Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang Kota, Swa News – Sebanyak 66 angkutan pelajar gratis resmi beroperasi di Kota Malang. Armada ini akan melayani 15 koridor dengan jam operasional pukul 05.45 WIB untuk antar, dan pukul 14.45 hingga 15.45 WIB untuk jemput.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa program angkutan pelajar gratis yang telah lama dinantikan sempat tertunda karena terkendala penyelesaian regulasi. Pernyataan tersebut disampaikan saat peresmian program di halaman Balai Kota Malang (31/8/2026).
“Alhamdulillah hari ini angkutan pelajar gratis yang sudah ditunggu-tunggu oleh pelajar resmi beroperasi. Ini agak sedikit lama karena dari segi regulasi harus kita siapkan,” jelas Wahyu Hidayat.
Selain regulasi, Wali Kota juga menyoroti soal kelengkapan armada. Tidak semua angkutan bisa bergabung. Armada yang tergabung harus memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan.
“Kita sudah benahi semuanya mulai dari spesifikasi, persyaratan, kelayakan, dan juga kelengkapan dari angkutan pelajar ini. Sudah kita kurasi, dan akhirnya ada 66 angkutan pelajar sementara ini yang kita luncurkan,” ujarnya.
Dengan adanya program ini, Wahyu berharap warga dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin. Program ini merupakan wujud kepedulian terhadap ekosistem pendidikan, sekaligus pemberdayaan para sopir angkutan konvensional. Ia juga menyebut program ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan.
Aturan Pengemudi Angkutan Pelajar Gratis
Wahyu menegaskan bahwa ada aturan tegas bagi para pengemudi. Setiap armada dipasangi GPS dan pengemudi wajib berpakaian sopan.
“Ada tata cara yang harus dilakukan oleh semua pengemudi. Kita pasang GPS pada kendaraan. Ada beberapa perilaku yang tidak boleh dilakukan diantaranya, tidak boleh bercelana pendek, tidak boleh merokok, tidak boleh mengucapkan kata-kata yang tidak sopan. Apabila ada yang dilanggar, pelajar bisa melaporkan kepada kami dan kami akan mengambil tindakan,” tegasnya. (MJL)
Pewarta: Mujalli
Editor: Mukh. Munif


















