Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Banyuwangi, Swa News – Berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi yang saat ini dijabat Guntur Priambodo per 1 Juni 2026 turut memicu perbincangan di media sosial.
Berbagai spekulasi bermunculan mengenai sosok yang akan menggantikan Guntur Priambodo sebagai Sekda Kabupaten Banyuwangi mendatang.
Namun, Direktur Banyuwangi Syndicate, M. Habli Hasan, mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam polemik dukung-mendukung calon Sekda.
Karena menurutnya, penempatan personalia dalam jabatan Sekda bukan ranah politik, melainkan telah diatur melalui mekanisme yang berbasis meritokrasi.
Ia menjelaskan bahwa calon Sekda harus memiliki rekam jejak yang terukur, memenuhi persyaratan administratif, memiliki kapasitas dan integritas, serta berpengalaman dalam tata kelola birokrasi pemerintahan daerah.
“Kita jangan terjebak pada masalah dukung mendukung sosok tertentu, karena sudah ada mekanisme yang mengatur, akan tetapi saat ini justeru kita harus ikut mendesak Bupati untuk memastikan adanya posisi Sekda definitif, bukan lagi Pelaksana Tugas (Plt) jabatan Sekretaris Daerah,” ungkapnya, Senin (1/6/2026).
Habli beralasan, keberadaan Sekda definitif menjadi kebutuhan penting dalam memastikan jalannya pemerintahan daerah. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara pejabat Sekda definitif dengan Pelaksana Tugas (Plt), baik dari sisi kewenangan maupun tanggung jawab struktural dan fungsional.
Perbedaan tersebut, kata dia, akan berpengaruh terhadap pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, hingga kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
“Pejabat Sekda definitif, akan memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan keputusan, membuat kebijakan strategis, melakukan restrukturisasi perangkat kepegawaian daerah serta kebijakan penggunaan anggaran, sementars itu pejabat Pelaksana tugas (Plt) memiliki Kewenangan dan masa jabatan yang terbatas, dan rentan adanya intervensi,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran data yang dilakukan Banyuwangi Syndicate, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi saat ini masih memiliki sejumlah jabatan strategis yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Habli menilai, apabila pola pengisian jabatan melalui mekanisme Plt kembali diterapkan untuk posisi Sekda Banyuwangi, kondisi tersebut berpotensi menghambat mobilitas birokrasi dalam mengeksekusi berbagai program prioritas pembangunan daerah. Selain itu, menurutnya, situasi tersebut juga dapat memunculkan fragmentasi politik baru.
“Tdak ada pilihan lain, bahwa untuk mereduksi eskalasi fragmentasi politik, maka Bupati Ipuk perlu melakukan percepatan pengisian posisi Sekda definitif, karena hal itu akan memiliki kaitan dengan kekuatan legalitas hukum dan politik administrasi, karena didalamnya menentukan kewenangan jalannya roda pemerintahan dan seluruh sistem kebijakan anggaran,” pungkasnya. (RD)

















