Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – PT XL Axiata Tbk memberlakukan regulasi ketat dan cara aktifkan kembali kartu XL mati yang telah melewati masa tenggang. Para pengguna yang kartu XL-nya telah dinyatakan mati atau hangus, kini tidak bisa lagi mengaktifkan kembali nomor ponsel mereka sebagai kartu prabayar biasa, melainkan wajib melakukan migrasi ke layanan pascabayar (XL Prioritas).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemilik kartu XL yang ingin menyelamatkan nomor lama mereka agar tidak hangus secara permanen atau masuk ke dalam proses daur ulang (recycle) oleh pihak operator.
Untuk melakukan proses pengaktifan kembali, layanan ini hanya dapat diajukan secara resmi oleh pemilik asli kartu yang namanya tercantum pada KTP saat registrasi awal. Langkah ini wajib dilakukan guna menghindari tindakan penyalahgunaan nomor ataupun kejahatan siber (SIM swap).
Dandy, perwakilan dari layanan konsumen XL Prioritas, menegaskan bahwa seluruh proses penyelamatan nomor yang hangus secara mandiri kini bisa difasilitasi langsung secara daring.
“Untuk prosesnya dapat dilanjutkan melalui chat resmi melalui Xl Center Cs ya kak. Untuk kontak layanan kami resmi dari XL Prioritas silakan dicek di situs resmi,” ujarnya saat memberikan verifikasi alur pelayanan pelanggan.
Para pelanggan kini memang memiliki dua jalur pilihan untuk melakukan re-aktivasi. Jalur pertama adalah secara daring (online) dengan menghubungi kontak layanan Customer Service resmi XL Prioritas yang terverifikasi.
Jalur kedua adalah secara luring (offline) dengan mendatangi langsung pusat layanan pelanggan di XL Center terdekat, seperti XL Center Malang bagi pengguna di wilayah Malang Raya, dengan membawa fisik kartu SIM lama serta KTP asli.
Proses penyelamatan nomor ini juga harus dilakukan sesegera mungkin. Jika nomor ponsel sudah terlalu lama mati dan melewati masa retensi yang ditetapkan operator, maka sistem akan otomatis menghapus nomor tersebut untuk diproduksi ulang, sehingga tidak akan bisa diselamatkan lagi dengan metode apa pun.
Wajibnya migrasi ke layanan pascabayar ini merupakan kebijakan komersial sekaligus pengamanan aset nomor dari pihak operator yang mengikat pengguna pada komitmen berlangganan bulanan. Pihak XL Prioritas memaparkan bahwa terdapat perbedaan fasilitas promo jika pelanggan memilih datang langsung secara fisik.
“Jika keberatan (secara online), bisa langsung datang ke XL Center terdekat ya kak dengan membawa persyaratan KTP sesuai pendaftaran awal, SIM card, dan Kartu Keluarga disebutkan saja. Dan hanya bisa diaktifkan di pascabayar saja. Untuk paket yang kami tawarkan (di online) tidak berlaku,” tambah Dandy menjelaskan perbedaan regulasi promo antarjalur pelayanan.
Jika pengguna memilih jalur aktivasi secara online, pihak XL Prioritas menyediakan beberapa pilihan paket komitmen bulanan terbaru sebagai syarat pengaktifan kembali nomor, antara lain:
-
PRIO 80K: Rp 80.000 / bulan dengan kuota sebesar 50GB.
-
PRIO 100K: Rp 100.000 / bulan (Kuota 80GB + Unlimited Telp & SMS sesama XL + 180 menit ke operator lain). Tersedia juga opsi paket 3 bulan seharga Rp 290.000.
-
PRIO 125K: Rp 125.000 / bulan (Kuota 125GB + Unlimited Telp & SMS sesama XL + 240 menit ke operator lain). Tersedia juga opsi paket 3 bulan seharga Rp 360.000.
-
PRIO 150K: Rp 150.000 / bulan (Kuota 175GB + Unlimited Telp & SMS sesama XL + 300 menit ke operator lain). Tersedia juga opsi paket 3 bulan seharga Rp 430.000.
-
PRIO ULTRA 5G+: Rp 200.000 / bulan untuk akses Unlimited 200GB, atau opsi paket 3 bulan seharga Rp 570.000.
-
ULTRA 5G+ MAX: Rp 300.000 / bulan untuk pengguna yang membutuhkan kecepatan akses tertinggi.
Sementara bagi pelanggan yang lebih memilih jalur offline, disarankan untuk langsung menyiapkan dokumen fisik penunjang dan mendatangi petugas Customer Service di XL Center guna memvalidasi ketersediaan paket reguler yang aktif di wilayah masing-masing.
Penulis: Ardian
Editor: Imam Abu Hanifah


















