Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Swa News – Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melarang penunggak pajak kendaraan dan mobil/motor pelat luar daerah mengisi BBM bersubsidi di SPBU resmi memicu gejolak di akar rumput hari ini, Senin (13/7/2026). Keresahan masyarakat di lapangan ini mencuat ke publik setelah sebuah rekaman video amatir viral di media sosial.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun dengan username Ade Hendrik di grup Facebook komunitas lokal Mbay Online tepat pada hari ini, 13 Juli 2026.
Dalam rekaman video amatir warga tersebut, terlihat perdebatan dan kebingungan antara pengendara dengan petugas yang sedang menyosialisasikan selebaran aturan baru BBM subisidi di NTT ini langsung di area SPBU.
Isi Pasal Kontroversial Pergub NTT No. 13 Tahun 2025
Berdasarkan foto brosur sosialisasi resmi yang dipegang oleh warga dalam video tersebut, kebijakan represif ini mengacu pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Aturan yang dinilai ekstrem ini mengunci ruang gerak pemilik kendaraan melalui dua pasal utama:
-
Pasal 5 Ayat (1): “Kendaraan Bermotor dalam Daerah yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
-
Pasal 6 Ayat (1): “Kendaraan Bermotor dari luar Daerah dilarang menggunakan BBM bersubsidi.”
Lebih lanjut, dalam Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 6 Ayat (2) ditegaskan bahwa eksekusi dari larangan pengisian BBM bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) ini wajib dilaksanakan di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum (SPBU) yang beroperasi di wilayah hukum Provinsi NTT tanpa terkecuali.
Duduk Perkara Tumpang Tindih Aturan Nasional
Langkah berani Pemprov NTT ini diambil sebagai strategi “paksa” untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor yang tingkat tunggakannya sangat tinggi di wilayah tersebut. Selain itu, pembatasan pelat non-NTT dilakukan demi mengamankan kuota subsidi lokal agar tidak habis dikonsumsi oleh kendaraan dari luar daerah.
Namun, metode pencegatan langsung di pom bensin ini dinilai memicu tumpang tindih regulasi secara nasional. Secara hierarki hukum di Indonesia, urusan distribusi, kuota, dan hak atas BBM bersubsidi merupakan wewenang mutlak Pemerintah Pusat yang diatur melalui Undang-Undang Migas dan diawasi oleh BPH Migas, bukan wewenang kepala daerah. Sementara, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) murni merupakan kewajiban administratif Daerah.
Menjadikan SPBU sebagai pos penegakan hukum pajak dianggap salah sasaran dan merugikan hak konsumen atas energi nasional. Di provinsi lain, penertiban penunggak pajak umumnya dilakukan secara elegan melalui razia terpadu di jalan raya bersama pihak Kepolisian atau lewat digitalisasi sistem tilang elektronik (ETLE), bukan dengan menyandera fasilitas layanan publik.
Hingga hari ini, belum ada pernyataan resmi atau kuotasi dari otoritas tertinggi Pemprov NTT maupun pihak PT Pertamina (Persero) pusat terkait aksi protes warga yang mulai meluas di grup-grup Facebook lokal tersebut.

















