Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur, secara resmi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan suap, gratifikasi, dan pemufakatan jahat dalam pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.
Gus Lilur tercatat telah dua kali menyampaikan laporan. Pertama, pada Senin (12/10/2026), melalui jalur pengaduan langsung. Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat dengan Nomor Informasi 2026-A-04097.

Kedua, pada Kamis (5/11/2026), Gus Lilur kembali mendatangi Kantor KPK untuk melengkapi laporan sebelumnya dengan bukti dan dokumen baru.
Dalam kesempatan kedua tersebut, ia menyerahkan tiga berkas surat laporan yang ditujukan kepada tiga pihak berbeda di lingkungan KPK, yakni Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Laporan ini bukan laporan yang dibuat dalam semalam, dan bukan pula laporan yang berdiri sendiri, pada 12 Oktober saya sudah datang, dan hari ini saya datang lagi, membawa yang lebih lengkap.”kata Gus Lilur.

Dalam laporan tersebut, terdapat empat nama yang disebut dilaporkan ke KPK, yakni Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf, Ketua PBNU Nusron Wahid, serta Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Sulaiman Tanjung.
Menurut Gus Lilur, keempat nama tersebut dilaporkan karena memiliki posisi sebagai pejabat negara.
Penulis: M. Mudzakir
Editor: Imam A. Hanifah


















