mencapai Rp 262 juta.
“Saat ini tim penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut. Hingga saat ini penyidikan terus berlangsung,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan publik di pasar induk terbesar di Kota Batu. Kejari Batu berkomitmen menuntaskan proses hukum secara transparan dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dengan ditetapkannya AS sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi, mengumpulkan dokumen, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa saja yang terkait dengan kasus ini,” tegas Arya. (SL)
Pewarta: Sholeh
Editor: Mukh. Munif

















